Ragam Respons Wacana Mendikdasmen soal Siswa Tak Otomatis Naik Kelas

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 7 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi siswa SMA. Foto: Agewib/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi siswa SMA. Foto: Agewib/Shutterstock

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti membuka peluang kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas kembali berlaku mulai tahun ajaran 2027. Kebijakan itu rencananya berlaku untuk semua sekolah, negeri maupun swasta, tetapi masih dalam proses pengkajian.

Wacana ini mulai mendapat dukungan dari PGRI, pimpinan Komisi X DPR, serta sejumlah guru dan orang tua siswa. Mereka sepakat kenaikan kelas perlu melihat kompetensi siswa, tetapi meminta pemerintah menyiapkan panduan dan sistem pendukungnya.

Berawal dari Masukan Dewan Pendidikan

Mu'ti menyampaikan wacana itu dalam Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) XII 2026 di Bali, Jumat (2/10). Menurutnya, usulan itu datang dari Dewan Pendidikan sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan.

“Terkait peningkatan mutu, kami mendapatkan masukan, termasuk masukan dari Pak Yanto dan kawan-kawan di Dewan Pendidikan, supaya kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi,” ungkap Mu'ti.

Mu'ti mengatakan, kebijakan ini juga bisa menjadi bagian dari rekomendasi KONASPI ke-12. Jika disetujui, Kemendikdasmen siap melaksanakannya.

“Dan kalau ini disetujui, dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan. Sehingga mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya, tidak semua murid otomatis naik kelas,” terangnya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, ketika mengunjungi SDN 15 Dangin Puri, Denpasar, Jumat (2/10). Foto: Sandra Gisela/kumparan

Mu'ti menilai kebijakan ini perlu agar siswa punya motivasi belajar dan tidak menganggap kenaikan kelas sebagai hal yang otomatis.

“Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS. Rajin, malas, sama saja,” ucapnya.

Ia ingin siswa dibiasakan punya semangat belajar dan kesiapan berkompetisi. Ia juga menyebut karakter tangguh sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Saya setuju Prof. Brian (Mendiktisaintek), mereka harus kita biasakan punya jiwa yang rajin belajar, kemudian siap untuk berkompetisi, dan anak-anak yang tangguh seperti yang sering disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” katanya.

Berlaku untuk Sekolah Negeri dan Swasta

Saat ditanya soal cakupan kebijakan, Mu'ti menegaskan aturan itu nantinya mengikat seluruh sekolah jika sudah disetujui dan diterapkan.

“Semua sekolah baik negeri maupun swasta,” kata Mu'ti kepada kumparan, Kamis (8/10).

Namun, ia menegaskan kebijakan ini belum final dan masih butuh kajian akademik serta masukan para pakar.

Ilustrasi siswa SMA. Foto: Fazazakka/Shutterstock

“Masih dalam proses pengkajian,” ujarnya.

“Dan jangan lupa kalau kami undang nanti juga hadir, karena mesti kami memerlukan kajian akademik, mesti memerlukan masukan dari para pakar,” tutur Mu'ti.

PGRI: Naik Kelas Harus Lewat Penilaian

Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi menyambut baik wacana tersebut. Menurutnya, kenaikan kelas perlu mempertimbangkan penguasaan kompetensi dan capaian pembelajaran.

"Saya kira kita harus menyambut baik ya. Kalau pendidikan kan bukan hasil yang tampak kelihatan langsung. Kemarin itu semua harus naik, tahu dampaknya kan banyak anak-anak SMA atau apa enggak bisa membaca," kata Unifah kepada kumparan, Kamis (8/10).

Ia menilai siswa yang belum mencapai kompetensi perlu kesempatan memperbaiki kemampuannya sebelum naik kelas.

"Jadi, tetap yang namanya kompetensi itu, penguasaan capaian pembelajaran tuh tetap perlu diperlukan. Sehingga harus ada yang tidak naik kelas kalau belum (atau) tidak tercapai gitu," ujarnya.

