3 Ahli Waris Korban KM Virgo di Jawa Timur Dapat Santunan Rp 50 Juta

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penyerahan santunan untuk korban KM Virgo Transport 8 di Jawa Timur. Dok: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan santunan untuk korban KM Virgo Transport 8 di Jawa Timur. Dok: Istimewa

Tiga ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden tenggelamnya kapal KM Virgo Transport 8 mendapat santunan masing-masing sebesar Rp 50 juta dari PT Jasa Raharja.

Pemberian santunan itu langsung diberikan oleh Direktur Utama Jasa, Muhammad Awaluddin di Surabaya, Sidoarjo, dan Jombang, Jawa Timur pada Sabtu (3/10/2026).

Tiga korban yang telah teridentifikasi tersebut adalah Yudhiarisandi, Yudis Tri Kurniawan, dan Gondham Prakoso.

Dalam kesempatan tersebut Awaluddin menyampaikan duka cita kepada keluarga korban. Menurutnya, penyerahan santunan secara langsung merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk memastikan hak korban dan keluarga dapat dipenuhi secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan.

“Namun, kami berharap santunan ini dapat menjadi bentuk kehadiran dan dukungan negara bagi keluarga yang sedang menghadapi masa duka,” katanya dalam keterangan tertulis.

Ia mengatakan sejak proses evakuasi dimulai, Jasa Raharja telah menyiagakan petugas di Kalimantan Selatan dan Jawa Timur. Para petugas memberikan pelayanan melalui posko yang telah disiapkan, memastikan jaminan bagi korban, serta melakukan pendataan dan verifikasi secara paralel.

Penemuan 3 jenazah korban tenggelamnya KM Virgo Transport 8, Rabu (23/9/2026). Foto: Dok. Istimewa

Berdasarkan data hingga 2 Oktober 2026, sebanyak 188 orang telah dievakuasi.Jumlah tersebut terdiri atas 108 korban selamat dan 80 korban meninggal dunia.

Dari 80 korban meninggal dunia, sebanyak 63 korban telah teridentifikasi, sedangkan 172 korban lainnya masih dalam proses identifikasi oleh Tim Disaster Victim Identification atau DVI.

Awaluddin mengatakan Jasa Raharja telah memberikan jaminan biaya perawatan kepada 21 korban luka yang seluruhnya telah diperbolehkan pulang. Selain itu, santunan telah diserahkan kepada 60 ahli waris korban meninggal dunia dan biaya penguburan kepada tiga korban.

Ia melanjutkan proses pencarian, evakuasi, dan identifikasi korban masih berlangsung. Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memantau perkembangan penanganan serta memastikan hak setiap korban dapat ditindaklanjuti.

“Kami akan terus hadir dan bekerja bersama seluruh pihak, bukan hanya sampai hak korban terpenuhi, tetapi hingga seluruh proses penanganan korban dan keluarga dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” tutup Awaluddin.