Konten dari Pengguna

TAPERA Pembawa Kesejahteraan Atau Justru Penderitaan

Tiara Sribulan Sari
Mahasiswi Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
7 Juni 2024 13:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tiara Sribulan Sari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
rumah yang setiap tahun semakin melonjak, menjadi tantangan besar bagi generasi muda untuk memiliki hunian yang layak di masa mendatang. Sebagai solusinya, pemerintah mencanangkan program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA). Pada mulanya aturan mengenai Tapera ini diatur dalam Undang-undang No.4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Tapera merupakan tabungan periodik para peserta dengan jangka waktu tertentu yang nantinya digunakan sebagai pembiayaan rumah.
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024 perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 mengenai penyelenggaraan Tapera pada 20 Mei 2024, ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini justru menimbulkan kisruh ditengah masyarakat, pasalnya tidak hanya anggota TNI-Polri, PNS atau ASN dan pegawai BUMN saja yang diwajibkan untuk membayar Tapera, akan tetapi seluruh pegawai swasta maupun pekerja penerima gaji diwajibkan mengikuti program tersebut.
Berdasarkan PP No.21 Tahun 2024 dijelaskan bahwa besaran simpanan untuk Tapera ini sebesar 3 persen dipotong dari gaji pokok pekerja, dengan ketentuan 2,5 persen pemotongan iuran dibiayai oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja, sementara pekerja mandiri mengiur sebesar 3 persen dan ditanggung oleh diri sendiri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, membuat masyarakat merasa tertekan karena dikhawatirkan bukan menjadi keuntungan bagi masyarakat, namun akan menjadi boomerang nantinya.
ADVERTISEMENT
BP Tapera dibentuk berlandaskan Undang-undang No.4 Tahun 2016 untuk menyalurkan pembiayaan perumahan yang berlandaskan gotong royong. Heru Pudyo Nugroho selaku Komisioner BP Tapera setuju dengan adanya perubahan atas peraturan pemerintah tersebut demi terlaksananya evektivitas penyelenggaraan Tapera tersebut. “Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera Ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya” tutur Heru.
Dalam penuturan Komisioner BP Tapera, dikatakan bahwa dana kepesertaan Tapera akan dikembalikan ketika masa kepesertaannya berakhir, apakah hal itu bisa dipastikan, karena nyatanya jika dilihat dari program yang biasanya diputuskan oleh pemerintah berakhir dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Herman Khaeron yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat memperingatkan kepada pemerintah agar program Tapera ini tidak menjadi ladang korupsi bagi pemerintah seperti program-program yang sudah ada sebelumnya. Karena nyatanya tidak ada jaminan dari pemerintah jika nantinya program ini tidak akan dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
Herman sempat menyinggung kembali kasus korupsi pada dua Perusahaan asuransi jaminan hari tua yang dicanangkan oleh pemerintah yaitu Asabri dan Jiwasraya saat menghadiri sebuah diskusi ‘Menakar Untung Rugi Tapera’ di kompleks parlemen, Jakarta pada Kamis (30/5/2024), kedua program tersebut sama seperti Tapera yang memiliki sistem mengimpun dana publik. “Jangan sampai kasus-kasus proyek seperti sebelumnya, kita ingat, jiwasraya, dana pension asabri, taspen yang semuanya itu juga sebagai bagian dana publik” tutur Herman.
Tapera juga dikatakan sebagai tekanan untuk masyarakat, karena jika dilihat dari ketentuan besarnya potongan gaji pokok pegawai termasuk dalam jumlah yang besar, sehingga nantinya akan menyengsarakan pegawai, terutama para pegawai kecil. Sebagaimana yang telah dituturkan oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal “Buruh sudah dipotong sebesar 12 persen, pengusaha sudah hamper dipotong sebesar 18 persen, buruh sudah dipotong jaminan pensiun 1 persen, jaminan kesehatan 1 persen , Pph 21 pajak, jaminan hari tua 2 persen,
ADVERTISEMENT
sekarang Tapera 2,5 persen total mendekati hampir 12 persen” ujar Said, Kamis (6/6/2024). Said menolak adanya kebijakan Tapera dan menuntut agar pemerintah mencabut kebijakan tersebut. Bukan hanya para pekerja saja yang menolak adanya kebijakan Tapera ini. Namun Perusahaan pun menolak karena potongan 3 persen gaji itu jelas akan memberatkan pihak Perusahaan dan juga pekerja itu sendiri.
Photo by Pixabay: https://www.pexels.com/photo/person-leaning-on-wall-236151/