Ketum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rosyidi (kiri) mengikuti rapat audiensi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Unifah juga menyoroti tekanan yang dihadapi guru saat menilai siswa. Menurutnya, sebagian orang tua menolak anaknya dinyatakan belum layak naik kelas, sehingga guru akhirnya meloloskan semua siswa.

"Kalau enggak diluluskan nanti sama orang tuanya. Ada sebagian ya yang enggak mau terima, sebagian orang tua yang mengerti bahwa anaknya tidak eligible karena aturan, guru kan akhirnya meloloskan semua," kata dia.

Kondisi itu, kata Unifah, membuat kenaikan kelas tidak mencerminkan kompetensi siswa.

"Karena aturannya harus lulus semua, ya udah, naik. Enggak usah ada proses pembelajaran, enggak usah ada assessment lagi kalau gitu. Enggak usah ada penilaian lagi. Ya udah aja naik semua," tegasnya.

Ia mendorong penilaian tak sekadar mengukur hafalan, tetapi juga kemampuan berpikir dan memecahkan masalah.

"Saya kira yang automatic naik semua itu ya perlu saatnya untuk ditinjau ulang lah. Karena proses pendidikan kan harus ada assessment, walaupun assessment-nya juga dilakukan perubahan, tidak sekadar untuk hafalan lah ya, lebih kepada yang sejalan dengan kebutuhan kehidupan nyata dan cara berpikir menyelesaikan masalah," jelas Unifah.

DPR Setuju, tapi Minta Kajian Hati-hati

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian juga mendukung wacana ini. Namun, ia meminta pemerintah mengkajinya hati-hati agar tidak menimbulkan masalah baru bagi siswa.

“Pertama, kami pada prinsipnya melihat kebijakan tinggal kelas, kami setuju namun harus dikaji secara hati-hati. Tujuan meningkatkan standar mutu pendidikan tentu baik, tetapi kenaikan kelas bukan merupakan persoalan administratif,” kata Lalu, Kamis (8/10).

Menurutnya, kebijakan ini berisiko jika diterapkan tanpa melihat kebutuhan tiap siswa.

“Jika diterapkan tanpa melihat kondisi dan kebutuhan setiap peserta didik, kebijakan ini bisa berpotensi menambah persoalan baru, seperti meningkatnya beban siswa, ketimpangan, bahkan bisa berisiko putus sekolah. Karena itu, yang harus diperkuat terlebih dahulu adalah kualitas proses pembelajaran dan mekanisme pendampingan siswa,” lanjutnya.

Lalu meminta pemerintah memastikan kesiapan sistem pendidikan sebelum kebijakan berjalan.

“Pemerataan kualitas guru, sarana-prasarana, asesmen, serta sistem remedial dan pendampingan harus menjadi prasyarat. Jangan sampai siswa dinyatakan tidak naik kelas karena keterbatasan kualitas layanan pendidikan yang sebenarnya berada di luar kendali mereka. Prinsipnya, standar mutu harus disertai pemerataan kesempatan dan dukungan belajar,” ungkapnya.

Komisi X DPR, kata Lalu, akan mengawasi penerapannya lewat data dan dampak terhadap siswa.

“Pemerintah harus memiliki indikator yang jelas untuk memantau angka putus sekolah, perundungan, kesenjangan antardaerah, serta dampak terhadap siswa dengan kebutuhan dan kemampuan belajar yang beragam,” jelas Lalu.

“Harus ada mekanisme remedial, pendampingan, dan evaluasi sebelum keputusan tinggal kelas diambil. Jangan sampai kebijakan peningkatan mutu justru menghasilkan eksklusi terhadap peserta didik,” pungkas dia.

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Guru dan Orang Tua: Siswa Jangan Dipaksa Naik

Dukungan juga datang dari ruang kelas. Kepala SDN Kalibaru III Bekasi, Kartini, menyebut sistem ini membantu guru memastikan siswa menguasai kemampuan yang dibutuhkan sebelum naik jenjang.

