news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kolom Agama (yang Tak Lagi Kosong) dan Arti Putusan MK Buat Kita

Tio Ridwan
Wartawan kumparanBOLANITA.
Konten dari Pengguna
23 November 2017 19:50 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tio Ridwan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penghayat Ugamo dan Sunda Wiwitan di MK. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Penghayat Ugamo dan Sunda Wiwitan di MK. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
Dappa Numa Ngara, Dappa Tekki Tamo-----
Begitulah bagaimana Ia disebut oleh para penghayat di Komunitas Marapu. Tuhan dan Allah adalah termin modern bagi Ia yang Satu. Buat mereka, menyebut-Nya tak sesederhana itu.
ADVERTISEMENT
Kedudukan-Nya sedemikian tinggi, sehingga dibutuhkan parade dan ritual khusus hanya untuk memanggil nama-Nya.
Dappa Numa Ngara, Dappa Tekki Tamo Yang tidak boleh disebut nama-Nya, dan tidak boleh disebut nama alias-Nya.
A Kanga Wolla Limma, A Bokka Wolla Wa’i Dia yang menciptakan dan Dia yang Menjadikan.
Ama A Magholo, Ina A Marawi Bapa yang membuat/mengukir, Ibu yang menenun/menjadikan.
Ama Padewama, Ina Paurrama Tanpa Bapa kami tak bertuan, tanpa Ibu kami tak bertuan. Bapa yang melindungi kami, Ibu yang menjaga kami.
Mantra-mantra tersebut digunakan mengganti sebutan umum Tuhan atau Allah. Rato, imam kepercayaan Marapu, akan menyanyikannya pada ritual di malam-malam tertentu. Salah satu contohnya adalah dalam Upacara Saiso, di mana penghayat akan berdialog dengan Marapu yang berada dalam wujud tertentu.
ADVERTISEMENT
Mewujudnya Marapu dalam wujud lain ini linier dengan kepercayaan para pengikutnya, yang memandang bahwa segala aspek kehidupan saling berkaitan dan merupakan satu kesatuan yang utuh.
Ia transenden, Ia adalah semua, meski semua ini bukanlah Ia. Sifat-sifatnya mewujud dalam laku, lampah, sebuah upaya penerjemahan rasa yang membuat sepucuk insan, yang tak hanya menghormati Tuhan, namun juga menjunjung manusia, semesta, dan segala di dalamnya.
Saya yang muslim --dengan kualitas paling minim, satu jilatan jaraknya dari api neraka-- justru teringat pada ayat di surat Ali Imron.
Ayat tersebut menyebutkan adanya kewajiban manusia untuk berpegang kepada tali (agama) Allah (hablum minallah) dan tali (perjanjian) dengan manusia (hablum minan-nas) apabila ingin terbebas dari kehinaan.
ADVERTISEMENT
Lantas, pantaskah yang demikian disebut kafir dan sesat?
e-KTP. (Foto: Antara/Ardiansyah)
zoom-in-whitePerbesar
e-KTP. (Foto: Antara/Ardiansyah)
Mengapa perkara kosongnya kolom agama penghayat kepercayaan pada Kartu Tandap Penduduk (KTP) disangkutkan dengan perkara kafir dan sesat? Karena begitulah yang terjadi di level masyarakat.
Memang, kosongnya kolom agama di KTP para penghayat, membuat mereka kesulitan mendapatkan layanan publik dari pemerintah. Kebijakan ini membuat para penghayat tak bisa mendaftar pekerjaan secara online (yang kebanyakan memaksa pelamar memilih satu dari enam agama), tak bisa mendaftar PNS, mempersulit penghayat mendapatkan pinjaman modal usaha dari lembaga keuangan, dan tentunya membuat urusan pencatatan sipil mereka menjadi rumit.
Ini terjadi karena, kebijakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013, utamanya di Pasal 61 ayat (1) juncto ayat (2) dan Pasal 64 ayat (1) juncto ayat (5), mengatur bahwa buat mereka yang menganut kepercayaan di luar enam agama resmi, terpaksa harus mengosongkan kolom agama di KTP Elektroniknya.
ADVERTISEMENT
Kosongnya kolom agama di KTP dan KK tersebut menciptakan dimensi permasalahan baru. Mereka kerap dipaksa memilih satu dari enam agama, yang jelas-jelas bukan keyakinan mereka.
Ini membuat mereka enggan mengurus pembuatan KTP dan KK, yang apabila mereka kekeuh untuk mengosongkan kolom agama, mereka berkali-kali diharuskan membawa surat keterangan tambahan dari pengurus desa sekitar sebelum disetujui permohonan pembuatannya.
