Kemenkum Latih Aparatur Tangani Tindak Pidana Terhadap Kelompok Rentan

Kementerian Hukum (Kemenkum) akan memberikan pelatihan teknis bagi aparatur penegak hukum (APH), petugas penanganan, pemberi bantuan hukum, dan paralegal agar dapat mengimplementasikan KUHP dan KUHAP yang baru dalam menangani tindak pidana yang menimpa kelompok rentan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pelatihan ini akan mengintegrasikan KUHP dan KUHAP baru dengan tiga tindak pidana terkait, yaitu tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana pelindungan pekerja migran Indonesia, dan tindak pidana perdagangan orang.
“Ketiga isu tersebut merupakan bentuk kejahatan yang berdampak serius terhadap martabat manusia dan membutuhkan pendekatan penegakan hukum yang profesional, berperspektif korban, serta didukung koordinasi lintas sektor yang kuat,” ujar Supratman dalam peluncuran pelatihan, Kamis (23/07/2026), di Graha Pengayoman Kemenkum.
Supratman menjelaskan, penerapan KUHP dan KUHAP yang baru membawa perubahan pada paradigma dalam proses penegakan hukum. Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan peningkatan kapasitas bagi para aparatur.
“Reformasi membawa perubahan paradigma dalam penegakan hukum yang menjunjung tinggi keadilan, pelindungan HAM, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak korban dan kelompok rentan. Peningkatan kapasitas melalui pelatihan terpadu seperti yang kita luncurkan hari ini merupakan langkah yang wajib dilakukan oleh pemerintah,” katanya.
Ia mengatakan bahwa Kemenkum berkomitmen untuk memastikan agar KUHP dan KUHAP dapat diterapkan secara berkelanjutan. Komitmen ini tampak melalui berbagai kegiatan, yang mencakup penyusunan kebijakan pelaksanaan, penyediaan pedoman implementasi, sosialisasi, penguatan kapasitas aparatur, serta pembangunan sinergi dengan kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan mitra pembangunan.
“Pelatihan yang kita luncurkan hari ini merupakan salah satu langkah untuk memastikan bahwa reformasi hukum pidana dapat diterapkan secara seragam dan efektif di seluruh Indonesia,” ucapnya.
Menurut Supratman, implementasi hukum tidak dapat dilakukan secara parsial oleh lembaga-lembaga tertentu saja. Untuk itu, Kemenkum menjalin kerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA), Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), serta pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3) untuk menyelenggarakan pelatihan kepada para aparatur. Kemitraan ini akan memberikan pemahaman yang utuh bagi para pemangku kepentingan sehingga pembaruan hukum benar-benar dapat diwujudkan dalam praktik di lapangan.
“Saya berharap pelatihan ini tidak hanya menjadi sarana transfer pengetahuan, tetapi juga menjadi ruang berbagi pengalaman, dan membangun jejaring antarpemangku kepentingan,” pesan Supratman.
“Dengan demikian, implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan seiring dengan semakin kuatnya pelindungan terhadap perempuan, anak, pekerja migran Indonesia, serta korban tindak pidana perdagangan orang,” tambahnya.
Pada peluncuran pelatihan bersama ini, kolaborasi tiga kementerian ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Kemenkum dengan Kementerian PPPA, serta Kemenkum dengan Kementerian P2MI. Kolaborasi ini mencakup penyediaan modul pengembangan sumber daya manusia, penguatan Pos Bantuan Hukum, hingga penanganan status kewarganegaraan anak pekerja migran Indonesia.
Supratman berharap, sinergi lintas kementerian dapat dibangun mulai dari desa melalui pelayanan Posbankum yang sudah terbentuk di seluruh desa/kelurahan di Indonesia. Dari sisi pembinaan, Kemenkum memiliki Badan Pengembangan Sumber Daya Hukum yang dapat memberikan pelatihan-pelatihan dengan isu terkait kekerasan seksual, pelindungan pekerja migran, serta perdagangan orang. Sementara itu, dukungan terhadap status kewarganegaraan anak dari pekerja migran akan nampak melalui perubahan pada Undang-Undang tentang Kewarganegaraan yang sedang disusun oleh pemerintah.
“Kementerian Hukum memberikan dukungan melalui tiga hal, yang pertama melalui dukungan regulasi, yang kedua dari sisi kelembagaan kami menyiapkan BPSDM Hukum untuk bisa melakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Kami juga memiliki Posbankum di 83.980 desa dan kelurahan sudah terbentuk,” jelas Supratman.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala BPHN Min Usihen, Sekretaris BPHN M. Aliamsyah, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN Arfan Faiz Muhlizi, Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN Machyudhie, Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional BPHN Rahendro Jati, perwakilan Pimpinan Tinggi Pratama Unit Utama serta tamu undangan lainnya.
