Populer: APBN Juni Defisit Rp 196,5 T; DJP soal Babinsa Ikut Koordinasi Pajak

APBN Juni 2026 defisit menjadi salah satu berita populer kumparanBISNIS sepanjang Selasa (21/7). Klarifikasi DJP soal koordinasi pajak dengan Babinsa-Bhabinkamtibmas juga jadi berita populer lainnya.
Untuk lebih jelasnya, berikut rangkumannya:
APBN Juni 2026 Defisit Rp 196,5 T atau 0,76 Persen terhadap PDB
Hingga Juni 2026, APBN mencatat defisit sebesar Rp 196,5 triliun, yang setara dengan 0,76 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini menunjukkan pengeluaran negara lebih besar dari pendapatan.
Defisit terjadi meski pendapatan negara menunjukkan pertumbuhan signifikan sebesar 21,4 persen secara tahunan (year on year/yoy), mencapai Rp 1.459,4 triliun. Di sisi lain, belanja negara juga meningkat, terealisasi sebesar Rp 1.656 triliun atau tumbuh 17,8 persen yoy. Pertumbuhan belanja yang lebih tinggi dibandingkan pendapatan, meskipun keduanya positif, menjadi pemicu utama defisit ini.
Menariknya, keseimbangan primer APBN justru tercatat surplus sebesar Rp 85,1 triliun, dengan pertumbuhan mencapai 61 persen yoy. Hal ini mengindikasikan tanpa memasukkan pembayaran bunga utang, kinerja APBN masih menunjukkan surplus, memberikan gambaran yang lebih dalam mengenai struktur keuangan negara.
DJP Buka Suara soal Babinsa-Bhabinkamtibmas Ikut Koordinasi Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam urusan perpajakan. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan kebijakan ini bukanlah hal baru, melainkan sudah diatur sejak 2020 melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2020, yang kemudian disempurnakan dengan SE-8/PJ/2026.
Bimo menekankan tidak ada kewenangan baru yang diberikan kepada Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa untuk melakukan pemeriksaan atau pemungutan pajak. Keterlibatan mereka terbatas pada fungsi koordinasi informasi untuk mendukung penggalian data perpajakan. DJP dalam hal ini tetap mengandalkan teknologi canggih seperti Customer Relationship Management (CRM), geotagging, dan sistem Cortex sebagai senjata utama dalam pengawasan perpajakan.
Surat Edaran terbaru, SE-8/PJ/2026, merinci berbagai metode pengawasan kepatuhan wajib pajak. Selain pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DJP juga memanfaatkan visitasi, penyisiran, pengamatan langsung, serta teknologi remote sensing, web scraping, analisis media, dan bedah kawasan ekonomi. Ini menunjukkan pendekatan multi-faceted yang mengkombinasikan kolaborasi manusia dengan kapabilitas teknologi untuk optimalisasi penerimaan pajak.
