Komparatif Hukum Aqiqah Anak Perspektif Fiqh Empat Mazhab

mahasiswa aktif universitas islam negeri jakarta fakultas syariah dan hukum jurusan perbandingan mazhab
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tifany Naila izzati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kelahiran seorang anak merupakan salah satu nikmat besar yang diberikan Allah Swt kepada orang tua. Dalam tradisi Islam, rasa syukur atas kelahiran tersebut salah satunya diwujudkan melalui pelaksanaan aqiqah. Ibadah ini tidak hanya berkaitan dengan penyembelihan hewan, tetapi juga memiliki dimensi spiritual dan sosial dalam kehidupan keluarga dan masyarakat.
Aqiqah dalam Perspektif Fikih
Secara bahasa, aqiqah berasal dari kata Arab al-'aqq yang antara lain bermakna memotong. Dalam istilah fikih, aqiqah merujuk pada penyembelihan hewan sebagai bentuk ibadah berkaitan dengan kelahiran seorang anak.
Namun, tahukah kita bahwa para ulama dari empat mazhab fikih memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum aqiqah, waktu pelaksanaannya, hingga beberapa ketentuan yang berkaitan dengannya?
Perbedaan tersebut merupakan bagian dari kekayaan khazanah fikih Islam. Karena itu, memahami pandangan masing-masing mazhab menjadi penting agar umat Islam dapat mengetahui dasar dari setiap pendapat yang berkembang.
Hukum Aqiqah Menurut Empat Mazhab
1. Mazhab Hanafi
Status Hukum: Mubah (mubah/boleh dikerjakan, tidak berdosa jika ditinggalkan). Mazhab Hanafi memandang dalil-dalil tentang aqiqah tidak bersifat mengikat secara hukum perintah wajib ataupun sunnah yang ditekankan, karena penekanan syariat lebih condong kepada ibadah kurban (udhiyah) yang hukumnya wajib bagi yang mampu.
Waktu Pelaksanaan: Dianjurkan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak bersamaan dengan mencukur rambut dan memberi nama.
2. Mazhab Maliki
Status Hukum: Menurut mazhab Maliki, aqiqah adalah Sunnah yang sangat dianjurkan, tetapi bukan wajib.
Waktu Pelaksanaan: Aqiqah sebaiknya dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran, namun bisa juga dilakukan pada hari ke-14 atau ke-21.
3. Mazhab Syafi'i
Status Hukum: Mazhab Syafi'i menganggap aqiqah sebagai Sunnah Muakkadah, yang berarti sangat dianjurkan.
Waktu Pelaksanaan: Aqiqah sebaiknya dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran, tetapi tidak ada batasan waktu pasti jika tidak memungkinkan.
4. Mazhab Hanbali
Status Hukum: Mazhab Hanbali menganggap aqiqah sebagai Sunnah Muakkadah. Mereka menekankan pentingnya niat dalam pelaksanaan aqiqah sebagai ungkapan rasa syukur.
Waktu Pelaksanaan: Dianjurkan menyembelih hewan aqiqah pada hari ke-7 berdasarkan hadis Nabi SAW. Jika lahir pada hari tertentu, hari kelahiran dihitung sebagai hari pertama.
Aqiqah merupakan salah satu amalan yang berkaitan dengan kelahiran anak dan memiliki dasar dalam hadis Nabi Muhammad saw. Dalam perspektif empat mazhab, terdapat perbedaan mengenai tingkat hukum dan beberapa ketentuannya.
Perbedaan tersebut menunjukkan keluasan khazanah fikih Islam. Pada akhirnya, memahami aqiqah melalui perspektif empat mazhab bukan hanya membantu seseorang mengetahui tata cara pelaksanaannya, tetapi juga mengajarkan pentingnya menghargai perbedaan pendapat dalam persoalan fikih.
Aqiqah dengan demikian dapat dipahami bukan sekadar tradisi setelah kelahiran seorang anak, melainkan sebuah momentum ibadah, rasa syukur, berbagi kebahagiaan, dan mempererat hubungan sosial dalam keluarga serta masyarakat.
