Raket Padel Rp 30 Juta Hilang Dicuri, Polres Bekasi Kota Tangkap 3 Pelaku

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Barang bukti raket padel yang dicuri di kawasan Pekayon, Bekasi Selatan. Foto: Polres Metro Bekasi Kota
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti raket padel yang dicuri di kawasan Pekayon, Bekasi Selatan. Foto: Polres Metro Bekasi Kota

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pencurian raket padel senilai Rp 30 juta. Ada tiga tersangka yang telah ditangkap, mereka ialah AES (27), BVS (21), dan FNU (27).

Peristiwa terjadi di Lions Padel Society, Jalan Raya Pekayon, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 05.05 WIB.

Raket berwarna biru-hitam dengan pegangan putih yang berada di area resepsionis hilang. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bekasi Selatan pada sore harinya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, penanganan perkara tidak hanya diarahkan untuk menemukan barang, tetapi juga menguraikan keterlibatan setiap pihak.

“Kami mengembangkan setiap petunjuk untuk memperoleh gambaran yang utuh, mulai dari peristiwa di lokasi hingga jejak barang setelah dibawa. Dari rangkaian itu, tim mengidentifikasi tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” kata Verdika, Rabu (23/9/2026).

Pengembangan tersebut mengarahkan petugas ke sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum di kawasan Kota Bintang, Jalan KH Noer Ali, Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat. AES, BVS, dan FNU ditangkap di lokasi itu pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 14.58 WIB.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, AES berperan merencanakan perbuatan dan meminta FNU mengambil raket dari area resepsionis. FNU berperan mengambil serta membawa raket dari lokasi, sedangkan BVS membantu menawarkan barang melalui Facebook Marketplace dan menemui calon pembeli untuk melakukan transaksi secara langsung atau COD,” jelas Verdika.

FNU merupakan istri AES yang bekerja sebagai petugas keamanan di lokasi tersebut.

AES selaku petugas keamanan sengaja membiarkan ruang resepsionis dalam keadaan tidak terkunci, kemudian berpura-pura pergi mandi. Kondisi tersebut telah diinformasikan kepada FNU agar dapat masuk dan mengambil raket sesuai rencana mereka.

Raket yang dilaporkan hilang berhasil ditemukan dan diamankan bersama satu lembar kuitansi pembelian.

“Kuitansi tersebut digunakan untuk mencocokkan kepemilikan dan spesifikasi raket dengan barang yang kami temukan. Kesesuaiannya menjadi bagian penting dalam menghubungkan barang bukti dengan laporan korban,” ujar Verdika.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.