Hasil Sidak Komisi XIII ke Lapas Cibinong: Hunian Mewah Dirobohkan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 7 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas menggunakan alat berat membongkar bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menggunakan alat berat membongkar bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

Bangunan ala “homestay” di Lapas Kelas IIA Cibinong yang sebelumnya terungkap dalam sidak Ombudsman kini dirobohkan. Penghancuran itu dilakukan pada Rabu (30/9), saat Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imipas melakukan kunjungan ke sana.

Tampak alat berat dikerahkan untuk menghancurkan bangunan satu per satu. Bangunan yang tadinya berdiri cukup kokoh pun kini rata dengan tanah.

Petugas terlihat lalu-lalang mengangkut perabotan dari hunian itu. Terlihat, selagi ekskavator merobohkan bangunan, perabot seperti sofa, AC, kasur, sampai kulkas seisi-isinya diangkut untuk disita.

Ada pula meja pingpong, alat-alat gym, lemari, koper, sampai lukisan. Dalam waktu singkat, perabotan itu dijejerkan dan ditumpuk di halaman sekitar hunian.

Tindak Lanjut dari Rapat

Komisi XIII rapat bersama Ditjen PAS terkait temuan apartemen di Lapas Cibinong di DPR pada Senin (28/9/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Dewi Asmara mengatakan, pembongkaran ini merupakan tindak lanjut rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Sebagai tindak lanjut dari RDP kami, maka kami telah hadir di sini dan sama-sama kita tegakkan aturan bahwa semua ada 10 unit yang tidak termasuk Barang Milik Negara, tidak juga dibangun dari APBN, dan menyalahi aturan dari bantaran sungai, kami bongkar pada hari ini juga," kata Dewi.

Menurut Dewi, pembongkaran bertujuan mencegah penyalahgunaan serta memastikan pengelolaan fasilitas pemasyarakatan berjalan transparan dan akuntabel.

"Sehingga ini ke depan kita mencegah terjadinya praktik-praktik penyalahgunaan yang tidak ada keadilan. Sehingga bisa semua dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tentunya berpihak pada keadilan," terangnya.

Bangunan Tak Berizin

Penghancuran rumah hunian di Lapas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (30/9/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Rudi Setiawan mengungkapkan 10 bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong dibangun secara swadaya. Kata Rudi, bangunan itu tidak menggunakan anggaran APBN ataupun Barang Milik Negara (BMN).

“Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri. Dan ini tidak terdaftar di BMN (Barang Milik Negara),” kata Rudi saat konferensi pers bersama Komisi XIII DPR RI di lokasi.

Selain itu, menurut Rudi, bangunan tersebut juga tidak memiliki izin. Sebab, berada di kawasan sepanjang Sungai Ciliwung.

“Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di sempadan sungai itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang, dan tidak boleh didirikan bangunan,” terang Rudi.

Komisi XIII Desak Bangunan Serupa di Lapas se-RI Juga Dibongkar

Petugas menggunakan alat berat membongkar bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

Dari 13 bangunan yang diperiksa, 10 di antaranya disebut bukan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dan berdiri di bantaran sungai.

Komisi XIII DPR mendesak pembongkaran serupa dilakukan di lapas lain di seluruh Indonesia.

"Komisi XIII mendesak untuk dilakukan pembongkaran bangunan-bangunan yang ada di Lapas Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso dalam konferensi pers.

Menurut Sugiat, pembongkaran perlu segera dilakukan agar bangunan tersebut tidak kembali disalahgunakan.

"Karena supaya apa ya, tidak disalahgunakan lagi, atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu, menjadi persoalan-persoalan di kemudian hari," tandasnya.

Miras-Foto Nikah di Lapas Cibinong Diangkut ke Rupbasan

Suasana sidak rumah hunian di Lapas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (30/9/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Petugas Lapas Kelas IIA Cibinong menyita berbagai barang dari dua rumah dinas sebelum membongkarnya.

Pengangkutan barang-barang di klaster mewah oleh petugas Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan
Pengangkutan barang-barang di klaster mewah oleh petugas Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan

Barang-barang itu, mulai dari kasur, TV, alat fitness, kulkas yang masih berisi minuman keras (miras), hingga foto pernikahan dan foto keluarga, diangkut dengan dua truk dan akan dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

"Nanti akan dibawa ke Rupbasan," kata anggota Komisi XIII DPR Andreas Hugo.

Ada Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Cibinong

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Mashudi (ketiga kanan) bersama sejumlah anggota Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Rabu (30/9/2026). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Temuan itu merupakan kesimpulan sementara dari pemeriksaan internal dan tergolong pelanggaran disiplin berat.

"Kesimpulan sementara, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang," kata Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan.

