Polemik Sengketa TKIP-SDIP Pamulang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 9 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
TK-SD Islam Pembangunan, Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu (26/8/2026). Foto: Joakhim Tharob/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
TK-SD Islam Pembangunan, Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu (26/8/2026). Foto: Joakhim Tharob/kumparan

Sengketa kepemilikan lahan dan pengelolaan TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang, Tangerang Selatan, antara Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terus bergulir hingga dibahas di ruang legislatif, kepolisian, dan Kementerian Agama.

Polemik yang sempat diwarnai kericuhan dan aksi saling tuding ini memicu keresahan mendalam bagi para orang tua murid, meski kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk tetap menjamin kelancaran kegiatan belajar mengajar secara normal.

Meskipun proses hukum dan mediasi terus berjalan untuk menyelesaikan perselisihan aset negara tersebut, kepolisian serta legislatif Tangerang Selatan bergerak cepat memberikan jaminan agar keamanan siswa dan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah tersebut tetap berjalan dengan normal tanpa gangguan.

Sengketa Lahan TKIP-SDIP Pamulang Memanas, DPRD Tangsel Gelar RDP Hari Ini

Perselisihan sengketa pengelolaan TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang resmi bergulir ke meja legislatif. DPRD Kota Tangerang Selatan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aduan dari Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta pada Rabu (26/8).

RDP tersebut diagendakan berlangsung di Komisi II DPRD Tangerang Selatan pada pukul 11.30 WIB dengan memanggil sejumlah pihak terkait. Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Ilham Aufa, mengungkapkan bahwa pertemuan ini digelar atas inisiatif pihaknya yang meminta DPRD memfasilitasi forum pembahasan atas dinamika yang terjadi di lingkungan sekolah.

“Kami yang meminta untuk membuat bertemu dengan mereka dan akhirnya mereka menyetujui untuk menggelar RDP yang melibatkan kami, kepala dinas, dewan penyidikan Tangsel, dan juga orang tua,” kata Ilham.

Melalui agenda dengar pendapat ini, pihak yayasan berharap mendapatkan jaminan perlindungan di tengah sengketa yang sempat memanas pasca-kericuhan pada Sabtu (22/8).

“Saya berharap bahwasanya dari RDP ini nantinya akan menghasilkan perlindungan terhadap pihak-pihak kami,” ujar Ilham.

Yayasan Klaim TKIP-SDIP Pamulang Bukan Aset Negara, Dibeli dari Dana Wali Murid

Sengketa kepemilikan lahan TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang, Tangerang Selatan, terus memanas karena adanya klaim berbeda dari kedua belah pihak. Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan bahwa tanah sekolah tersebut adalah milik mereka, sementara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengeklaimnya sebagai aset negara.

Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta Ilham Aufa menegaskan bahwa tanah yang digunakan di Pamulang murni milik yayasan.

“Yang di Pamulang ini, murni adalah milik yayasan. Kalaupun ada selama ini klaim dari pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, itu sama sekali tidak dibenarkan,” tutur Ilham.

Mediasi antara orang tua murid TK-SD Islam Pembangunan dengan pihak UIN Syarif Hidayatullah di Polres Tangerang Selatan pada Senin (24/8/2026). Foto: Dok. Humas Polres Tangsel

Pihak yayasan menantang UIN Jakarta untuk menunjukkan bukti hukum yang menguatkan klaim aset negara tersebut. Menurut Ilham, lahan di Pamulang dibeli dari dana yang dikumpulkan dari wali murid serta lembaga pendidikan yang dikelola yayasan.

Di sisi lain, Ilham membedakan status tanah sekolah di Pamulang dengan aset pendidikan milik yayasan yang ada di kawasan Ciputat.

“Itu adalah benar tanah negara. Tapi hubungan kami adalah sebatas sewa-menyewa. Dan itu kita lakukan tiap tahun,” kata Ilham.

Mediasi UIN-Wali Murid TKIP dan SDIP: KBM Normal, Sengketa Tetap Berlanjut

Konflik pengelolaan TKIP dan SDIP Pamulang sempat memicu mediasi antara perwakilan orang tua murid dan pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Polres Tangerang Selatan pada Senin (24/8). Mediasi ini menyepakati agar kegiatan belajar mengajar (KBM) siswa di sekolah tetap berjalan normal tanpa gangguan.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi Susanto menjelaskan hasil mediasi yang diterima langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo.

“Dalam rangka mediasi yang diterima langsung oleh Kapolres. Intinya masing-masing pihak sepakat proses belajar mengajar (KBM) tidak akan terganggu dan berjalan normal,” kata Yudhi.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa sengketa hukum atau permasalahan kepemilikan lahan akan terus berjalan pada jalurnya sendiri. Penanganan hukum tersebut dipastikan terpisah dan tidak boleh mengorbankan atau menghambat aktivitas pendidikan siswa.

Polres Tangsel juga memberikan jaminan keamanan di area sekolah agar tidak terjadi lagi gesekan fisik atau intimidasi dari ormas.

“Kami menjamin dan memastikan tidak ada lagi ormas ataupun pihak luar yang berada di area sekolah,” kata Yudhi.

Polisi Jamin Tak Ada Lagi Ormas Masuk ke Lingkungan TKIP-SDIP Pamulang

Polres Tangerang Selatan kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga kondusivitas di lingkungan TKIP-SDIP Pamulang menyusul sengketa lahan antara pihak yayasan dan UIN Jakarta. Polisi menjamin lingkungan pendidikan tersebut steril dari gangguan organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun pihak luar.

Jaminan ini didasari hasil kesepakatan mediasi yang difasilitasi kepolisian bersama kedua pihak bertikai pada Senin (24/8).

“Dalam rangka mediasi yang diterima langsung oleh Kapolres. Intinya masing-masing pihak sepakat proses belajar mengajar tidak akan terganggu dan berjalan normal,” kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi Susanto.

Yudhi kembali menerangkan bahwa kepolisian memprioritaskan keamanan fisik murid dan guru selama sengketa berlangsung. Polisi akan berjaga untuk mengantisipasi dan melarang masuknya kelompok-kelompok ormas ke dalam area sekolah.

TK-SD Islam Pembangunan, Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu (26/8/2026). Foto: Joakhim Tharob/kumparan

Pihak kepolisian menyatakan bahwa kedua belah pihak yang bersengketa telah berkomitmen menjaga keamanan siswa agar KBM berjalan aman.

“Kedua belah pihak sepakat, baik wali murid maupun pihak UIN, untuk menggaransi bahwa anak-anak dapat kembali bersekolah dengan aman,” kata Yudhi.

Kuasa Hukum UIN Jakarta Tepis Terjunkan Preman Duduki TKIP-SDIP Pamulang

Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, membantah keras tuduhan bahwa pihaknya telah menerjunkan preman untuk menguasai dan menduduki sekolah TKIP-SDIP Pamulang. Alwanih menilai UIN Jakarta sengaja dijadikan target kampanye hitam di tengah berlangsungnya sengketa lahan tersebut.

Melalui keterangan tertulis, Alwanih menolak tudingan tindakan represif yang diarahkan kepada kliennya.

“Justru yang berkembang adalah narasi negatif, black campaign, tudingan sepihak, dan framing negatif kepada UIN Jakarta padahal tidak seperti yang tuduhkan,” ujar Alwanih.

Di pihak lain, Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah Ilham Aufa menyampaikan tuduhan sebaliknya bahwa UIN melakukan kekerasan fisik.

“Situasi yang terjadi adalah mereka malah menggunakan waktu mediasi ini dengan cara penyerangan dan premanisme di lokasi,” kata Ilham.

Terkait masalah keamanan ini, kepolisian menyatakan proses hukum sengketa berjalan terpisah, sedangkan pengamanan sekolah dijamin penuh.

“Untuk permasalahan hukum atau sengketanya berjalan sendiri,” kata Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Yudhi Susanto.

Ada Beda SK Kemenkumham di Sengketa TKIP-SDIP, DPRD Tangsel Bakal Panggil UIN

RDP yang diadakan oleh Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan mengungkap adanya kejanggalan administratif berupa perbedaan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM antara yayasan pengelola lama dan yayasan baru besutan UIN Jakarta. Hal ini menjadi temuan penting legislatif saat meminta keterangan wali murid pada Rabu (26/8).

Ketua Komisi II DPRD Tangsel Ricky Yuanda Bastian merinci bahwa yayasan lama memiliki legalitas SK Kemenkumham sejak puluhan tahun silam.

“Yayasan yang lama itu SK Kumham-nya itu tahun 2006. Nah, ternyata yayasan baru, tadi barusan dilihat SK Kumham-nya tahun 2026,” kata Ricky.

Menindaklanjuti temuan beda SK tersebut, DPRD Tangsel merencanakan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait guna memperjelas duduk perkara sengketa.

“Rencana kami akan memanggil pihak-pihak yang lain dalam hal ini yayasan yang baru (milik UIN), kemudian aparat penegak hukum, dan juga kembali orang tua kita,” ujar Ricky.

Kendati terdapat konflik kepemilikan dan kepengurusan, para orang tua murid sendiri menyatakan tidak peduli dengan sengketa administratif tersebut selama anak mereka aman.

“Yang digarisbawahi oleh orang tua adalah mereka tidak terlalu peduli dengan konflik,” kata Ricky.

Kuasa Hukum UIN: Lahan Sekolah Milik Negara Diagunkan Pengurus Lama Rp 25 Miliar

Konflik memanas setelah Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Soleh, membeberkan temuan mengejutkan bahwa tanah sekolah TKIP-SDIP Pamulang yang berstatus aset negara digadaikan oleh pengurus lama. Pengagunan lahan tersebut dilakukan ke Bank Jabar Banten Syariah dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Soleh membantah klaim sewa-menyewa lahan yang dilontarkan oleh pihak yayasan lama pimpinan Ilham Aufa karena tidak menemukan catatan administrasinya.

“Saya membaca di media bahwa Ilham Aufa itu mengaku menyewa tanah dan bangunan yang hari ini ditempati TKIP dan SDIP dan mengatakan ada kenaikan 400 persen yang dilakukan oleh UIN,” kata Soleh.

Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah, Soleh, saat konferensi pers pengamanan barang milik negara (BMN) terkait sengketa lahan TKIP-SDIP di Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu (26/8/2026). Foto: Joakhim Tharob/kumparan

Lebih lanjut, Soleh mempermasalahkan keabsahan tindakan pengurus lama yang menggadaikan tanah milik negara tersebut di tengah klaim kepemilikan sepihak. Soleh mempertanyakan, “Yang mengejutkan kami adalah pengurus selama ini malah mengagunkan ke Bank Jabar Banten Syariah. Tanah Milik Negara ini sebesar Rp 25 miliar,” kata Soleh.

Pihak UIN Jakarta juga mempersoalkan hak representasi hukum dari Ilham Aufa yang saat ini mengklaim diri sebagai Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah. Menurut Soleh, pengadilan telah menyatakan Ilham tidak berhak mewakili yayasan, mengingat posisinya dahulu hanyalah vendor.

Keresahan Orang Tua Murid Usai Kericuhan di TKIP-SDIP Pamulang

Kericuhan dan perusakan fasilitas sekolah yang terjadi pada Sabtu (22/8) lalu meninggalkan kecemasan mendalam bagi para orang tua murid TKIP-SDIP Pamulang. Wali murid mendesak adanya jaminan perlindungan agar aktivitas KBM putra-putri mereka tidak terganggu oleh perselisihan yayasan dan kampus.

Perwakilan orang tua murid TKIP-SDIP Pamulang, Mia Fitriwati, menyampaikan kegelisahan para wali murid setelah mengikuti pertemuan RDP dengan DPRD Tangsel.

Perwakilan orang tua murid TKIP-SDIP Pamulang, Mia Fitriwati, saat diwawancarai seusai rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Tangerang Selatan, Rabu (26/8/2026). Foto: Joakhim Tharob/kumparan

“Yang ingin kami sampaikan sebagai orang tua, poin kami adalah bagaimana kegiatan belajar mengajar anak-anak itu berjalan dengan aman, lancar, dan nyaman di sekolah,” tegas Mia.

Mia juga menambahkan bahwa kepanikan dan guncangan psikologis tidak hanya dialami oleh anak-anak yang bersekolah di sana, tetapi juga dirasakan oleh orang tua murid. Situasi tegang tersebut membuat wali murid dihantui kekhawatiran mengenai jaminan keamanan anak-anak saat dilepas ke sekolah.

Di tengah kekhawatiran tersebut, Mia menegaskan bahwa para orang tua murid menolak untuk terseret atau dilibatkan dalam pusaran konflik kepemilikan yayasan pengelola.

“Nah, kami tidak fokus dengan konflik yayasan atau apa, itu tidak menjadi ranah kami,” kata Mia.

Kemenag Jelaskan Asal-usul Yayasan TKIP-SDIP: Dibentuk UIN sejak 1970-an

Kementerian Agama (Kemenag) turut memberikan penjelasan resmi mengenai akar sejarah berdirinya Yayasan Syarif Hidayatullah yang kini disengketakan. Kemenag meluruskan bahwa badan hukum pengelola sekolah tersebut dibentuk oleh UIN sejak dekade 1970-an sebagai bentuk pengabdian sosial.

Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kemenag, Ahmad Hidayatullah, menjelaskan bahwa yayasan dibentuk untuk menampung kebutuhan pendidikan dosen, pegawai, dan warga sekitar.

“Jadi gini, sejarahnya dulu bahwa yayasan itu di sekitar tahun '70-an merupakan instrumen yang dibuat oleh UIN untuk pengabdian masyarakat,” tutur Ahmad.

Menurut Ahmad, ketegangan kepengurusan mulai meruncing pada tahun 2019 setelah pergantian kepemimpinan rektor di kampus UIN Jakarta yang tidak berjalan mulus secara transisi.

“Pada saat itu tidak dilakukan begitu itulah awal persoalan sehingga seakan-akan yayasan itu jadi milik pribadi total,” kata Ahmad.

Kemenag juga menegaskan bahwa lahan seluas ribuan meter persegi yang digunakan sekolah merupakan tanah negara yang pengelolaannya wajib mematuhi aturan barang milik negara. Untuk saat ini, pengurus baru yang dibentuk UIN belum masuk mengelola sekolah secara langsung karena prosesnya masih dalam tahap negosiasi.