Konten dari Pengguna

Keberadaan Hutan Kota di Indonesia

Timmy Tumboimbela
Mahasiswa teknik sipil universitas parahyangan
11 September 2021 18:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Timmy Tumboimbela tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Contoh Pengembangan dan penerapan RTH pada perkotaan credit: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Contoh Pengembangan dan penerapan RTH pada perkotaan credit: pixabay.com
ADVERTISEMENT
Pengembangan pembentukan RTH di Indonesia menjadi penting karena kurangnya kawasan hijau merusak alam sekitar. Kurangnya ruang terbuka hijau di kota akan menimbulkan permasalahan seperti kerusakan alam. Ruang terbuka hijau atau yang sering disingkat menjadi RTH memiliki ketentuan yang sebetulnya sudah ditetapkan oleh pemerintah. Secara umum keberadaan RTH pada setiap kota sekurang-kurangnya 30% dari total seluruh lahan kota tersebut. Dengan dibentuknya RTH pada setiap kota akan menciptakan kota yang asri, rindang, dan tentunya membuat alam lestari. Hal ini memperkuat alasan mengapa pengembangan keberadaan RTH harus dilakukan.
ADVERTISEMENT
Keberadaan RTH pada kota-kota di Indonesia sangat sedikit dan hanya sebagian kecil kota yang berhasil memenuhi batas minimal yang ditetapkan pemerintah. Peraturan ketentuan RTH pada setiap kota sudah diatur dalam Undang-Undang No 26 Tahun 2007. Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), hanya 13 dari 174 kota di Indonesia yang sudah memenuhi ketentuan jumlah RTH yang ada. Menurut data yang dimiliki PUPR dapat dilihat kalau hanya 7% kota yang sudah memenuhi ketentuan RTH minimum. Jakarta yang merupakan Ibu Kota Negara Indonesia hanya memiliki RTH sebesar 14.9% dari luas kota. Walaupun sebagai Ibu Kota Negara dan sebagai kota paling padat Jakarta tetap tidak dapat memenuhi aturan yang ditetapkan pemerintah sendiri. Data dan fakta tersebut membuktikan bahwa negara Indonesia masih sangat kurang dalam pelestarian alam melalui kota hijau yang harus diterapkan lebih lanjut di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kota dikatakan sudah memenuhi syarat minimal RTH adalah kota yang sudah memiliki RTH sekurang-kurangnya 30% dari total lahan kota. RTH tersebut pun dibagi menjadi dua yaitu ruang terbuka publik dan privat. Parameter tersebut dapat menjadi tujuan untuk setiap pemerintah kota agar kota yang mereka atur menjadi kota hijau yang dapat melestarikan alamnya. Terdapat beberapa pengaruh RTH terhadap kelestarian alam yaitu fungsi ekologi, fungsi planologi, dan lain-lain.
Fungsi ekologis dari RTH sangat meningkatkan kelestarian alam mulai dari tempat resapan air, kesejukan tanaman, dan juga sebagai paru-paru kota yang dapat menyerap kada karbondioksida (CO2). Hal utama lain yang didapatkan dari keberadaan RTH di kota selain melestarikan alam adalah sebagai tempat rekreasi untuk masyarakat yang dapat meningkatkan kualitas kehidupan pada lingkungannya. Pengaruh seperti ini dapat menjadi pertimbangan utama untuk lebih menekankan kalau pembentukan RTH di perlukan disetiap kota dengan jumlah yang ditetapkan yaitu sekurang-kurangnya 30% dari luas wilayah kota.
ADVERTISEMENT
Keberadaan ruang terbuka hijau atau biasa disebut RTH sangat diperlukan pada setiap kota di Indonesia. Terdapat beberapa perbedaan utama antara kawasan yang memiliki wilayah RTH dengan wilayah yang tidak memiliki atau hanya sebagian kecil dari wilayah tersebut. Kota yang memiliki wilayah RTH sekurang-kurangnya 30% memberikan dampak seperti melestarikan alamnya dengan cara menjadi sumber tanaman bertumbuh, resapan air yang dapat menjadi cadangan air tanah untuk lingkungannya, dan sumber pertukaran karbondioksida dengan oksigen untuk para masyarakat di kota tersebut.
Pada kota yang tidak memiliki atau hanya sebagian kecil wilayah RTH tidak dapat melestarikan alam dan juga lingkungannya akibat kurangnya lahan hijau yang dapat menjadi tempat ekologi di tengah ramai kota yang dapat melestarikan alam dan lingkungannya. Dari perbedaan ini dapat ditegaskan kalau RTH sangat penting dan diperlukan disetiap kota di Indonesia untuk melestarikan alam dan lingkungan.
ADVERTISEMENT
Keberadaan RTH memberikan efek jangka panjang dan juga jangka pendek dalam segi melestarikan alam dan lingkungan kota. Berdasarkan penelitian yang dimuat dalam jurnal ilmiah Environmental Science and Technology dijelaskan bahwa RTH dapat memberikan pengaruh lain seperti meningkatkan kualitas hidup di lingkungannya. Keberadaan RTH akan memberikan dampak positif kepada kedua alamnya dan juga makhluk hidup di sekitarnya termasuk kualitas hidup manusia yang meningkat akibat keberadaanya RTH di kota tersebut. Pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa ruang terbuka hijau atau RTH perlu dikembangkan di Indonesia. Hal ini dapat disimpulkan dari hasil dan perbedaan antara kota yang memiliki RTH dengan kota yang tidak memiliki RTH.
Daftar Pustaka
admindpu. (n.d.). Ruang Terbuka Hijau. Retrieved from Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kulon Progo: https://dpu.kulonprogokab.go.id/detil/105/ruang-terbuka-hijau#
ADVERTISEMENT
P2KH. (2016, Januari 7). 6 Manfaat Ruang Terbuka Hijau. Retrieved from P2KH: http://sim.ciptakarya.pu.go.id/p2kh/knowledge/detail/6-manfaat-ruang-hijau-terbuka
Rahadian, L. (2019, Mei 07). Ruang Terbuka Hijau yang Masih Terpinggirkan di Indonesia. Retrieved from KABAR24: https://kabar24.bisnis.com/read/20190507/79/919413/ruang-terbuka-hijau-yang-masih-terpinggirkan-di-indonesia
Wahdaniyat, H. (2019, Agustus 20). Ruang Terbuka Hijau yang Masih Terpinggirkan di Indonesia. Retrieved from Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: http://ciptakarya.pu.go.id/pbl/index.php/detail_berita/565/ruang-terbuka-hijau-yang-masih-terpinggirkan-di-indonesia