Imigrasi Ciduk PV, Buronan Korupsi asal Thailand Saat Perpanjang Izin Tinggal

Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan PV, pria berkewarganegaraan Thailand, yang menjadi buronan dugaan kasus penyuapan yang ditangani oleh National Anti-Corruption Commission (NACC) Thailand.
PV diamankan saat memperpanjang izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jumat, 25 September 2026. Sebelumnya, paspor yang bersangkutan telah dicabut oleh Kementerian Luar Negeri Thailand sejak 15 Oktober 2025.
Penangkapan bermula pada 16 September 2026, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permohonan bantuan dari NACC Thailand kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pengamanan PV. Atas dasar itu, Imigrasi mencantumkan nama PV ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) guna pemantauan mobilitas PV di Indonesia.
Upaya tersebut membuahkan hasil ketika PV terdeteksi memperpanjang izin tinggalnya sebagai
Project Manager di PT EIS pada (25/9/26).
“Setelah kami menerima permohonan dari NACC Thailand, nama PV kami cantumkan ke dalam daftar Subject of Interest agar kami bisa memantau pergerakan yang bersangkutan. Terbukti petugas kami berhasil mengamankan PV saat yang bersangkutan datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus izin tinggal,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
PV kemudian dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, PV terindikasi melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena paspornya telah dicabut oleh Pemerintah Thailand.
“ PV akan kami deportasi pada Kamis, 8 Oktober 2026 dan akan kami masukkan dalam daftar penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia,” imbuh Hendarsam.
Lebih lanjut Hendarsam menambahkan “Kami tidak akan membiarkan Indonesia menjadi destinasi pelarian bagi bu
"Proses pengamanan hingga pendetensian berjalan dengan baik, lancar, dan tanpa kendala. Terhadap yang bersangkutan akan segera dilaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian
berupa pendeportasian dengan penangkalan pada tanggal 8 Oktober 2026 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," tutup Direktur Jenderal Imigrasi.
