Konten dari Pengguna

Memilih Jabatan Fungsional atau Struktural bagi PNS

tintonardi
Instruktur Latihan Kerja yang memberikan pelatihan kerja khususnya di Bidang TIK untuk para pencari kerja, di Balai Latihan Kerja Kota Pekalongan
6 Oktober 2020 8:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari tintonardi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pegawai Negeri Sipil (PNS) sepertinya makin diminati para pencari kerja. Terlihat pada jumlah para pelamar Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) yang makin banyak baik untuk level Pusat maupun Daerah. Pada tahun 2019, Badan Kepegawaian Negara merilis jumlah pelamar CPNS mencapai 5 juta lebih.
ADVERTISEMENT
Kemudian, apa menariknya profesi ini sehingga menyedot animo pencari kerja yang sangat besar? Beberapa orang berpendapat bahwa profesi sebagai PNS menjamin pendapatan yang stabil, adanya jaminan pensiun, dan resiko yang kecil untuk dipecat. Sebelum masuk ke dunia PNS, baiknya anda mengetahui hal-hal berikut ini.
Sistem Kenaikan Pangkat PNS
Kenaikan Pangkat (KP) pada struktur birokrasi PNS dapat dibagi menjadi tiga, yaitu kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat jabatan fungsional dan kenaikan pangkat jabatan struktural.
Kenaikan pangkat reguler dilakukan setiap empat tahun sekali. Kenaikan pangkat jabatan fungsional dilakukan oleh mereka yang menduduki jabatan fungsional yang telah memperoleh Angka Kredit minimal untuk KP sekurang-kurangnya 2 tahun setelah kenaikan pangkat sebelumnya. Sedangkan, kenaikan pangkat jabatan struktural dilakukan oleh PNS yang menduduki jabatan struktural sesudah empat tahun dalam pangkat terakhirnya.
ADVERTISEMENT
Jabatan Karier PNS
Terdapat dua jabatan karier yang harus diketahui oleh seorang PNS. Jabatan tersebut adalah Jabatan Fungsional dan Jabatan Struktural.
Jabatan fungsional merupakan jabatan yang tidak berada di dalam struktur organisasi tetapi menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang tidak dapat terlepas dari keberadaan organisasi tersebut. Guru, Dosen, Instruktur Pelatihan Kerja, Dokter, dan Auditor merupakan contoh jabatan fungsional di lingkungan kerja nya masing-masing. Para pemegang jabatan fungsional atau dapat disebut pejabat fungsional melaksanakan tugas sesuai keahlian atau ketrampilan yang bersifat mandiri sesuai tupoksi suatu profesi.
Pada jabatan fungsional, kemandirian adalah nilai utama. Untuk menuju pangkat dan jabatan yang lebih tinggi, para pejabat fungsional dituntut untuk terus kreatif berkarya dalam mendapatkan Angka Kredit sebagai ukuran kinerjanya.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan jabatan struktural yang cukup menunggu empat tahun untuk naik pangkat, Pejabat Fungsional cukup mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan untuk KP dan paling cepat dua tahun setelah pangkat terakhir untuk naik pangkat.
Sedangkan, jabatan struktural adalah jabatan yang jelas tercantum pada struktur organisasi. Para pejabat struktural memiliki kedudukan mulai dari yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Kepala Biro, Direktur Jenderal dan Sekretaris Jenderal merupakan contoh jabatan struktural pada instansi Pusat seperti di Kementerian atau Lembaga Negara.
Contoh jabatan struktural pada Instansi Daerah di antaranya Sekretaris Lurah, Lurah, Sekretaris Camat, Camat, Kepala Seksi, Kepala Bidang, Kepala bagian, Sekretaris Dinas, Kepala Dinas/ Badan/ kantor, dan Sekretaris Daerah. Pejabat struktural mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam keadministrasian penyelenggaraan pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Jabatan struktural bagi sebagian masyarakat dipandang memiliki prestise. Hal ini terutama disebabkan karena biasanya saat memegang jabatan struktural, maka akan mempunyai bawahan yang dapat diperintah sesuai keinginannya tanpa memandang senioritas atau masa kerjanya. Dalam istilah umum pun, yang disebut masyarakat dengan istilah “Pejabat” adalah Pejabat Struktural. Untuk naik pangkat pun, PNS yang menduduki jabatan struktural hingga level tertentu hanya menunggu masa kerja 4 tahun sekali (KP reguler).
Dari segi take home pay, Para Pejabat Struktural umumnya dianggap lebih tinggi karena adanya nilai jabatan dan tunjangan jabatan yang melekat ketika ia menduduki suatu jabatan struktural tertentu. Tambahan, para pejabat struktural biasanya dapat memegang kegiatan.
Perampingan Birokrasi dan Peluang Jabatan Fungsional
ADVERTISEMENT
Pada momen pelantikan periode jabatan keduanya, Presiden Joko Widodo menyampaikan akan adanya perampingan birokrasi hingga tahap penyederhanaan eselon di beberapa tingkatan kedudukan.
Presiden menilai birokrasi kita terlalu gemuk, sehingga memperlambat kerja birokrasi. Seperti dikutip detiknews, Presiden menilai perlu adanya penyederhanaan struktur eselonisasi di mana seharusnya hanya dibutuhkan dua level saja, sisanya berganti menjadi jabatan fungsional yang berbasis ketahlian dan kompetensi.
Selama ini, jabatan fungsional selalu dipandang sebelah mata dan menjadi anak tiri birokrasi. Hal ini adalah pandangan umum yang ada di masyarakat. Akibatnya pengetahuan masyarakat akan adanya jabatan ini kurang. Bahkan minat akan jabatan ini di dalam tubuh birokrasi sendiri kurang.
Masih banyak ASN (Aparatur Sipil negara) yang menganggap jabatan ini kurang bergengsi dan memilih untuk menjalani karier di jalur struktural. Padahal, jabatan fungsional pun sebetulnya tidak kalah keren. Bagi yang sudah menjalaninya, jabatan fungsional memberikan sebuah rasa nyaman karena untuk mendapatkan pangkat dan jabatan dicapai dengan lebih objektif.
ADVERTISEMENT
Kegiatan yang dilakukan pada jabatan fungsional sudah pasti karena diatur dalam suatu peraturan baik melalui Peraturan Menteri maupun Keputusan Menteri tentang petunjuk teknis kegiatan jabatan fungsional.
Dari sisi keahlian, pejabat fungsional juga tidak diragukan lagi karena pada saat proses perekrutannya dan pengangkatannya selalu berbasis pada keahlian di bidangnya. Begitu pula saat sesudah menduduki jabatannya, para pejabat fungsional selalu dituntut untuk meningkatkan keahliannya baik melalui pendidikan dan pelatihan maupun lewat ujian kompetensi.