Fakta-Fakta KPK OTT Bupati Bolmut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, pada Senin (21/9). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang di tiga lokasi berbeda, termasuk Bupati Bolmut Sirajudin Lasena.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pemerasan terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut serta menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp 11,14 miliar.
Berikut sejumlah fakta mengenai OTT tersebut:
KPK Amankan 14 Orang
Dalam OTT pada Senin (21/9), KPK mengamankan 14 orang. Lima orang diamankan di Jakarta, termasuk Sirajudin. Delapan orang lainnya diamankan di Sulawesi Utara, termasuk Kabupaten Bolmut, sementara satu orang diamankan di Gorontalo.
Mereka yang diamankan terdiri atas bupati, kepala dinas, aparatur sipil negara (ASN) lainnya, dan pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan penerimaan oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan sejumlah proyek di Bolmut.
“Adapun perkara ini diduga terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang berkaitan dengan proyek-proyek di kabupaten tersebut,” ujar Budi.
“Untuk proyeknya di antaranya terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan di Dinas PUPR,” katanya.
Sirajudin Jadi Tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudara SJL (Sirajudin) selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030,” kata Taufik.
Sirajudin kemudian langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara tersebut, Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor. Pasal tersebut berkaitan dengan pemerasan serta gratifikasi.
Diduga Patok Fee 10 Persen per Proyek
KPK mengungkap dugaan modus pemerasan yang dilakukan Sirajudin. Ia disebut mematok fee sebesar 10 persen dari setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.
Dari fee tersebut, 4 persen diduga diperuntukkan bagi Kepala Dinas PUPR Bolmut dan 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).
Menurut KPK, Sirajudin juga diduga mengatur vendor yang akan mengerjakan proyek di Dinas PUPR sebelum proses pengadaan dimulai.
“Selain itu, SJL juga diduga telah melakukan piloting pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Bolmut sebelum proyek dilaksanakan, dengan cara memerintahkan Kadis PUPR Bolmut untuk menulis siapa saja vendor yang akan melaksanakan pekerjaan proyek-proyek di Dinas PUPR,” terang Taufik.
Setelah vendor ditentukan, Kepala Dinas PUPR kemudian diduga berkoordinasi dengan Pokja untuk mengondisikan proses pengadaan agar dimenangkan vendor yang telah diplot.
KPK juga menduga Pokja berkoordinasi dengan salah satu pihak swasta untuk menyiapkan administrasi dalam proses PBJ. Dengan begitu, pihak swasta bisa lolos dan ditetapkan sebagai pemenang proyek.
Dari proses tersebut, KPK menemukan salah satu pemberian uang kepada Sirajudin. Pihak swasta diduga menyerahkan Rp 130 juta sebagai bagian dari fee 10 persen untuk proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut. Proyek tersebut memiliki nilai sekitar Rp 1,9 miliar.
“Atas permintaan SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 130 juta atau sebagian fee 10%, untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut bernilai Rp 1,9 miliar,” jelas Taufik.
Dalam perkara ini KPK mengamankan total uang tunai Rp 200 juta dari tiga lokasi. Sebanyak Rp 130 juta ditemukan di kamar hotel di Jakarta, Rp 50 juta dalam koper di rumah Bupati, dan Rp 20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.
Sirajudin Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Selain terkait pemerasan, KPK menduga Sirajudin menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Pj Bupati maupun Bupati Bolmut. KPK menyebut dugaan penerimaan tersebut terjadi sepanjang 2023 hingga 2026.
Total penerimaan yang diduga diterima Sirajudin mencapai Rp 11,14 miliar. Rinciannya, Rp 350 juta diduga berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan Bolmut. Sementara Rp 10,79 miliar lainnya diduga berasal dari pihak-pihak lain.
“Selain dugaan pemerasan tersebut di atas, SJL juga diduga memperoleh penerimaan lainnya/gratifikasi dalam kurun waktu tahun 2023-2026 dengan total mencapai Rp 11,14 miliar,” beber Taufik.
PDIP Tegaskan Sirajudin Bukan Kader
Kasus OTT tersebut juga mendapat perhatian dari PDIP. Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menegaskan Sirajudin bukan kader partainya meski pernah diusung PDIP dalam Pilkada 2024.
Menurut Hugo, penjelasan tersebut diperoleh setelah PDIP mengecek kepada Ketua DPD PDIP Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
“Setelah dicek dan dijelaskan oleh Ketua DPD Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, ternyata Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena yang di-OTT KPK ini bukan kader PDI Perjuangan,” kata Hugo.
Hugo mengatakan Sirajudin tidak memiliki KTA PDIP dan tidak pernah terlibat dalam kegiatan partai.
“Menurut Olly, beliau pernah diusung oleh PDI Perjuangan dan PPP dan terpilih untuk menjadi Bupati Bolaang Mongondow Utara, tetapi tidak pernah mempunyai KTA PDI Perjuangan dan tidak pernah juga terlibat dalam kegiatan partai,” lanjutnya.
Dengan demikian, PDIP menyatakan tidak memiliki hubungan kepartaian dengan Sirajudin.
