Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
2 Cara Bikin Barcode BBM Subsidi dan Dokumen yang Harus Disiapkan
7 Januari 2025 19:13 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saat ini, masyarakat Indonesia yang ingin membeli BBM bersubsidi harus menggunakan QR code. Sayangnya, masih banyak orang yang tidak mengetahui cara bikin barcode BBM.
ADVERTISEMENT
Penggunaan barcode tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat. Barcode tersebut memiliki tujuan agar BBM subsidi dapat tersalurkan dengan tepat sasaran.
Ketahui Cara Bikin Barcode BBM Subsidi SPBU Pertamina
Dikutip dari situs resmi subsiditepat.mypertamina.id, BBM subsidi adalah BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah menggunakan dana APBN yang dijual dengan lebih murah.
Karena subsidi, maka BBM tersebut memiliki jumlah yang terbatas. Selain itu hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu.
BBM atau Bahan Bakar Minyak yang termasuk subsidi antara lain adalah Biosolar dan Pertalite. BBM subsidi Pertamina hanya dapat dibeli menggunakan barcode. Barcode bisa didapatkan dengan cara mendaftarkan data diri. Berikut cara bikin barcode BBM subsidi.
1. Daftar Melalui Website
ADVERTISEMENT
2. Daftar di Offline Booth
Dokumen Daftar Barcode BBM Subsidi untuk Kendaraan Pribadi
Sebelum melakukan pendaftaran, masyarakat wajib mempersiapkan beberapa dokumen. Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk kendaraan pribadi..
Itulah cara bikin barcode BBM subsidi. Barcode tersebut bersifat pribadi dan rahasia. Selain itu, hanya boleh digunakan untuk satu kendaraan yang telah terdaftar. (FAR)
Live Update
PSSI resmi mengumumkan Patrick Kluivert sebagai pelatih baru timnas Indonesia, Rabu (8/1). Pelatih asal Belanda ini akan menjalani kontrak selama dua tahun, mulai 2025 hingga 2027, dengan opsi perpanjangan kontrak. Kluivert hadir menggantikan STY.
Updated 8 Januari 2025, 18:59 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini