Populer: 63.789 Pekerja Kena PHK; MSCI Peringatkan Pasar Modal Turki

Catatan Kemnaker mengenai 63.789 pekerja terdampak PHK menjadi salah satu berita populer kumparanBISNIS sepanjang Sabtu (17/10).
Selain itu, MSCI memberi peringatan terkait potensi penurunan status pasar modal Turki. Untuk lebih jelasnya, berikut rangkuman berita populer tersebut:
Kemnaker Catat 63.789 Pekerja Terdampak PHK Januari-September, Jabar Terbanyak
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 63.789 pekerja terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang periode Januari hingga September 2026. Data yang terakumulasi melalui Sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini menunjukkan bahwa konsentrasi kasus PHK terbesar masih terpusat di Pulau Jawa, dengan Provinsi Jawa Barat mencatatkan angka tertinggi secara nasional sebesar 13.044 orang atau sekitar 20,45 persen.
Wilayah lain di Pulau Jawa yang mencatatkan angka PHK tinggi antara lain Banten sebanyak 7.733 orang, Jawa Timur 6.154 orang, Jawa Tengah 5.585 orang, dan DKI Jakarta 4.587 orang. Sementara di luar Pulau Jawa, kasus PHK signifikan terjadi di Kalimantan Timur (3.485 pekerja), Kalimantan Selatan (3.444 pekerja), dan Sumatera Utara (3.178 pekerja). Sebaliknya, Gorontalo dan Maluku mencatat angka terendah masing-masing 55 dan 88 kasus.
Secara tren bulanan, lonjakan kasus PHK tertinggi terjadi pada Juni 2026 yang mencapai 10.086 pekerja, disusul Mei (9.414 pekerja) dan April (8.711 pekerja). Adapun laporan PHK terendah tercatat pada September 2026 dengan jumlah 713 orang.
MSCI Peringatkan Pasar Modal Turki
Morgan Stanley Capital International (MSCI) membekukan sejumlah indeks saham Turki dan memperingatkan potensi penurunan status pasar negara tersebut dari Emerging Market menjadi Frontier Market atau Standalone Market jika tidak ada perbaikan hingga Juni 2027.
Langkah ini dipicu oleh kekhawatiran investor institusi terhadap dugaan praktik perdagangan terkoordinasi yang melibatkan kepemilikan dana terafiliasi pada perusahaan tercatat berkapitalisasi kecil.
Praktik tersebut dinilai mengganggu keakuratan estimasi saham publik (free float) dan integritas pasar. MSCI menekankan pentingnya perbaikan mencakup keterbukaan informasi kepemilikan saham hingga beneficial ownership, pengawasan dan penegakan aturan perdagangan, serta transparansi porsi free float. Selama masa pembekuan, MSCI menahan penyesuaian Foreign Inclusion Factor (FIF) maupun penambahan Number of Shares (NOS) dalam perhitungan indeks.
Meskipun otoritas Turki telah mulai menyesuaikan aturan perhitungan free float agar kepemilikan reksa dana tertentu tidak dihitung sebagai saham publik, MSCI menilai langkah tersebut masih pada tahap awal. Investor masih membutuhkan bukti penegakan aturan yang konsisten sebelum MSCI memutuskan langkah pengklasifikasian ulang indeks pasar saham Turki pada Juni 2027.
