Imigrasi Tangerang Ringkus 5 WNA Sindikat Judol Pemalsu Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Tangerang mengamankan lima warga negara asing (WNA) yang diduga memalsukan persyaratan perpanjangan izin tinggal dan terlibat dalam jaringan perjudian online internasional. Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap dokumen perjalanan yang diajukan para pelaku secara daring.
Kasus ini bermula pada 29 Agustus 2026 ketika pihak imigrasi menerima permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (VOA) melalui aplikasi e-visa. Permohonan tersebut diajukan oleh dua WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WH dan ZL, serta tiga WNA asal Vietnam berinisial LVT, DVD, dan DIH. Petugas verifikator kemudian menemukan ketidaksesuaian pada tiket kepulangan yang dilampirkan sebagai salah satu syarat mutlak pengajuan. Tiket tersebut diduga kuat milik orang lain yang diubah namanya.
Setelah, memanggil para pemohon untuk klarifikasi pada 7 September 2026, petugas melakukan pengawasan lanjutan ke sebuah apartemen di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Di lokasi tersebut, petugas mendapati puluhan perangkat elektronik yang beroperasi secara otomatis.
"Dari hasil pengawasan keimigrasian di tempat tinggal lima WNA tersebut, petugas kami mendapati adanya perangkat elektronik dengan jumlah tidak wajar, yang di mana saat ditemukan petugas perangkat elektronik tersebut sedang beroperasi secara otomatis. Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit komputer, 1 (satu) unit laptop dan 26 (dua puluh enam) unit telepon genggam," jelas Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Barron Ichsan.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, kelima WNA tersebut diketahui telah berada di Indonesia selama satu bulan. Dua WNA asal RRT berperan sebagai operator sistem yang memantau transaksi, sementara tiga WNA Vietnam bertugas menampung aliran dana dari situs judi online dengan modus permainan peladen (game online) yang menyasar pasar Vietnam.
Praktik ilegal ini diperkirakan meraup keuntungan hingga ratusan juta Dong Vietnam setiap harinya. Selain kelima orang tersebut, imigrasi juga memantau tujuh WNA lain yang sempat melarikan diri dan dua di antaranya telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian (Subject of Interest).
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 122 huruf a dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp200 juta. Pihak imigrasi saat ini masih berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal para pelaku serta membuka opsi tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan jika unsur pidana tidak terpenuhi.
"Sesuqi arahan dari Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, tindakan ini merupakan penerapan selective policy, yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan berada di Indonesia. Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait," tutup Barron.
