Proses Hukum 2 Bocah yang Bully Anak Down Syndrome hingga Meninggal

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi perundungan atau bullying. Foto: MIA Studio/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perundungan atau bullying. Foto: MIA Studio/Shutterstock

Nasib tragis dialami Z, bocah berusia 10 tahun penderita down syndrome asal Kecamatan Rungkut, Surabaya. Ia meninggal dunia diduga menjadi korban bully yang dilakukan oleh dua anak di sekitar rumahnya pada Senin, 12 September 2026 lalu.

Saat ditemukan, ada tali sepatu yang terikat di lehernya dan ada sabun colek di mulutnya.

Hukuman untuk Terduga Pelaku

Konferensi pers penanganan hukum dua anak pelaku bully anak down syndrome di Surabaya hingga meninggal dunia di Mapolrestabes Surabaya, Senin (19/10/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Polisi bersama instansi terkait mengambil keputusan hukum terhadap dua anak yang terlibat dalam kasus perundungan yang menewaskan Z ini.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menyampaikan proses penanganan perkara ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) karena usia pelaku yang masih di bawah 12 tahun.

"Per tanggal 29 September 2026 sebagai tahapan dalam proses penyidikan ini perlu dilakukan penelitian sosial terhadap anak yang melakukan perbuatan tersebut," ujar Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Senin (19/10).

Dari hasil keputusan bersama yang turut dihadiri sejumlah pihak, satu anak pelaku utama diputuskan untuk menjalani pembinaan khusus selama enam bulan di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya.

"Memutuskan terhadap anak bahwa dalam perkara ini disepakati oleh pihak terkait agar dilakukan pembinaan kepada anak dalam hal ini anak pelaku di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya selama kurun waktu 6 bulan untuk evaluasi dengan jaminan keberlangsungan pendidikan, baik secara akademik, rohani, dan konseling," ujar Luthfie.

Ditempatkan di Pondok Pesantren

Sementara itu, terhadap satu anak berstatus anak saksi, keputusan penanganan diambil dengan mempertimbangkan aspek psikologis sosial serta situasi tempat tinggal yang bertetangga dengan keluarga korban. Atas persetujuan orang tua, anak tersebut ditempatkan di sebuah pondok pesantren.

"Untuk sementara ditempatkan atas persetujuan orang tuanya di pondok pesantren untuk mendapat pendidikan dan agar tidak terlihat oleh keluarga korban karena bertetangga rumah," katanya.

Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Kelas I Surabaya, Yoyon Sukaryono, menyampaikan seluruh proses ini mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hak anak.

"Anak selain mendapatkan pembinaan, anak juga kita pantau agar mendapatkan akses untuk konseling, sesi psikologi, juga untuk pendidikan anak, akan kita nanti upayakan koordinasi dengan Peksos dan juga dari P3A supaya hak anak selama masa perkembangannya tetap tidak terganggu," ujar Yoyon.

Diperiksa di RSJ

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-P2KB) Kota Surabaya, Ida Widayati, Kamis (9/4/2026). Foto: Muthia Firdaus/kumparan

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayati, mengatakan pihaknya saat ini juga tengah berkoordinasi dengan kepolisian terkait penanganan dua anak terduga pelaku itu.

"Kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar anak yang diduga terlibat juga mendapatkan penanganan yang sesuai. Saat ini, anak tersebut menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Menur untuk pemeriksaan dan pendalaman kondisi psikologisnya. Nantinya, langkah penanganan selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan rekomendasi tenaga profesional," kata Ida kepada wartawan, Senin (19/10).

Ida menyampaikan, hasil pemeriksaan dan observasi kejiwaan para terduga pelaku ini bakal menjadi rujukan aparat dalam menentukan langkah penanganan hukum selanjutnya.

"Nantinya, langkah penanganan selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan rekomendasi tenaga profesional," ucapnya.

la juga mengatakan, pemeriksaan psikologis ini merupakan prosedur wajib untuk memastikan hak dan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Pemkot Surabaya juga telah menerjunkan tim pendampingan bagi keluarga korban.

"Sudah kami dampingi dua-duanya. Keluarga korban membutuhkan pendampingan, begitu juga keluarga anak yang diduga terlibat karena mereka juga masih anak-anak," ujar dia.

Ida berpesan kepada masyarakat agar lebih peka terhadap bully atau kekerasan, khususnya bagi anak-anak yang memiliki keterbatasan fisik.

"Melalui edukasi ini, kami berharap masyarakat semakin peduli terhadap kondisi anak di lingkungan sekitarnya. Jika menemukan indikasi kekerasan atau perundungan, kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkannya agar bisa ditangani sejak dini," ucapnya.

"Kami mengajak seluruh masyarakat, mulai dari keluarga, lingkungan sekitar, hingga sekolah, untuk bersama-sama mengambil peran dalam melindungi anak. Jangan ragu untuk peduli, mengingatkan, dan melaporkan jika menemukan dugaan kekerasan atau perundungan. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama agar setiap anak bisa tumbuh dengan aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan," lanjut dia.

Peristiwa Terjadi

Selaras Abdul Wahid (53), ayah Z (10), bocah dengan Down syndrome yang meninggal dan diduga menjadi korban perundungan, saat ditemui di rumahnya di Rungkut, Surabaya, Sabtu (17/10/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Sebelumnya, ayah korban, Selaras Abdul Wahid (53), menceritakan pagi itu, sekitar pukul 07.30 WIB, istrinya yang bernama Nurul Fadilah berpamitan pergi ke pasar untuk berjualan susu sari kedelai.

Sebelum berangkat, Selaras sempat menyampaikan kondisi tubuhnya yang sedang tidak baik kepada sang istri. Ia baru saja menjalani operasi kencing batu sebulan sebelumnya dan merasakan sakit yang hebat pada bagian perut serta punggung.

Usai meminum obat jantung dan obat pereda nyeri (ibuprofen), Selaras tertidur pulas di dalam kamar. Sementara itu, Z seperti biasa ditaruh di atas kursi roda di teras depan rumah.

"Setelah minum ibuprofen, saya itu tertidur pulas. Mulai jam 07.30 WIB itu sampai istri saya datang jam 09.20 WIB," kata Selaras saat ditemui di rumahnya, Sabtu (17/10).

Ketenangan pagi itu mendadak pecah ketika sang istri pulang dari pasar. Istri Selaras tiba-tiba histeris melihat kondisi putranya.

Mendengar teriakan sang istri, Selaras yang kaget langsung bergegas ke depan rumah dan mengambil putranya dari pangkuan sang istri. Betapa terkejutnya ia saat mendapati leher sang anak terjerat tali sepatu.

"Saya ambil anak saya dari pangkuan istri saya, ternyata ada jeratan tali sepatu di lehernya. Saya kendurin," ujarnya.

Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Eka Chandra Rini. Namun, nyawa bocah malang tersebut tidak tertolong dan dinyatakan telah meninggal dunia.