Konten dari Pengguna

Nafkah Anak Perempuan Hasil Zina: Tanggung Jawab Ayah Biologis

Tiara Khoirunnafiss

Tiara Khoirunnafiss

Saya mahasiswa Sistem Informasi Universitas Pamulang

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tiara Khoirunnafiss tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Nafkah anak perempuan hasil zina menjadi persoalan yang tidak sederhana ketika ayah biologis menolak memberikan tanggung jawab. Anak perempuan yang lahir dari hubungan zina tidak pernah memilih bagaimana ia dilahirkan. Lantas, ketika ayah biologisnya menolak menafkahi, siapa yang seharusnya bertanggung jawab?

Ada persoalan yang sering kali berhenti pada pertanyaan tentang dosa: bagaimana hukum hubungan di luar nikah, siapa yang salah, dan bagaimana nasab anak ditentukan. Namun, ada satu persoalan yang tidak kalah penting untuk dibicarakan, yaitu bagaimana nasib anak yang lahir dari hubungan tersebut, khususnya anak perempuan yang harus tumbuh tanpa kepastian tanggung jawab dari ayah biologisnya.

Di tengah masyarakat yang masih memberi stigma terhadap anak hasil zina, persoalan nafkah anak perempuan hasil zina menjadi semakin rumit. Anak yang tidak pernah memilih keadaan kelahirannya justru dapat menjadi pihak yang paling terdampak. Padahal, kebutuhan seorang anak tetap ada: makanan, pakaian, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan.

Pertanyaannya, apakah seorang ayah biologis boleh begitu saja melepaskan tanggung jawabnya hanya karena anak tersebut lahir di luar pernikahan yang sah?

Islam membedakan dosa orang tua dan hak anak

Anak tidak seharusnya menanggung dampak dari kesalahan orang tuanya.(https://pixabay.com/id/photos/gadis-sepeda-kebun-rakyat-535251/)

Dalam Islam, Zina merupakan perbuatan yang dilarang. Namun, larangan terhadap perbuatan orang tua tidak menjadikan anak yang lahir karenanya ikut menanggung dosa tersebut. Al-Qur'an menegaskan dalam Surah Al-An'am ayat 164:

"Dan seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain."

Prinsip ini menjadi dasar penting dalam membicarakan anak perempuan hasil zina. Ia bukan pelaku dosa, bukan pihak yang harus dihukum, dan tidak seharusnya kehilangan hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak.

Di sinilah pembahasan nafkah perlu dipisahkan dari persoalan nasab. Status nasab dalam fikih memiliki ketentuan tersendiri, tetapi kebutuhan anak tetap merupakan persoalan kemanusiaan yang harus diperhatikan.

Bagaimana Islam Memandang Nafkah Anak Perempuan Hasil Zina?

Dalam fikih Islam, anak yang lahir dari zina memiliki hubungan nasab kepada ibu dan keluarga ibunya, bukan kepada laki-laki yang menjadi ayah biologisnya. Ketentuan ini juga tercermin dalam Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyatakan:

"Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya."

Ketentuan nasab tersebut tidak otomatis berarti anak harus ditelantarkan. Perlu dibedakan antara hubungan nasab, kewajiban nafkah, dan perlindungan terhadap anak.

Dalam Fatwa Ulama Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya, MUI menegaskan bahwa anak hasil zina tidak menanggung dosa perbuatan orang tuanya. Fatwa tersebut juga mengatur tanggung jawab laki-laki yang menyebabkan kelahiran anak melalui mekanisme pemberian nafkah dan perlindungan.

Dengan demikian, pembahasan tentang nafkah tidak semestinya berhenti pada apakah ayah biologis mampunyai hubungan nasab menurut fikih. Ada tanggung jawab moral dan sosial yang perlu dijalankan agar anak tetap mendapatkan hak-haknya.

Hak Nafkah Anak Perempuan Hasil Zina dalam Hukum Indonesia

Hukum Indonesia mengalami perkembangan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Putusan ini mengubah cara membaca Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sebelum putusan tersebut, anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Setelah putusan MK, ketentuan itu dibaca sebagai berikut:

"Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya."

Perubahan ini penting karena membuka kemungkinan hubungan keperdataan antara anak dan ayah biologisnya apabila hubungan darah dapat dibuktikan secara sah. Salah satu cara pembuktian yang dikenal dalam praktik hukum adalah tes DNA.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa putusan MK tidak otomatis mengubah seluruh ketentuan nasab dalam hukum Islam. Putusan tersebut berkaitan dengan hubungan keperdataan menurut hukum Indonesia, bukan penetapan bahwa anak hasil zina otomatis menjadi anak sah menurut fikih.

Tanggung Jawab Ayah Biologis dalam Memberikan Nafkah

Dalam perspektif hukum kontemporer, nafkah anak perempuan hasil zina dapat berkaitan dengan kewajiban ayah biologis untuk memenuhi hak keperdataan anak apabila hubungan darahnya telah dibuktikan menurut hukum. Nafkah dapat mencakup kebutuhan hidup, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan lain yang diperlukan anak.

Akan tetapi, istilah "ayah biologis" tidak boleh dipahami secara otomatis sebagai "ayah nasab" dalam fikih. Keduanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Karena itu, persoalan nafkah perlu dianalisis berdasarkan aturan yang berlaku dan bukti hubungan darah, bukan hanya berdasarkan pengakuan atau penolakan salah satu pihak.

Mengapa anak perempuan perlu mendapatkan perhatian khusus?

Anak perempuan hasil zina menghadapi persoalan yang tidak selalu sama dengan anak laki-laki. Selain kebutuhan dasar dan pendidikan, ia juga dapat menghadapi persoalan identitas, stigma sosial, dan perwalian ketika kelak menikah.

Dalam hukum Islam yang berlaku di Indonesia, anak perempuan yang lahir di luar perkawinan yang sah pada umumnya menggunakan wali hakim dalam pernikahannya, bukan ayah biologis sebagai wali nasab. Hal ini merupakan persoalan perwalian yang berbeda dari persoalan nafkah.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa hak anak perempuan perlu dibahas secara menyeluruh. Tidak tepat jika pembahasan tentang ayah biologis hanya berfokus pada apakah ia menjadi wali nikah, tetapi mengabaikan kebutuhan anak selama masa pertumbuhan.

Penutup: Jangan jadikan anak sebagai pihak yang harus membayar dosa orang tua

Persoalan nafkah anak perempuan hasil zina bukan hanya persoalan hukum keluarga, melainkan juga persoalan keadilan. Di satu sisi, hukum Islam memiliki ketentuan mengenai nasab dan perwalian. Di sisi lain, hukum Indonesia terus berkembang untuk memberikan perlindungan keperdataan kepada anak berdasarkan hubungan darah yang dapat dibuktikan.

Kedua perspektif tersebut perlu dibaca secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesimpulan bahwa anak tidak mempunyai hak. Anak perempuan yang lahir dari hubungan zina tetap manusia yang memiliki martabat, kebutuhan hidup, dan hak untuk memperoleh perlindungan.

Ayah biologis mungkin tidak dapat mengubah masa lalu, tetapi tanggung jawab terhadap kehidupan anak tidak seharusnya berhenti pada penyesalan atau penolakan. Nafkah, pendidikan, dan perlindungan adalah bentuk tanggung jawab yang perlu dibicarakan dengan serius, demi memastikan anak tidak terus menjadi korban dari keadaan yang tidak pernah dipilihnya.