Populer: Sistem Pajak Lewat Coretax Juli 2026; Kapal RI Tertahan di Malaysia

Implementasi Coretax menjadi salah satu berita populer kumparanBISNIS sepanjang Senin (13/7). Selain itu, penahanan dua kapal Indonesia di Malaysia. Untuk lebih jelasnya, berikut rangkuman berita populer tersebut:
Semua Sistem Perpajakan Lewat Coretax Mulai Juli 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mengimplementasikan sistem inti perpajakan, Coretax, secara penuh pada Juli 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, mulai bulan tersebut, seluruh kertas kerja pengawasan, penegakan hukum, penagihan, serta keberatan dan banding hanya dapat dikerjakan di platform Coretax. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dan menjaga kepercayaan wajib pajak, berbeda dengan kondisi sebelumnya di mana pekerjaan perpajakan bisa dilakukan di luar sistem.
Implementasi Coretax telah menunjukkan dampak positif signifikan terhadap administrasi perpajakan dan penerimaan negara. Berdasarkan data per Juli 2026, jumlah faktur pajak meningkat 4,62 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Bukti potong (bupot) PPh unifikasi juga naik 10,72 persen secara tahunan, dengan bupot PPh Pasal 21 tumbuh lebih tinggi mencapai 17,79 persen.
Dari sisi penerimaan, PPh Orang Pribadi (OP) melonjak 272,26 persen menjadi Rp 8,78 triliun. Penerimaan bruto PPh Badan juga mencatat kenaikan substansial sebesar 56,8 persen menjadi Rp 25,11 triliun. Kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan juga tetap tinggi, dengan 13.635.007 SPT Tahunan Pajak 2025 telah disampaikan hingga Juli 2026, atau rata-rata 82.636 SPT per hari.
2 Kapal RI Tertahan, INSA Minta Pengusaha Pelayaran Waspada Bisnis di Malaysia
Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) mengeluarkan imbauan kepada perusahaan pelayaran nasional untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjalankan bisnis di Perairan Muar, Malaysia. Imbauan ini menyusul sengketa bisnis yang menyebabkan dua kapal asal Indonesia ditahan oleh otoritas setempat, mengindikasikan adanya dugaan wanprestasi dari mitra bisnis asal Malaysia terhadap perusahaan Indonesia.
Sengketa ini melibatkan tiga perusahaan pelayaran nasional, termasuk salah satunya merupakan badan usaha milik negara (BUMN). Wakil Ketua Umum INSA, Nova Yudhanto Mugijanto, menyatakan bahwa mitra bisnis di Malaysia diduga mengingkari kesepakatan, melontarkan tuduhan tidak berdasar, dan menyalahgunakan perjanjian yang telah disepakati, yang berujung pada penahanan kapal. Salah satu kapal yang terdampak adalah kapal Pioneer milik PT Pertamina International Shipping (PIS).
Corporate Secretary PIS, Vega Pita, membenarkan adanya sengketa dan menyatakan bahwa proses penyelesaiannya sedang berlangsung sesuai ketentuan hukum. PIS menegaskan komitmen untuk menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan mengedepankan penyelesaian melalui jalur komunikasi serta negosiasi dengan itikad baik.
Perusahaan juga terus berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, serta perwakilan Pemerintah Republik Indonesia untuk memastikan perlindungan terhadap aset negara dan awak kapal, sembari menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan mematuhi hukum yang berlaku.
