Konten dari Pengguna

UMKM Pangan Masih Terkendala Sertifikasi Halal dan NIB

Teknik Industri UM Palembang

Teknik Industri UM Palembang

Sarana Berita Digital Untuk Civitas Akademi Prodi Teknik Industri UM Palembang

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Teknik Industri UM Palembang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tim pendamping bersama pelaku UMKM pangan dalam kegiatan literasi sertifikasi halal dan legalitas usaha di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
zoom-in-whitePerbesar
Tim pendamping bersama pelaku UMKM pangan dalam kegiatan literasi sertifikasi halal dan legalitas usaha di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Ribuan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sektor pangan di Indonesia masih menghadapi kendala dalam mengurus sertifikasi halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Minimnya literasi birokrasi dan keterbatasan pendampingan membuat banyak produk lokal sulit menembus pasar yang lebih luas.

Kondisi tersebut juga dialami sejumlah pelaku UMKM di Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Meski produk yang dihasilkan telah lama dipasarkan, sebagian pelaku usaha belum memiliki legalitas usaha maupun sertifikat halal.

Ketua Tim Pendampingan UMKM, Bayu Wahyudi, mengatakan bahwa persoalan utama bukan pada kemauan pelaku usaha, melainkan kurangnya pemahaman teknis dalam mengakses sistem perizinan digital.

“Banyak UMKM sebenarnya siap mengurus legalitas, tapi terhambat karena tidak memahami alur OSS dan SIHALAL. Ini yang membuat mereka tertinggal,” ujarnya.

Melihat persoalan tersebut, tim dosen dari Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) melakukan pendampingan kepada enam pelaku UMKM dari empat desa di wilayah Payaraman. Pendampingan difokuskan pada pengurusan NIB serta sertifikasi halal dengan skema self declare yang diperuntukkan bagi usaha mikro.

Dalam kegiatan ini, pelaku UMKM mendapatkan edukasi mengenai pentingnya jaminan halal, peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta praktik langsung pendaftaran legalitas usaha secara daring.

Bayu menilai, sertifikasi halal bukan hanya kewajiban regulatif, tetapi juga strategi untuk meningkatkan daya saing produk lokal.

“Tanpa NIB dan sertifikat halal, UMKM sulit masuk ke ritel modern, pengadaan pemerintah, bahkan marketplace digital,” jelasnya.

Program pendampingan ini mendapat dukungan dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UMP dan melibatkan mahasiswa sebagai bagian dari penguatan literasi usaha di tingkat desa.

Para pelaku UMKM menyambut positif kegiatan tersebut dan menyatakan kesiapan untuk segera mendaftarkan produk mereka secara resmi. Diharapkan, setelah legalitas terpenuhi, UMKM lokal dapat memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan keberlanjutan usahanya.

Foto bersama Mahasiswa KKN dan warga. Dok. foto Mahasiswa KKN