Curhat Ibu di Karawang Tiba-tiba Namanya Jadi Penggugat Cerai: Hak Anak Hilang

Seorang wanita bernama Ita Hartati (38), heran setelah mengetahui dirinya terdaftar sebagai pihak penggugat perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Karawang, Jawa Barat. Padahal ia tak pernah mengajukan gugatan, menghadiri persidangan, bahkan memberikan surat kuasa kepada pengacara mana pun.
Ita menduga ada praktik manipulasi dan pemalsuan data identitas, tanda tangan, serta surat kuasa yang dilakukan oknum demi memuluskan perceraian tersebut secara sepihak.
Kepada kumparan, Ita menuturkan dugaan pemalsuan itu bermula dari firasatnya terkait status pernikahannya. Ia sebetulnya mengaku memang ingin bercerai dari suaminya dan sudah pisah ranjang sejak lama.
Ita pun lantas memutuskan mendatangi kantor PA Karawang dan melakukan pengecekan mandiri.
"Awalnya cuma ada feeling dan kecurigaan saja, bawaannya ingin mengecek ke Pengadilan Agama ada apa. Saya cross-check nomor perkara di loket," kata Ita.
Alangkah kagetnya Ita saat membaca putusan salinan bahwa dirinya menggugat cerai dan sudah diputus tertanggal 26 Juli 2026. Sedangkan dia baru tahu putusan itu Desember 2025. Dalam berkas perceraian itu, tercantum pula ia didampingi oleh dua penasihat hukum berinisial RL dan B.
"Nah di situ kan saya kaget gitu, kapan ini berkas masuk?" ujar Ita kebingungan.
Ita menegaskan sama sekali tidak mengenal kedua pengacara tersebut, apalagi menandatangani surat kuasa. "Siapa yang datang ke pengadilan gitu? Saya gak merasa memasukkan berkas ini dan saya juga gak kenal sama pihak tersebut," tegasnya.
Akibat putusan perceraian yang Ita tidak tahu sama sekali prosesnya ini, dia mengaku sangat dirugikan karena kehilangan celah hukum untuk memperjuangkan hak-hak keperdataan sang anak.
"Ini kan salah satu cara saya untuk meminta hak anak saya, jadi hilangkan keperdataan anak saya gitu. Titik celah saya di situ, tapi ternyata kan sudah enggak ada celah lagi," katanya.
Ita lalu mencari tahu siapa dua pengacara yang menjadi kuasa hukumnya di pengadilan itu. Setelah mengetahui alamat kantor pengacara itu, Ita datang untuk meminta penjelasan.
Saat mendatangi kantor pengacara yang dimaksud dan mencoba mengonfrontasi mereka, kedua oknum tersebut menurutnya tidak menunjukkan iktikad baik maupun permohonan maaf, melainkan justru menghindar dan terkesan menantang.
"Yang bersangkutan juga even untuk minta maaf juga enggak ada, malah seperti menantang nih si pengacara ini. Baru-baru ketemu si B yang selalu tatap mata gitu, ya dia kabur lah. Seperti tidak ada merasa melakukan kesalahan," ceritanya.
Atas kejadian tersebut, ia pun melaporkan dugaan pemalsuan data dan manipulasi berkas ini ke Satuan Reskrim (Unit Krimum) Polres Karawang pada 19 Februari lalu guna menuntut keadilan.
"Jadinya laporan pengaduan, tapi sampai sekarang masih belum jelas," ujar Ita.
Di sisi lain, Sekretaris Komisi Pengawas Advokat Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (Komwasda Peradi) Karawang, Gary Gagarin, membenarkan RL dan B merupakan anggota Peradi. Keduanya kini dalam proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik profesi.
"Komwasda Pusat dan DPN Peradi sudah melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik profesi yang diduga dilakukan oleh Sdr. RL dan B terkait viralnya pengakuan seseorang yang Bernama IH, dan sekarang sedang dalam tahap penyelesaian laporan untuk diserahkan ke Ketua DPC dan DPN Peradi," jelas Gary.
Berdasarkan proses pemeriksaan terhadap keduanya, diketahui bahwa RL dan B awalnya akan menjadi kuasa hukum pihak suami berinisial BM dalam proses perceraian, namun karena BM enggan hadir di persidangan, BM pun menyarankan agar nama istrinya dicatut sebagai penggugat cerai.
"Sebetulnya awal mulanya dua advokat itu kan yang ngontaknya dari mantan suami. Nah cuma karena ada syarat harus hadir satu kali, mantan suaminya bilang, 'Wah, saya enggak bisa' katanya. Informasi begitu. Akhirnya si mantan suaminya ini menyarankan, 'Ya udah, istri saya aja yang menggugat', dan mereka pun mengiyakan," jelasnya.
"Nah, cuma apa namanya, mereka (advokat) nih enggak tahu ditandatangani secara langsung atau tidak oleh si Bu Ita ini untuk kuasanya. Nah, itu poin permasalahannya di situ, karena tidak bertemu langsung dengan Bu Ita yang menjadi prinsipal," jelas Gary.
Usai ketahuan nama Ita diduga dicatut, RL dan B serta Ita pun mengagendakan pertemuan. Kedua advokat itu lalu menawarkan diri menjadi kuasa wanita tersebut untuk menuntut mantan suami. Namun tawaran itu ditolak oleh Ita.
"Nah cuma itu informasi yang kami dapat tidak pernah terealisasi, makanya Bu Ita itu marah dan akhirnya melaporkan ini ke pihak Polres Karawang, gitu," ucapnya.
kumparan sudah mengkonfirmasi hal ini ke Kanit Reskrim Polres Karawang, Ipda Solikhin, namun belum mendapatkan respons.
Kata Pengadilan Agama Karawang
Menanggapi insiden itu, Humas Pengadilan Agama (PA) Karawang, Umar Saleh, menyebut secara teknis persidangan telah berjalan sesuai prosedur formal berdasarkan berkas yang diterima majelis hakim. Putusan cerai tersebut diterbitkan pada Juli 2025.
"Kalau yang kami ketahui secara prosedural, itu sudah dilaksanakan oleh majelis hakim. Terkait dengan surat-surat yang ada di dalam berkas, itu di luar dari kendali kami. Ketika kami periksa, surat-surat itu sudah sesuai dan didaftarkan, murni bukti-bukti itu yang kami lihat di dalam berkas," ujar Saleh, Selasa (11/8).
Saleh menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti letak kejanggalan dokumen tersebut karena belum ada laporan resmi dari pihak berperkara yang masuk ke pengadilan.
"Karena memang belum ada aduan masalahnya. Ketika nanti baik pihak laki-laki maupun perempuan yang merasa dirugikan melaporkan ke depan, kami pasti akan tahu ada apa di dalam perkara itu," tambahnya.
Disinggung soal langkah hukum yang dapat ditempuh oleh korban, Saleh menyarankan untuk memisahkan antara dugaan pidana dan perkara perdatanya.
"Nah, ini kan kaitannya sama pidana ya. Kalau pidana ya harus tetap di Polres. Kalau kaitannya perdata, mungkin upaya hukumnya itu bisa Peninjauan Kembali (PK), karena perkaranya sudah inkracht," terangnya.
Adapun terkait kehadiran para pihak selama proses persidangan, ia mengaku tidak mengetahuinya secara pasti karena bukan bagian dari majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
"Nah itu yang saya (tidak tahu) karena saya enggak di majelisnya, saya enggak tahu, gitu, majelis pemeriksanya," jelasnya.
