Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
2 Cara Bikin Kartu Kuning Online dan Offline untuk Para Pencari Kerja
24 Mei 2023 11:19 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Mencari pekerjaan bukan sesuatu yang mudah. Namun, ada banyak cara untuk mengusahakannya, termasuk dengan membuat kartu kuning. Seorang pencari kerja sebaiknya menerapkan cara bikin kartu kuning baik online maupun offline.
ADVERTISEMENT
Kartu kuning adalah kartu yang diterbitkan oleh Disnaker untuk menandakan seseorang adalah pencari kerja. Jika memiliki kartu kuning, pencari kerja dianggap sebagai orang yang memiliki catatan baik sehingga akan mendapatkan nilai tambah dari perusahaan.
Cara Bikin Kartu Kuning Online dan Offline
Sebelum mengetahui cara bikin kartu kuning, pencari kerja harus tahu lebih dulu apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk membuatnya. Inilah syarat pembuatan kartu kuning yang dikutip dari situs kemnaker.go.id:
Sedangkan cara bikin kartu kuning dapat dilakukan secara online dan offline dengan langkah-langkah yang dikutip dari disnaker.bandungkab.go.id berikut ini:
ADVERTISEMENT
1. Membuat kartu kuning secara online
2. Membuat kartu kuning secara offline
ADVERTISEMENT
Kartu kuning atau kartu AK-1 adalah program pemerintah untuk mendukung dan membantu penduduk yang belum mendapatkan pekerjaan, jadi pendaftar tidak akan dikenai biaya dalam pembuatan kartu ini. Hal ini tentunya semakin mempermudah para pencari kerja.
Demikianlah 2 cara bikin kartu kuning online dan offline untuk para pencari kerja. Dengan memiliki kartu kuning, peluang untuk mendapatkan pekerjaan impian akan semakin besar. Jadi, pembuatannya sangat disarankan. (MT)
Baca juga: Cara Bikin SKCK Online dan Persyaratannya