Fakta-fakta Biaya Haji 2027: Ambil Paket C, Disubsidi Pemerintah Rp 3 Juta

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Jemaah Haji. Foto: Duan Wade/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jemaah Haji. Foto: Duan Wade/Shutterstock

DPR dan pemerintah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp 98.466.351 per jemaah. Jemaah menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Rp 54.648.825 atau 55,50 persen. Sisanya, 44,50 persen, bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.

Setelah memperhitungkan setoran awal, saldo nilai manfaat di rekening virtual, dan subsidi Rp 3 juta dari pemerintah, jemaah rata-rata cukup melunasi Rp 23.248.825. Angka itu sekitar Rp 3,2 juta lebih rendah dari pelunasan Bipih 2026 yang sebesar Rp 26.433.806.

Paket Layanan C dan Kuota 203.320

Kesepakatan itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10).

Kontrak penyediaan pelayanan haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi di Arab Saudi memakai skema tidak terpisah dengan paket layanan C.

"Kontrak penyediaan pelayanan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi di Arab Saudi menggunakan skema tidak terpisah. Paket layanan untuk jemaah haji tahun 1448 Hijriah selama di Arab Saudi menggunakan paket layanan C," kata Dasco.

Wakil Ketua DPR RI Sumfi Dasco bersama Fraksi Gerindra DPR RI mengikuti rapat koordinasi menjelang masa reses di daerah pemilihan masing-masing di Jakarta, Rabu (7/10/2026). Foto: Instagram/ @sufmi_dasco

Komisi VIII dan pemerintah juga menyepakati pembagian kuota haji reguler 2027.

"Berdasarkan pada proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antar provinsi sebagaimana rincian berikut. Terdiri dari 34 provinsi dengan skema urut porsi, lansia, dan lain-lain sehingga jumlah total menjadi 203.320," kata Dasco.

Rincian BPIH Rp 98,46 Juta

BPIH 2027 terdiri atas sejumlah komponen, dengan angka rata-rata per jemaah:

Kebutuhan di dalam negeri: Rp 5.643.945,28.

Pelayanan dan kebutuhan di Arab Saudi: Rp 54.317.360,07.

Penerbangan: Rp 38.550.546.

Bipih sebesar Rp 54.648.825 setara 55,50 persen dari total BPIH.

"Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 54.648.825 atau sebesar 55,50% dari total BPIH tahun 1448 Hijriah yang digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya layanan full board Syarikah dan biaya hidup," jelas Dasco.

Adapun 44,50 persen atau rata-rata Rp 43.817.526 per jemaah berasal dari nilai manfaat.

"Biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 43.817.526 rupiah atau sebesar 44,50% dari rata-rata BPIH tahun 1448 Hijriah. Total nilai manfaat yang digunakan untuk BPIH tahun 1448 Hijriah sebesar Rp 8.832.950.494.016,94," katanya.

Panja Komisi VIII juga menyetujui sisa nilai manfaat sekitar Rp 2,6 triliun dialokasikan ke rekening virtual jemaah yang masih dalam daftar tunggu.

Hitungan Pelunasan Rp 23,2 Juta

Panja DPR dan Panja pemerintah menyepakati besaran pelunasan Bipih setelah memperhitungkan setoran awal dan saldo nilai manfaat di rekening virtual masing-masing jemaah. Hitungannya:

  • Bipih: Rp 54.648.825.

  • Dikurangi setoran awal: Rp 25 juta.

  • Dikurangi saldo nilai manfaat di rekening virtual (rata-rata): Rp 3,4 juta.

  • Pelunasan sebelum subsidi: sekitar Rp 26.248.825.

  • Dikurangi subsidi pemerintah: Rp 3 juta.

  • Pelunasan setelah subsidi: Rp 23.248.825.

Subsidi Rp 3 Juta Diputuskan Presiden

Dasco menjelaskan, subsidi Rp 3 juta diberikan untuk komponen BPIH kebutuhan jemaah di dalam negeri. Dari rata-rata Rp 5.643.945,28 per jemaah, pemerintah menanggung Rp 3 juta sehingga komponen itu menjadi Rp 2.643.945,28.

"Komponen BPIH untuk dalam negeri jemaah rata-rata sebesar Rp 5.643.945,28 akan ditanggung disubsidi pemerintah sebesar Rp 3 juta," kata Dasco.

Soal sumber dananya, Dasco menjawab singkat.

"APBN," kata Dasco.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan pemberian subsidi itu. Ia juga berterima kasih kepada Dasco, yang disebut berkomunikasi intens dengan pemerintah soal biaya haji.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Haji dan Umrah terkait pengesahan dan penetapan BPIH tahun 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

"Sore tadi ini barusan Prof Dasco membawa kabar gembira bahwa Bapak Presiden Prabowo memutuskan untuk memberikan subsidi per jemaah haji Rp 3 juta," kata Gus Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (7/10).

"Kami bersyukur, berterima kasih kepada Presiden Prabowo, terima kasih kepada Prof Dasco yang sudah berkomunikasi dengan intens," lanjutnya.

Menurut Gus Irfan, subsidi diharapkan meringankan beban calon jemaah. Pemerintah, katanya, tak ingin kondisi geopolitik di luar negeri ikut membebani mereka.

"Tentu pemerintah menganggap bahwa situasi geopolitik di luar negeri itu jangan membebani kepada calon jemaah haji kita sehingga Presiden memutuskan untuk memberikan subsidi agar tidak terlalu berat beban kepada calon jemaah haji."

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyambut keputusan itu.

"Cukup meringankan jemaah kita, hanya melunasi Rp 23 juta saja," katanya.

Subsidi untuk yang Berangkat, Masa Tunggu 14 Tahun

Marwan menegaskan subsidi hanya untuk jemaah yang berangkat pada 2027, bukan semua orang dalam daftar tunggu. Karena masa tunggu berbeda di tiap provinsi, jemaah 2027 umumnya sudah menunggu sekitar 13-15 tahun.

"Jemaah berangkat itu sesuai dengan porsi. Porsinya sekarang sekitar rata-rata 14 tahun, 15 tahun. Mereka-lah yang berangkat. Maka bagi jemaah yang baru mendaftar, tentu tidak dapat subsidi berangkat. Mereka hanya mendapat virtual account," jelasnya.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkap, masa tunggu faktual jemaah kini rata-rata 14 tahun. Angka itu didapat setelah Kementerian Haji dan Umrah memvalidasi data jemaah dalam daftar tunggu. Jemaah yang berangkat pada 2027 disebut mendaftar sekitar 2013, 2014, hingga 2015.

"Yang 2027 nanti itu orang-orang yang di tahun 2014, 2013, 2015. Beda-beda setiap (provinsi). Jadi rata-rata tuh 14 tahun, faktualnya," kata Dahnil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10).

"Kenapa bisa faktualnya di situ? Karena selama ini banyak data-data yang invalid, tapi diisi oleh orang," lanjutnya.

Saat ditanya ulang, Dahnil menegaskan angka itu.

"14 tahun. Ada yang 13," tuturnya.