66 WNA 'Nakal' Diamankan Imigrasi Bali Dalam Sepekan: Overstay-Ganggu Ketertiban

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menjaring 66 WNA terkait pelanggaran keimigrasian. Foto: Dok. Imigrasi Bali
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menjaring 66 WNA terkait pelanggaran keimigrasian. Foto: Dok. Imigrasi Bali

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menjaring 66 warga negara asing (WNA) dari 27 negara yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian selama satu pekan terakhir.

Penindakan tersebut dilakukan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung, dan Tabanan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengungkapkan penindakan itu merupakan bagian dari Patroli Keimigrasian Dharma Dewata. Patroli tersebut berperan dalam memberikan respons cepat terhadap berbagai potensi gangguan ketertiban umum untuk menekan angka pelanggaran oleh WNA.

“Dalam pelaksanaannya, Satgas Patroli Dharma Dewata menjaring berbagai modus operandi dan bentuk pelanggaran hukum yang didominasi oleh penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 24 WNA, tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) sebanyak 20 WNA, serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum sebanyak 22 WNA,” terang Felucia dalam keterangannya, Selasa (11/08).

Meskipun demikian, Felucia tidak merinci dari negara mana WNA tersebut berasal. Selama operasi berlangsung, petugas memanfaatkan sistem data digital terintegrasi untuk validasi dokumen, serta menyambangi pelaku usaha dan pengelola penginapan untuk mengedukasi kewajiban pelaporan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

“Pengawasan berbasis digital terbukti efektif mendeteksi potensi pelanggaran lebih cepat dan tepat, sehingga membatasi ruang gerak orang asing yang bermaksud melanggar aturan,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan Patroli Dharma Dewata, Felucia mengimbau agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh WNA melalui kanal resmi.

“Jika menemukan WNA yang mengganggu ketertiban atau ada indikasi melanggar hukum, silakan laporkan kepada kantor imigrasi terdekat,” tambahnya.