Konten dari Pengguna

Imigrasi Muara Enim Siap Terapkan Aturan Layanan Izin Tinggal WNA Terbaru

Humas Imigrasi Muara Enim
Akun resmi yang dikelola Humas Kantor Imigrasi Muara Enim.
10 Mei 2022 15:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Imigrasi Muara Enim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
MUARA ENIM – Pelaksanaan Layanan Izin Tinggal bagi Warga Negara Asing saat ini mengalami beberapa perubahan. Hal tersebut disosialisasikan dalam Sosialisasi Pelaksanaan Layanan Izin Tinggal yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi secara virtual yang diikuti oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Kemenkumham Sumsel, Selasa (10/5). Kegiatan tersebut dibuka oleh Direktur Izin Tinggal Direktorat Jenderal Imigrasi Pramela Y. Pasaribu dan hadir sebagai narasumber Teras Bayu Setiaji dan Hendra Setiawan.
Kakanim Muara Enim Kemenkumham Sumsel, Made Nur Hepi Juniartha beserta jajaran ikuti sosialisasi secara virtual (dokumentasi Kantor Imigrasi Muara Enim)
zoom-in-whitePerbesar
Kakanim Muara Enim Kemenkumham Sumsel, Made Nur Hepi Juniartha beserta jajaran ikuti sosialisasi secara virtual (dokumentasi Kantor Imigrasi Muara Enim)
Sosialisasi tersebut terkait dengan Surat Edaran Direktur Imigrasi Nomor IMI-0090.KU.01.03 Tahun 2022 tanggal 15 April 2022 Tentang Implementasi Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
ADVERTISEMENT
Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan beberapa perubahan mengenai aturan pemberian izin tinggal bagi WNA di antaranya perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan hanya 1 kali saja untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari bagi Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diterbitkan sebelum tanggal 16 April 2022. Perpanjangan tersebut dikenakan tarif Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Untuk Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diterbitkan sejak dan setelah tanggal 16 April 2022, tidak diberikan perpanjangan izin tinggal.
ADVERTISEMENT
Adapun perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan 1 kali saja untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari bagi Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan dan dikenakan tarif sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Seperti yang disampaikan oleh kedua narasumber, kegiatan pemberian izin tinggal ini berkaitan erat dengan pengawasan, intelijen, pengelolaan keuangan dan kesisteman. Diharapkan dengan aturan baru tersebut penjamin mendapatkan kemudahan dalam pembayaran.
Kakanim Muara Enim Kemenkumham sumsel, Made Nur Hepi Juniartha menyampaikan “Kami akan segera mensosialisasikan informasi ini kepada para penjamin, agar pada saat melaksanakan arahan pimpinan sesuai surat edaran tersebut tidak menimbulkan kesulitan bagi penjamin karena ketidaktahuan atas aturan yang baru diterapkan.”
ADVERTISEMENT
Selain diikuti oleh Kepala Kantor, kegiatan sosialisasi juga diikuti oleh Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal, Rahadi Rachman, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Machmudi, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Deni Harianto, dan Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Jeliantri Seu.
Sumber: kanimmuaraenim.kemenkumham.go.id