Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Abah AIS Jadi Tersangka Pelecehan 13 Santriwati

Penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah menetapkan mantan pimpinan Ponpes Abul Barokat Wannafahat, Bunkate, Lombok Tengah, M. Imanuddin Sumar alias Abah AIS, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (6/10). Setelah berstatus tersangka, Abah AIS kini menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Lombok Tengah.
Kasi Humas Polresta Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi membenarkan status hukum terbaru tersebut.
"Iya, hari ini mantan pimpinan ponpes jadi tersangka," kata Brata, Selasa (6/10).
Brata mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Abah AIS. Polisi pun belum membeberkan pasal yang dikenakan maupun memastikan apakah tersangka akan langsung ditahan.
"Untuk penahanan dan pasal yang disangkakan, nanti kami informasikan lebih lanjut. Karena ini pemeriksaan masih berjalan," kata dia.
Sejauh ini polisi sudah meminta keterangan 13 korban yang merupakan santriwati dan mantan santriwati ponpes tersebut.
Perkara Naik Penyidikan
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut sebelumnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 25 September 2026. Dalam prosesnya, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Lombok Tengah telah meminta keterangan dari belasan saksi.
Sebagian saksi merupakan alumni santriwati Ponpes Abul Barokat Wannafahat yang diduga menjadi korban. Polisi juga memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan perkara tersebut.
"Termasuk terlapor, istri, dan sopirnya, sudah kami lakukan pemeriksaan," ujar Brata.
Untuk memperkuat proses penyidikan, polisi turut meminta keterangan ahli psikologi guna mengetahui kondisi psikis korban maupun terlapor. Selain itu, ahli pidana juga telah dimintai pendapat terkait perkara tersebut.
Perkara ini bermula dari laporan yang diterima kepolisian pada 2025. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan sejumlah korban telah memberikan keterangan kepada penyidik mengenai dugaan kekerasan seksual yang mereka alami.