Rudi menjelaskan, pemeriksaan tersebut mengacu pada Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dugaan penyalahgunaan wewenang itu masuk kategori pelanggaran disiplin berat yang dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan.

Rudi menegaskan hasil pemeriksaan itu masih sementara. Tim masih perlu memeriksa sejumlah pihak, mencocokkan keterangan, dan menganalisis bukti sebelum menyampaikan kesimpulan akhir.

Kemenimipas Bentuk Tim Usut Lapas Cibinong

Suasana sidak rumah dinas di Lapas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (30/9/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membentuk tim gabungan untuk memeriksa temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Pemeriksaan sementara menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang yang terancam sanksi disiplin berat, mulai dari demosi hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Hasil akhir pemeriksaan akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR dengan Inspektur Jenderal Kemenimipas pada Senin (5/10).

Rudi mengatakan, tim dibentuk atas perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026.

"Setelah Ombudsman mendatangi tanggal 23, kami diminta oleh Pak Menteri sebagai atasan kami, sebagai atasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di mana kami bertanggung jawab kepada beliau, untuk melakukan pemeriksaan lanjutan atas temuan-temuannya," kata Rudi.

Tim gabungan itu melibatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktur Pengamanan dan Intelijen, unsur kepatuhan Ditjen Pemasyarakatan, dua Inspektur Wilayah, serta Kantor Wilayah Jawa Barat.

2 Masalah Lapas Cibinong

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka berjalan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/9/2026). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka meminta seluruh barang bukti dari bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, dipotret, dicatat, dan disegel sebelum dibongkar.

Menurut Rieke, pendataan menyeluruh diperlukan karena temuan di lapas tersebut masih diperiksa Ombudsman RI dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus).

"Semua barang yang dikeluarkan ini harus sudah tercatat, sudah terinventarisasi dengan baik. Karena ini sedang dalam proses penyidikan, bukan hanya dari Ombudsman tetapi juga dari Bappisus," kata Rieke.

Dalam konferensi pers, Rieke meminta kepastian bahwa pembongkaran sudah sesuai prosedur, termasuk pendokumentasian barang seperti AC, sofa, dan televisi.

"Kalau mau dibongkar silakan saja, tetapi dengan syarat semua barang bukti fisik, AC, sofa, TV layar lebar, dan sebagainya harus dipotret, dicatat, dan disegel terlebih dahulu," ujarnya.

Selain soal bangunan, Rieke menyoroti kondisi hunian Lapas Cibinong yang jauh melebihi kapasitas.

"Ini 1.810 orang, ini 200 persen melebihi, over, kapasitasnya ya. 200 persen dengan hanya 153 petugas. Itu sangat tidak manusiawi," tutur Rieke.

Ia juga menyoroti minimnya tenaga kesehatan yang memperberat beban kerja petugas.

"Dengan dokter hanya satu, perawat cuma dua. Dokter umum satu, dokter gigi satu, begitu. Jadi satu orang kalau petugas dibagi tiga sampai empat shift, dia harus ngurusin setidaknya sampai bisa 100 warga binaan," jelas dia.

Siapa Penghuni 'Apartemen' di Lapas Cibinong?

Anggota Komisi XIII DPR RI Yan Permenas memeriksa barang saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengaku telah mengantongi informasi soal warga binaan yang menempati sejumlah bangunan di area Lapas Kelas IIA Cibinong.

Tim juga menemukan dua warga binaan di ruang asimilasi di belakang tiga kontainer di area lapas.

Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan belum membeberkan identitas mereka karena pemeriksaan internal masih berlangsung.

"Bangunan ini sebagaimana yang dilihat oleh Ombudsman memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya," kata Rudi.

Rudi menjelaskan, ruang asimilasi di belakang tiga kontainer itu sudah lama dipakai sebagai tempat latihan. Namun, tim menemukan dua warga binaan di sana, dan keberadaan mereka masih didalami.

"Termasuk ruangan asimilasi yang ada di belakang tiga kontainer itu. Kami dapat kalau asimilasi itu dari lama dan digunakan untuk sebagai tempat latihan, tapi ditemukan ada dua warga binaan. Nah, ini juga kami sedang berproses," ujar Rudi.

Tim juga mendalami keberadaan fasilitas lain, seperti tempat fitness dan area simulator golf yang belum rampung dibangun.

"Ada tempat fitness, ada tempat simulator golf, itu belum jadi. Baru ada karpetnya saja, baru rencana. Itu kami juga dalami bagaimana pengadaannya," terangnya.

Rudi menegaskan hasil pemeriksaan masih sementara. Tim masih mencocokkan keterangan para pihak dengan bukti dan dokumen.

"Insyaallah ini semua akan kami sampaikan setelah kami analisis. Karena apa? Saya mohon waktu, karena saya tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja. Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain," ucap dia.