Ini jelas-jelas diskriminasi. Pasalnya, ketiadaan KTP/KK, atau kosongnya kolom agama di kedua kartu tersebut (yang menunjukkan mereka penganut kepercayaan), membuat perkawinan mereka tak diakui oleh kantor catatan sipil. Tak diakuinya perkawinan mereka, membuat anak-anak yang lahir di perkawinan tersebut kesulitan mendapatkan akta kelahiran. Tak adanya akta kelahiran, semakin mempersulit pembuatan KTP/KK. Begitu terus sampai Arsenal juara Liga Champions.
ADVERTISEMENT
Namun, jauh daripada itu, kebijakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 itu membawa realitas baru bagi penghayat kepercayaan. Terutama soal hubungannya dengan masyarakat di kehidupan sekitar mereka.
Ketidaktahuan masyarakat, membuat mereka mengira bahwa kosongnya kolom agama, bisa diartikan bahwa para penghayat adalah makhluk tak beragama. Ateis. Lebih jauh, dengan masa lalu kelam yang berakar pada konflik G30S di tahun 1965, mereka yang selain pemeluk agama mayoritas --yang otomatis kolom agama di KTP mereka kosong-- dituduh komunis. Dituduh PKI.
Lhadalah. Tapi apa itu sepenuhnya salah masyarakat? Bagi saya, tidak. Kalau para aparatur sipil negara yang bertugas di bidang pencatatan sipil saja kerap salah paham, bagaimana bisa kita menyalahkan masyarakat awam yang, boro-boro pernah membaca, tahu ada UU Adminduk saja tidak?
Para Penghayat Ajaran Leluhur (Foto: Ridho Robby/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Para Penghayat Ajaran Leluhur (Foto: Ridho Robby/kumparan)
Memang, dengan putusan Mahkamah Konstitusi 7 November lalu --yang membuat kolom agama para penghayat kepercayaan tak kosong lagi-- tidak serta-merta menjamin diskriminasi tersebut langsung hilang. Tidak.
ADVERTISEMENT
Namun, bukankah enak apabila memandang putusan MK tersebut, sebagai pintu, untuk kita masyarakat awam, agar tak lagi berburuk sangka dan menghakimi sesat-tidak sesat hanya karena kosongnya sebuah kolom di KTP?
Lagi pula, pantaskah kita, menilai penghayat kepercayaan macam Marapu, Ugamo Bangsa Batak, Parmalim, Sapto Darmo, dan 183 kepercayaan lain sesat?
Mungkin di antara Anda, para pembaca yang budiman, ada yang tak ragu dan lantang menjawab: jelas mereka musyrik, kafir, dan kolot.
Saya, sih, terserah. Itu keputusan dan kewenangan, yang, tentu saja, Anda tanggung sendiri.
Tapi, saya jadi teringat petuah seorang bijak. Orang tersebut, yang juga menjadi pemuka salah satu kelompok keagamaan terbesar di Indonesia, pernah bilang, bahwa keputusan soal “kafir” atau “mukmin”, tentang apakah seseorang itu “sesat” atau “lurus” terhadap suatu keyakinan, sebenarnya bukanlah kewenangan manusia.
ADVERTISEMENT
“Tuhan saja yang Maha Pengasih dan Maha Penyantun, yang akan memutuskan keyakinan mereka kelak di Hari Kiamat,” ucapnya. Baginya, ‘Ia ini siapa, untuk memutuskan agama yang bahkan masih dipelajari dan coba diamalkannya itu, sudah tepat atau belum saat dijalankan orang lain?’.
Atau, terhadap kesaksian seorang bijak yang dikenal sebagai budayawan dan kyai besar, yang pernah bilang, “Saya pribadi sebenarnya kalau bisa jangan dikenal sebagai orang Islam, kecuali pas Jum’atan konangan, gitu ya.”
“Yang penting output saya kepada dia saya apa. Output saya kasih sayang atau tidak, kerja sama yang baik atau tidak, kerja sama rahmatan lilalamin atau tidak,” ucapnya melanjutkan.
Ada pula, seorang tua bijak lain, yang juga seorang rohaniawan dan filsuf besar Indonesia, yang mengatakan hal, kira-kira seperti ini: “Bahwa fatwa sesat bukan kewenangan manusia. Seolah-olah manusia yang menentukan.”
ADVERTISEMENT
Tentu, nama besar ketiganya tak selalu menjadi jaminan benar-tidaknya apa yang mereka bilang. Namun, di saat yang sama, nama besar mereka tentunya tidak tercipta di ruang vakum yang bebas dari sejarah.
Said Aqil Siroj, Emha Ainun Najib, dan Franz Magnis Suseno, tentu belajar dan tahu betul apa yang mereka katakan.
Atau Anda mau menganggap ketiga orang tersebut kafir juga? Ya, terserah Anda.