Tega Ayah dan Ibu di Kebayoran Lama Bunuh Bayi 20 Bulan di Toilet Pasar

Seorang bayi perempuan berusia 20 bulan dibunuh di toilet umum Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi menetapkan ibu kandung berinisial JM (20) dan AR (22), yang disebut polisi sebagai ayah tiri korban, sebagai tersangka.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam menyebut motifnya ekonomi.
"Itu kejadiannya itu motif karena ekonomi, mereka tidak mampu," kata Seala, Minggu (1/11).
Ditenggelamkan di Toilet Umum
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (31/10) di toilet umum Pasar Kebayoran Lama. Kasus terungkap setelah pemilik toilet umum melapor ke polisi.
Seala menyebut korban dibunuh oleh kedua orang tuanya. "Terkait anak tersebut, itu dibunuh oleh kedua orang tuanya, yaitu ibu kandungnya dan ayah tirinya," kata Seala. [R3]
Soal cara pembunuhan, Seala menjawab singkat. "Ditenggelamkan," ujarnya.
Dibawa Naik Taksi Online, Dikubur di Lahan Kosong Benhil
Setelah kejadian, kedua tersangka membawa jasad korban dalam kantong plastik. Seala mengatakan keduanya memesan taksi online dan turun di Palmerah.
"Pelaku juga memesan salah satu taksi online, itu turun di Palmerah," kata Seala dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (2/11).
Keduanya kemudian berjalan kaki ke kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat. "Mereka lihat ada lahan kosong di wilayah Benhil. Di situ lah mereka melakukan penguburan pada jenazah korban," ungkap Seala.
Jasad dikubur dangkal. "Dan untuk pengurukannya sendiri itu tidak sampai 50 sentimeter," ujarnya.
Polisi kemudian mengamankan kedua tersangka tidak lama setelah itu.
Hasil Pemeriksaan Forensik
Jenazah korban tiba di Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati pada Minggu (1/11) sekitar pukul 12.00 WIB. Dokter Spesialis Forensik RS Polri Kramat Jati, Asri Megaratri Pralebda, menyebut tim menemukan tanda kekerasan pada tubuh korban.
"Kami juga menemukan beberapa tanda-tanda kekerasan pada daerah wajah, perut, dada, dan keempat anggota gerak," kata Asri.
Tanda kekerasan itu terdiri dari yang baru dan yang lama. Autopsi juga menemukan cedera pada organ dalam, terutama dada dan perut, dan tim melakukan pemeriksaan rontgen untuk memastikan ada tidaknya patah tulang. Dalam artikel sumber, penyebab kematian korban belum disimpulkan secara resmi.
Dijerat Pasal Perlindungan Anak dan KUHP
Polisi menetapkan ibu kandung dan ayah tiri yang memb
unuh bayi perempuan berusia 20 bulan di toilet umum Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak.
"Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 458 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam, Minggu (1/11).
Merujuk pasal tersebut, ancaman hukuman paling berat ada dalam Pasal 458 KUHP. Pasal ini mengatur tentang pembunuhan yang dilakukan oleh keluarga dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kakak Korban Diasuh Dinsos
Kakak dari balita 20 bulan yang dibunuh orang tuanya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kini berada dalam pengawasan Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta. Polisi terus berkoordinasi dengan Pemprov DKI untuk memastikan kondisi anak tersebut.
"Kalau untuk anak yang pertama ada di Dinsos, itu kami masih melakukan pemeriksaan, nanti kami akan berkoordinasi juga dengan dokter," kata Seala dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (2/11).
"Kalau untuk anak yang pertama sendiri pun juga sudah bersama kami, kami berkoordinasi dengan pihak Kecamatan, itu ada di Dinsos, seperti itu," sambungnya.
