Dua Notaris Pengganti Dilantik Kadivyankumham Kanwil Jateng

Kantor Kelas II Non TPI Wonosobo
Tulisan dari Tikim Imigrasi Wonosobo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Jawa Tengah, Nur Ichwan, mengambil sumpah dua notaris pengganti Kota Semarang,dalam acara tersebut turut hadir Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setyawan, Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan, dan Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Widya Pratiwi Asmara
Kadivyankumham menyampaikan dalam sambutannya peran penting Jabatan Notaris dimana Notaris sebagai profesi yang dijalankan berdasarkan atas kepercayaan dalam hubungan hukum keperdataan.
Selain itu, menurutnya pemahaman tentang Kode Etik Jabatan Notaris juga harus dipahami dengan seksama. Notaris harus mampu merumuskan kehendak para pihak dengan cermat, jelas, dan tegas ke dalam akta autentik.
Notaris Pengganti diharapkan dapat mengikuti perkembangan hukum, bertindak dengan hati-hati, dan meningkatkan kompetensi serta dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi siapapun yang membutuhkan jasa Notaris.
