Konten dari Pengguna

Badak Jawa, Hewan Langka yang Hanya Ada di Ujung Kulon

Foto Ilustrasi badak jawa sumber: gambar/ilustrasi pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Foto Ilustrasi badak jawa sumber: gambar/ilustrasi pribadi

Badak Jawa, atau nama dalam dunia biologi Rhinoceros sondaicus, merupakan salah satu jenis mamalia besar langka yang tergolong dalam famili Rhinocerotidae. Saat ini, badak Jawa dikategorikan sebagai spesies Sangat Terancam Punah (Critically Endangered) oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN). Habitat alami yang tersisa dari hewan endemik ini terpusat di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Banten, dan merupakan salah satu dari dua jenis badak yang habitatnya hanya di Indonesia, dengan sebaran populasinya saat ini hanya terbatas di semenanjung barat daya Pulau Jawa.

Penurunan populasi badak Jawa hingga berada di ambang kepunahan utamanya dipicu oleh maraknya perburuan liar untuk mengambil culanya, yang dihargai sangat tinggi di pasar gelap untuk bahan pengobatan tradisional maupun komoditas bernilai tinggi. Selain aksi perburuan, penyempitan dan degradasi habitat akibat alih fungsi lahan, perambahan permukiman, serta maraknya invasi tanaman seperti pohon langkap turut mempersempit ruang gerak dan mengurangi ketersediaan pakan alaminya. Kondisi ini kian kritis karena seluruh kantong populasi yang tersisa kini hanya terpusat di satu kawasan, yaitu Taman Nasional Ujung Kulon. Terisolasinya kelompok yang sangat sedikit ini memicu terjadinya kawin sedarah (inbreeding depression), yang menurunkan kualitas genetik serta daya tahan tubuh badak terhadap ancaman wabah penyakit. Ditambah lagi, posisi habitat tunggal mereka di kawasan pesisir menempatkan spesies ini pada risiko kepunahan massal yang sangat tinggi apabila sewaktu-waktu terjadi bencana alam besar seperti tsunami atau letusan gunung berapi.

Badak jawa menempati habitat yang memiliki kriteria tertentu dari beberapa aspek seperti ketinggian, kelerengan, suhu dan kelembaban udara, ketersediaan air, potensi kubangan, kemasaman tanah, ketersediaan garam mineral, ketersediaan tumbuhan pakan, dan tingkat gangguan manusia. Badak jawa menyukai habitat hutan hujan dataran rendah dan rawa-rawa. Walaupun demikian, ada juga badak jawa yang ditemukan pada ketinggian 600 m di atas permukaan laut, yaitu di daerah Gunung Honje, Taman Nasional Ujung Kulon. Badak jawa menyukai kondisi habitat dengan hutan yang rimbun, daerah semak dan perdu yang rapat, kurang menyukai tempat-tempat yang terbuka, terutama pada siang hari. Badak jawa lebih beradaptasi di lingkungan dataran rendah daripada daerah pegunungan, khususnya apabila mereka hidup simpatrik dengan badak sumatera. Namun, bila mereka tidak ditemukan bersamaan, maka badak jawa kadang juga dijumpai didaerah pegunungan.

Badak Jawa merupakan hewan herbivora berukuran besar dengan panjang tubuh mencapai 3 hingga 3,4 meter, tinggi 1,2 hingga 1,7 meter, dan berat yang berkisar antara 900 kg hingga 2.300 kg. Secara fisik, hewan ini mudah dikenali dari kulitnya yang tebal berwarna abu-abu serta keberadaan satu buah cula yang memiliki panjang sekitar 20 hingga 30 cm. Selain itu, badak Jawa memiliki bentuk bibir atas yang runcing untuk memudahkannya dalam mengambil makanannya. Dalam kesehariannya, hewan ini dikenal memiliki sifat yang suka menyendiri dan sangat mengandalkan indra penciumannya yang tajam untuk mendeteksi keadaan di lingkungan sekitarnya.

