Gara-gara Bunuh dan Santap Penyu, WN China Kini Diproses Hukum

Seorang warga negara asing (WNA) asal China bernama Wei Shang ditangkap petugas imigrasi usai diduga menombak, memasak, dan memakan penyu dilindungi di perairan Painemo, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Aksinya tersebut sempat direkam dalam bentuk video dan diunggah ke media sosial hingga menjadi viral.
Wei Shang diamankan oleh petugas Imigrasi Makassar saat berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin atas surat permohonan resmi pencegahan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Setelah diamankan, ia kini diterbangkan ke Kabupaten Sorong untuk menjalani seluruh proses hukum terkait tindakan perburuan satwa liar tersebut.
Berikut kumparan rangkum:
Penangkapan WN China di Bandara Makassar
Imigrasi Makassar mengamankan Wei Shang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin atas dugaan keterlibatan dalam perburuan satwa laut yang dilindungi di perairan Painemo, Kabupaten Raja Ampat. Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya koordinasi dan permohonan dari pemerintah daerah setempat.
“Adanya surat permohonan resmi dari Raja Ampat untuk meminta mencegah yang bersangkutan ke luar negeri,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, Wei Shang diketahui melakukan aksi spearfishing atau penombakan terhadap penyu yang kemudian dimasak dan dikonsumsi.
“Berdasarkan surat itu, bahwa WNA tersebut ini diduga telah melakukan aktivitas spearfishing (penombakan ikan), yaitu penyu. Kemudian, dia masak dan makan penyu itu,” bebernya.
Wei Shang disebut kerap melakukan aktivitas penyelaman (diving) dan diduga bekerja sebagai instruktur diving yang telah memiliki lisensi.
“Ya, kalau jelasnya yang kami tahu dia memang instruktur diving ya. Apa sih, ADIA ya kalau tidak salah itu. Cuma untuk lebih jelasnya kami juga apa, hanya sebatas itu informasinya memang dia mengaku sebagai instruktur dan sebagai guru juga di Australia. Begitu,” sambungnya.
Pihak Imigrasi Makassar memastikan penanganan perkara ini akan dikawal ke wilayah hukum asal kejadian.
“Kami hanya mengamankan saja karena yang ini kan kasusnya lokusnya di Raja Ampat. Jadi kami diminta untuk mencegah yang bersangkutan keluar dan kami juga berkoordinasi Kantor Imigrasi Sorong. Dan segera kami akan mengawal beliau ke Sorong,” tandasnya.
Pelimpahan Proses Hukum ke Sorong
Setelah diamankan di Makassar, Wei Shang kemudian diterbangkan ke Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak imigrasi menegaskan bahwa kewenangan penanganan kasus berada di wilayah hukum locus delicti tempat peristiwa penombakan penyu tersebut terjadi.
“Jadi, kami itu tugasnya hanya mengamankan atas permintaan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Dan proses hukumnya di sana (Sorong), megingat di Raja Ampat locusnya,” bebernya.
Aksi perburuan satwa laut yang dilakukan Wei Shang di kawasan Painemo tersebut dinilai melanggar aturan perlindungan satwa, di mana rekaman video tindakannya sempat beredar luas hingga memicu kemarahan publik.
Kecaman Animal Defenders Indonesia dan Ancam Pidana
Ketua dan Pendiri Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona, mengecam keras aksi perburuan yang dilakukan oleh Wei Shang. Berdasarkan analisis video, tindakan scuba spearfishing tersebut dilakukan di wilayah yang melarang aktivitas perburuan.
“Penggunaan spearfishing di wilayah Raja Ampat tidak diperbolehkan. Kawasan Raja Ampat itu tidak boleh untuk berburu,” kata Doni saat dihubungi kumparan, Rabu (16/9) malam.
Doni menegaskan bahwa seluruh jenis penyu merupakan satwa yang dilindungi oleh hukum Indonesia sehingga segala bentuk pemanfaatan maupun perburuan dilarang keras.
“Kepemilikan, pemanfaatan, perdagangan telur penyu itu dilarang karena melanggar aturan dari KSDA (Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem/KSDAE Kementerian Kehutanan RI),” ujarnya.
Ia menambahkan, tindakan membunuh atau merusak satwa dilindungi memiliki sanksi pidana yang sangat tegas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
“Ketentuan tersebut juga mencakup pengambilan, perusakan, pemusnahan, penyimpanan, kepemilikan, atau perdagangan telur dan atau sarang satwa dilindungi. Ancamannya 3-15 tahun penjara dengan denda mulai Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar,” terangnya.
Bahkan, Doni menyebut jika tindak pidana tersebut diunggah atau dilakukan menggunakan sarana teknologi informasi, ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga. Ia mengimbau masyarakat untuk melapor ke Call Center Polri 110, Dumas Presisi, SP4N-LAPOR, BKSDA, atau pengelola kawasan jika menemukan perburuan satwa dilindungi.
“Kalau masih mengalami kebuntuan bisa menghubungi organisasi konservasi atau penyayang satwa yang kredibel,” ungkapnya.
Doni berharap proses penegakan hukum terhadap turis asing ini dapat dikawal secara konsisten oleh seluruh pihak.
“Harapan kami kasus ini jangan viral sekali saja terus hilang. Kalau ada perburuan maupun perdagangan telur penyu juga laporkan,” pungkasnya.
“Mari mengawasi kalau ada yang berburu, silakan diinfokan. Intinya turis mancanegara tidak boleh macam-macam di Indonesia,” tegasnya.