"Sangat setuju. Jadi, sistem ini kan membolehkan sekolah menyetujui adanya siswa yang tidak naik," kata Kartini kepada kumparan, Kamis (8/10).

Menurutnya, siswa yang belum menguasai membaca, menulis, dan berhitung akan menyulitkan pembelajaran jika langsung naik kelas. Guru di kelas berikutnya pun harus kembali mengajarkan materi dasar.

"Ketika kelas 1 yang harusnya kemampuan membaca sudah bisa, tapi belum bisa memiliki kemampuan membaca dan dia harus naik kelas, itu menyusahkan guru juga," ujarnya.

Kartini mengatakan, tahun sebelumnya sekolahnya memiliki siswa tak naik kelas sekitar 5-10 persen atau 2-3 siswa per kelas. Sebagian di antaranya belum mampu membaca, menulis, dan berhitung.

Ia meminta pemerintah menetapkan parameter yang jelas.

"Yang penting siswa itu ketika naik dan tidak naik itu kemampuannya sesuai yang harus dikuasai di setiap kelas. Misalnya kelas 1 harus penguasaan pembelajarannya seperti apa, ketika dia menguasai minimal 75 persen dia bisa naik. Dan kalau kurang, tidak naik," katanya.

Guru kelas 5 SDN Kota Baru II Bekasi, Dita, juga meminta panduan yang jelas agar guru punya dasar menentukan kenaikan kelas.

"Karena kan memang mungkin ketercapaian dari masing-masing murid berbeda-beda, gitu. Cuma ya nanti ngikut hasilnya bagaimana dan mungkin ada diberikan panduannya untuk bagaimana bisa anak itu naik atau enggak, gitu," kata Dita.

Dita mengakui guru kerap tahu ada siswa yang bakal kesulitan di jenjang berikutnya. Namun, pada penerapan sebelumnya semua siswa tetap diarahkan naik kelas.

"Kalau boleh jujur ya, mungkin ada. Karena memang kita guru tahu materi di jenjang berikutnya bagaimana. Jadi ketika misalnya kita sudah ngajar murid ini, ‘Oh kalau dia mau naik ke jenjang selanjutnya kayaknya masih akan kesusahan’," jelas dia.

"Kalau mau sih tetap dibikin panduan bagaimana sih supaya anak tidak naik kelas. Ada parameter supaya dari Kurmer-nya (Kurikulum Merdeka) dapat sisi positifnya, dari Kurtilas-nya (Kurikulum 2013) juga dapat sisi positifnya," ujar Dita.

Dari sisi orang tua, Rika, wali murid SDN Pulogebang 20 Jakarta Timur, menilai siswa yang belum menguasai materi sebaiknya tidak dipaksakan naik.

"Nggak apa-apa sih menurut saya, karena itu kan lebih bagus ya. Karena pengalaman kemarin-kemarin kan banyak anak-anak nggak menguasai materi pelajaran, istilahnya kayak di akun YouTube-nya KDM juga kan berapa kali dites tuh anak-anak SMA, SMP ternyata banyak yang nggak tahu tentang perkalian, bacanya kurang lancar. Justru kalau memang pakai metode itu ya nggak apa-apa, kan itu berdasarkan kemampuan anak-anak juga, gitu," ujar Rika.

Rika menilai tuntutan belajar di SD kini lebih tinggi dibanding zamannya.

"Kalau dulu kan kita kelas 1 tuh masih belajar mengeja, kalau sekarang sudah harus bisa membaca. Sementara di TK itu kan tidak mengharuskan anak sudah bisa membaca," ujarnya.

Orang tua lain, Vina, sepakat siswa yang tak mampu mengikuti pelajaran jangan dipaksakan naik, tetapi penerapannya harus proporsional.

“Setuju aja sih. Karena kalau seandainya yang enggak bisa mengikuti dinaikkan kelas dipaksa gitu juga percuma, enggak akan bisa mengikuti pelajaran,” kata Vina.

“Kalau yang tidak bisa mengikuti ya sebaiknya memang tidak dinaikkan. Kalau yang bisa ya aman,” ujarnya.