Badak jawa adalah satwa browser dan terutama memakan ranting dan batang kecil. Setelah makan satu atau lebih tumbuhan di suatu titik, badak jawa akan pindah secara perlahan kemudian berhenti sesaat untuk makan lagi dari waktu ke waktu. Rute perjalanan mencari makannya dapat terlihat oleh permudaan yang roboh dan seringnya mengarah kepada pakan sebelumnya. Badak jawa cenderung merubah jenis pakan dari satu ke lainnya dalam sekali perjalanan makan. Defekasi badak jawa menghasilkan kotoran berupa bolus dengan diameter 7 – 20 cm sesuai dengan kelas umur badak. Kotoran segar berwarna kuning kecoklatan dengan bau seperti kotoran kuda. Kotoran segar sering dikunjungi oleh lalat. Terkadang kotoran seperti tersapu oleh babi yang berharap menemukan serangga. Badak jawa biasanya membuang kotoran di dua tipe lokasi yaitu di air sungai yang mengalir, dan di pegunungan atau bukit, atau di sisi jalan utama dan di penyeberangan. Badak jawa biasanya membuang urin saat berkubang dan saat berjalan.

Ancaman utama yang membuat badak jawa (Rhinoceros sondaicus) atau badak cula satu berada di ambang kepunahan adalah perburuan liar yang masif sejak masa lalu. Perburuan ini didorong oleh tingginya permintaan pasar gelap terhadap cula badak yang dipercaya memiliki khasiat medis dalam pengobatan tradisional Asia, meskipun secara ilmiah klaim tersebut tidak terbukti. Selain perburuan, alih fungsi lahan serta perambahan hutan secara konsisten telah merusak dan menyempitkan habitat alami mereka. Hal ini memaksa seluruh populasi badak jawa tersisa terkonsentrasi hanya di satu wilayah, yaitu Taman Nasional Ujung Kulon, Banten. Kondisi habitat yang tunggal dan terisolasi ini melahirkan risiko sekunder yang tidak kalah berbahaya. Populasi yang sangat kecil membuat keragaman genetik badak jawa menjadi sangat rendah akibat perkawinan sedarah (inbreeding), sehingga mereka rentan terhadap penyakit menular yang ditularkan oleh ternak di sekitar kawasan perlindungan. Risiko bencana alam seperti letusan Gunung Anak Krakatau atau tsunami di pesisir Banten juga sewaktu-waktu dapat menyapu bersih seluruh populasi yang tersisa dalam sekejap.

Upaya penyelamatan badak Jawa dari kepunahan berfokus pada perlindungan habitat asli secara ketat di Taman Nasional Ujung Kulon melalui patroli rutin anti-perburuan liar. Selain mengamankan kawasan dari pemburu, pengelola juga fokus melakukan pengendalian tanaman invasif seperti langkap yang menghalangi pertumbuhan tanaman pakan alami badak. Langkah strategis lainnya adalah menyiapkan habitat kedua yang aman untuk mengantisipasi risiko bencana alam atau wabah penyakit yang bisa melenyapkan seluruh populasi dalam sekejap. Semua langkah ini didukung oleh edukasi masyarakat lokal agar mereka ikut menjaga kelestarian ekosistem dan melindungi spesies langka ini dari kepunahan

UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Pasal 21 ayat (2) Menyebut bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (baik hidup, mati, maupun bagian-bagian tubuhnya seperti cula). Sanksi jika melanggar pasal 21 ayat (2) adalah Pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal tersebut, dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00. Sementara itu, bagi pihak yang karena kelalaiannya melakukan pelanggaran, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00.

Kedua, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19 Tahun 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar. Mengenai satwa yang berada dalam unit penangkaran, ketentuan yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19 Tahun 2005, khususnya Paragraf 2 yang mengatur mengenai pengadaan dan legalitas asal induk. Namun, sebelum membahas lebih lanjut mengenai ketentuan tersebut, perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan penangkaran.