Komisi IX DPR RI Setujui Pagu Anggaran KP2MI 2027 Sebesar Rp 3,9 Triliun

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rapat kerja (Raker) bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin, di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Kamis 17 September 2026. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rapat kerja (Raker) bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin, di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Kamis 17 September 2026. Foto: Dok. Istimewa

Komisi IX DPR RI menyetujui Pagu Alokasi Anggaran Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 3.901.278.312.000.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat kerja (Raker) bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin, di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Kamis 17 September 2026.

Anggaran itu diarahkan untuk mendukung pelaksanaan dua program prioritas, yakni Program Penempatan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia sebesar Rp 3,32 triliun serta Program Dukungan Manajemen sekitar Rp 572,47 miliar.

Dukungan anggaran tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah Presiden Prabowo Subianto memperkuat penempatan tenaga kerja ke luar negeri, meningkatkan kualitas pelatihan vokasi, dan memperluas pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia.

Rincian Pagu Anggaran

Berdasarkan kesimpulan rapat kerja, alokasi anggaran KP2MI TA 2027 terbagi ke dalam tujuh unit eselon I.

Sekretariat Jenderal memperoleh Rp 491.370.428.000, Inspektorat Jenderal Rp 5.400.000.000, Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri Rp 3.076.680.000.000.

Direktorat Jenderal Penempatan Rp 45.762.000.000, Direktorat Jenderal Pelindungan Rp 99.750.000.000, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Rp 18.820.000.000, serta BP3MI sebesar Rp 163.495.884.000.

Dari rincian tersebut alokasi terbesar diberikan kepada Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri sebesar Rp 3,076 triliun. Sementara itu, unit penempatan, pelindungan, pemberdayaan, serta BP3MI memperoleh alokasi untuk mendukung pelaksanaan tugas sesuai bidang masing-masing.

Mukhtarudin Tekankan Perbaikan Pelayanan

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi IX DPR RI atas dukungan, masukan, serta saran yang diberikan selama pelaksanaan tugas kementerian.

Menurut Menteri Mukhtarudin, masukan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia.

“Pimpinan dan anggota Komisi IX yang kami hormati, kami juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dari Komisi IX, termasuk juga masukan, saran, dan terus melakukan perbaikan bagi kami dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun kualitas perlindungan bagi pekerja migran kita,” ujar Menteri Mukhtarudin.

KP2MI-Kemnaker Perkuat Sinergi

Menteri Mukhtarudin menegaskan, KP2MI akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam mengoptimalkan program yang memiliki irisan, khususnya terkait pemberdayaan warga negara Indonesia yang berniat bekerja di luar negeri.

Koordinasi tersebut, lanjut Menteri P2MI, diperlukan untuk memastikan program peningkatan kapasitas tenaga kerja dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan secara efektif dan saling mendukung.

“Dan kami dengan Kemenaker akan selalu berkoordinasi dalam rangka optimalisasi program yang nanti ada memang irisannya ada sama terkait dengan program-program peningkatan pemberdayaan bagi warga negara, khususnya warga WNI yang berniat bekerja di luar negeri,” pungkas Menteri P2MI Mukhtarudin.

Dengan persetujuan pagu anggaran tersebut, KP2MI memiliki landasan pembiayaan untuk melanjutkan program penempatan, pelindungan, dan pemberdayaan Pekerja Migran pada 2027. Pelaksanaan program diharapkan tetap berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemenuhan hak pekerja migran Indonesia.