Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
2 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa Aplikasi
12 April 2023 19:11 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagi penerima upah atau pun pengguna jasa BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengecek saldo yang diterima, kini sudah semakin mudah. Lantas, bagaimana cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa aplikasi?
ADVERTISEMENT
Menurut website resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, pengguna layanan BPJS Ketenagakerjaan membayarkan rutin setiap bulan ke akun BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pengguna dapat melihat transaksi dan jumlah saldo yang ada.
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa Aplikasi
Ada dua cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa aplikasi yang bisa Anda gunakan. Berikut adalah caranya:
1. Website bpjsketenagakerjaan.go.id
Untuk dapat mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat mengikuti langkah berikut ini:
2. SMS ke 2757
Selain menggunakan website resmi, Anda juga bisa cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS. Inilah dia langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
Pengguna layanan BPJS Ketenagakerjaan dibagi ke dalam 5 segmentasi, yaitu: Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Jasa Konstruksi, Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan juga Melalui Perisai.
Iuran bulanan yang dibayarkan nantinya dapat dicairkan ketika pengguna layanan telah pensiun atau telah diberhentikan dari pekerjaannya ataupun tidak bekerja dalam waktu yang lama.
Itulah 2 cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa aplikasi yang bisa Anda ikuti untuk mengetahui jumlah saldo yang ada pada rekening BPJS Ketenagakerjaan Anda. (Fitri A)
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini