Tega Ayah di Cakung Aniaya Bayinya hingga Tewas Gara-gara Cemburu

Seorang bayi perempuan berusia 11 bulan bernama Rea meninggal dunia setelah dianiaya ayah kandungnya di kawasan Kampung Lio, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.
Polisi telah mengungkap identitas pelaku, kronologi penganiayaan, hingga motif di balik perbuatannya.
Kasus ini sempat diberitakan sebagai penganiayaan oleh ayah tiri. Namun, polisi kemudian meralat informasi tersebut. Pelaku berinisial RPP ternyata merupakan ayah kandung Rea. Keduanya diketahui merupakan pasangan yang menikah siri.
“Awal-awal infonya ayah tiri, ternyata nikah siri,” kata Kapolsek Cakung AKP Andre Try Putra saat dihubungi, Minggu (4/10).
Kepala Bayi Dibenturkan ke Dinding
Penganiayaan terjadi pada Jumat (2/10) dini hari. Saat itu, ibu korban sedang bekerja sehingga di rumah kontrakan tersebut hanya terdapat RPP dan Rea.
Dari pemeriksaan sementara, RPP mengaku membenturkan bagian belakang kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali. Ia juga memukul bagian punggung korban menggunakan tangan kanan yang mengepal.
“Untuk penganiayaannya dari keterangan si pelaku sementara hanya di hari kejadiannya, kepala bagian belakang si anak korban dibenturkan ke dinding sebanyak 3 kali,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Made Budi saat dihubungi, Minggu (4/10).
“Dan juga bagian punggung anak korban dipukul menggunakan tangan kanan dengan tangan mengepal,” sambungnya.
Sebelumnya, keluarga menemukan Rea dalam kondisi mengalami luka lebam di bagian wajah dan sekujur tubuh. Saat itu, RPP sempat mengatakan kepada keluarga bahwa anaknya sakit, demam, dan muntah-muntah.
Namun, keluarga curiga setelah melihat luka pada tubuh korban. RPP kemudian disebut mengaku luka tersebut terjadi karena terkena kipas angin yang jatuh. Keluarga tidak percaya dan melaporkan kejadian itu kepada RT setempat. Warga kemudian mengamankan RPP sebelum menyerahkannya kepada polisi.
Polisi Ungkap Motif Cemburu
Dari pemeriksaan terhadap RPP, polisi mengungkap motif sementara penganiayaan tersebut. RPP disebut cemburu karena istrinya berkomunikasi melalui pesan dengan orang lain.
Kecemburuan itu kemudian dilampiaskan kepada Rea.
“Motif, dari hasil pemeriksaan sementara, karena pelaku cemburu karena istrinya chat-chat-an dengan orang lain dan dilampiaskan ke anak korban,” kata Made.
Polisi masih memproses kasus tersebut. RPP dan barang bukti telah diamankan Unit PPA/PPO Polres Metro Jakarta Timur. Ia dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, jasad Rea telah dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan dan identifikasi.
Kontrakan Pelaku Berada di Gang Sempit
Lokasi penganiayaan berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Lio, Jatinegara, Cakung. Pantauan kumparan pada Minggu (4/10), rumah tersebut berada di dalam gang sempit yang buntu dan merupakan bangunan petak di tengah permukiman padat.
Rumah yang menjadi tempat tinggal RPP dan keluarganya itu tampak sepi. Pintu berwarna cokelat terlihat terkunci dari luar.
Seorang warga berinisial H (43) mengatakan RPP dan keluarganya baru sekitar lima bulan tinggal di lokasi tersebut.
“(Baru tinggal) sekitar 5 bulan,” katanya.
Menurut H, RPP dikenal tertutup dan jarang berinteraksi dengan warga sekitar.
“Sehari-harinya kita juga enggak tahu. Soalnya kaya tertutup,” ungkap dia.
“Enggak ada yang disapa sama dia. Soalnya dia keluarnya juga kadang malam,” ujarnya.
H mengaku sedang bekerja ketika penganiayaan terjadi. Ia baru mengetahui Rea meninggal setelah mendapat telepon dari saudara istri RPP. Saat tiba di lokasi, warga telah berkumpul dan RPP sudah diamankan polisi.
“Ya pada kesel kayak gitu,” ungkap H.
Kasus tersebut kini ditangani Unit PPA/PPO Polres Metro Jakarta Timur. Polisi masih melanjutkan proses hukum terhadap RPP atas penganiayaan yang menyebabkan anak kandungnya meninggal dunia.
