Mamah, Itu Tersangka, Bukan Terdakwa!

Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas Pamulang
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Tiara Rahma Putri Hidayanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Jadi gini, Teman-teman. Ada satu hal yang nggak diajarkan di kuliah hukum: cara nonton berita bareng keluarga tanpa ikut campur.

Malam itu aku lagi rebahan di ruang tengah, mamah nonton berita kriminal sambil ngemil kerupuk. Tiba-tiba presenternya bilang, "Terdakwa ditangkap polisi tadi malam." Badanku langsung duduk tegak, padahal tadi udah nyaris tidur.
"Bukan terdakwa, Mah. Itu tersangka."
Mamah noleh pelan. "Emang beda?"
Dan begitulah, kerupuknya keburu dingin, kuliah umum pun dimulai. Sejak masuk fakultas hukum, nonton berita sama aku itu berisiko. Apalagi sekarang KUHP dan KUHAP baru sudah berlaku sejak 2 Januari 2026, jadi bahan ngomelku makin banyak. Nih, beberapa hal yang paling sering bikin aku facepalm:
Tersangka, terdakwa, terpidana: tiga-tiganya dicampur
Gampangnya gini. Baru ditangkap dan diperiksa itu tersangka.Kalau perkaranya sudah sampai ruang sidang, baru jadi terdakwa. Kalau sudah divonis hakim, namanya terpidana.Meski KUHAP sudah ganti, tiga istilah ini tetap dipakai. Jadi pas berita nyebut "terdakwa ditangkap", hatiku ikut remuk.
"Kurungan penjara"
Papah pernah baca judul berita, "terancam kurungan penjara 5 tahun". Aku langsung meringis. Dulu di KUHP lama, penjara dan kurungan itu dua hal berbeda. Di KUHP baru, jenis pidana pokoknya diatur ulang jadi penjara, tutupan, pengawasan, denda, dan kerja sosial. Pidana kurungan sudah nggak ada. Jadi kata "kurungan" di berita zaman sekarang itu ketinggalan.
"Tanahnya dicuri orang"
Sepupuku pernah ngomong gitu waktu ngobrolin sengketa tanah. Aku sempat mikir, gimana caranya nyuri tanah? Kan nggak bisa dibawa kabur. Biasanya sengketa hak atas tanah itu ranah perdata, sementara pencurian ranah pidana. Memang ada pidana soal penyerobotan tanah, tapi itu bukan "mencuri" tanah.
Pencurian, perampokan, penggelapan
Pernah ada berita motor hilang di parkiran, dan tetanggaku langsung bilang itu "penggelapan". Padahal kalau motornya diambil paksa, itu pencurian dengan kekerasan. Penggelapan itu kalau barangnya awalnya diserahkan secara sah, misalnya dipinjamkan atau dititipkan, lalu nggak dikembalikan. Beda cara barang berpindah tangan, beda pasalnya.
Korban penipuan malah disalahkan
Ini yang paling bikin aku gemas. Tiap ada berita investasi bodong, komentarnya hampir selalu: "Salah sendiri kurang hati-hati." Padahal ada asas itikad baik dan perlindungan konsumen. Kalau ada yang memang berniat jahat, salahnya ada di pelaku, bukan korban.
Bukan sombong, cuma peduli
Setelah beberapa kali "ceramah", aku sadar mamah dan papah mungkin capek dengerin aku. Tapi aku ngomel bukan mau pamer. Media itu punya peran besar buat mengedukasi masyarakat. Kalau istilahnya keliru, pemahaman orang ikut keliru.
Jadi kalau kamu punya teman atau saudara anak hukum yang mendadak ngomel pas nonton berita, sabar ya. Anggap aja itu live commentary gratis dari calon penegak hukum masa depan. Sekarang aku mau cari kerupuk baru dulu.
