Konten dari Pengguna

Program Pengabdian kepada Masyarakat: Dosen Teknik Industri Bina Kelompok UMKM

Teknik Industri UM Palembang
Sarana Berita Digital Untuk Civitas Akademi Prodi Teknik Industri UM Palembang
14 Oktober 2024 15:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Teknik Industri UM Palembang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dosen Program Studi Teknik Industri, Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Palembang, kembali memperoleh Hibah Internal tahun 2024. Melalui program ini, Teknik Industri menunjukkan komitmen dalam pengembangan sektor Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khusus nya melalui pengabdian Kepada Masyarakat. (26/09/24)
ADVERTISEMENT
Program ini melibatkan sejumlah dosen dan mahasiswa yang bekerja sama dengan kelompok UMKM ibu rumah tangga di Kelurahan Sako, Kecamatan Sematang Borang, Palembang. Kegiatan berlangsung pada 26 September 2024, dengan fokus pada peningkatan efisiensi bisnis dan kualitas produk.
Foto bersama kelompok UMKM di SAKO. Dok.foto: Teknik Industri (26/09/24)
zoom-in-whitePerbesar
Foto bersama kelompok UMKM di SAKO. Dok.foto: Teknik Industri (26/09/24)
Dalam kegiatan tersebut, dua pembicara utama, Anindita Rahmalia Putri, S.T., M.T., dan Bayu Wahyudi, S.T., M.T., yang masing-masing bertindak sebagai ketua tim pengabdian, memberikan materi praktis bagi peserta.
1. Efisiensi Produksi melalui Pelatihan HPP (Harga Pokok Produksi)
Anindita Rahmalia Putri menjelaskan pentingnya HPP dalam menentukan harga jual produk secara akurat.
“HPP adalah total biaya yang dikeluarkan dari pengadaan bahan baku hingga produk siap dijual. Dengan mengetahui HPP, pelaku UMKM dapat menentukan harga jual secara tepat dan menghindari kerugian,” ujar Anindita.
ADVERTISEMENT
Dengan memahami HPP, UMKM dapat memastikan keuntungan yang layak serta mempertahankan daya saing produk di pasar.
2. Pentingnya Sertifikasi Halal dalam Industri Rumah Tangga
Sementara itu, Bayu Wahyudi menekankan pentingnya labelisasi halal sesuai UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal.
“Sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian bagi konsumen Muslim, tetapi juga meningkatkan daya saing, akses pasar, dan kualitas produk,” jelas Bayu.
Pelatihan tentang Labelisasi Halal di Kelurahan SAKO Palembang. Dok,foto: Teknik Industri (26/09/24)
Dengan labelisasi halal, UMKM dapat beroperasi lebih profesional dan berkesinambungan sesuai standar kesehatan dan kehalalan yang diakui.
Diharapkan, melalui program ini, UMKM kelompok ibu rumah tangga di Kelurahan Sako dapat semakin berkembang dan bersaing di pasar. Selain itu, program ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara berkelanjutan.
ADVERTISEMENT