Konten dari Pengguna

2 Cara Melihat BI Checking untuk Mengecek Riwayat Peminjaman Dana

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara melihat BI Checking. Sumber: pexels.com/Cottonbro Studio
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara melihat BI Checking. Sumber: pexels.com/Cottonbro Studio

Cara melihat BI Checking penting diketahui untuk cek riwayat peminjaman dana. Hal ini dilakukan untuk mengetahui skor kredit atau nilai kredibilitas sebelum mengajukan pinjaman.

BI Checking kini telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Saat ini, pengguna dapat mengakses SLIK secara online maupun offline.

Cara Melihat BI Checking secara Online dan Offline

Ilustrasi Cara melihat BI Checking. Sumber: pexels.com/LeeLoo The First

Menurut buku Milenial (gak) Bisa Punya Rumah oleh Reno (Syafruddin) Sann (2020: 53), BI Checking adalah laporan yang dikeluarkan Bank Indonesia mengenai riwayat kredit nasabah kepada bank atau lembaga non bank. Melalui BI Checking, dapat dilihat kelancaran seorang debitur membayar pinjamannya.

Sejak 2018, BI Checking telah berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Menurut situs ojk.go.id, SLIK adalah sistem informasi di bawah OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang bertujuan mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi dalam bidang keuangan.

Dalam SLIK, permintaan informasi mengenai riwayat kredit dapat dilakukan melalui cara online dan offline. Berikut ini cara melihat BI Checking secara online dan offline:

1. Cara Melihat BI Checking secara Offline

Sebelum melakukan BI Checking secara offline di kantor OJK, pemohon harus mempersiapkan dokumen pendukung, yaitu sebagai berikut:

Debitur Perseorangan

Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas asli:

  • KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA

  • Surat kuasa apabila dikuasakan.

Debitur Sudah Meninggal

Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan:

  • Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA)

  • Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur dari pihak berwenang.

  • Dokumen yang menerangkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

Debitur Badan Usaha

Fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan:

  • NPWP

  • Akta pendirian perusahaan

  • perubahan anggaran dasar terakhir

  • Surat kuasa apabila dikuasakan

Setelah semua dokumen disiapkan, maka dapat mengajukan BI Checking di kantor OJK dengan langkah-langkah berikut:

  1. Pemohon datang ke kantor OJK (kantor pusat, regional, dan kantor OJK pelaksana layanan iDebKu OJK) dengan membawa dokumen pendukung.

  2. Isi formulir permintaan informasi debitur.

  3. OJK lalu melakukan pengecekan kesesuaian data pada formulir dengan dokumen pendukung.

  4. Jika telah sesuai dengan persyaratan, OJK akan melakukan penarikan data informasi debitur.

  5. Hasil BI Checking akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan.

2. Cara Melihat BI Checking secara Online

  1. Kunjungi laman web https://idebku.ojk.go.id

  2. Klik menu pendaftaran pada halaman awal website.

  3. Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom yang tertera pada halaman web lalu klik selanjutnya.

  4. Isi data registrasi dengan lengkap dan benar.

  5. Selanjutnya, unggah foto diri dengan memperagakan ilustrasi yang diminta pada website.

  6. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang berisi informasi nomor pendaftaran.

  7. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu status layanan dengan mengisi nomor pendaftaran.

  8. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb pada email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

Baca juga: Cara Cek BSU dengan NIK 2025 dan Tahapan Pencairannya

Itulah cara melihat BI Checking di kantor OJK dan melalui website iDEB OJK. Sebelum mengajukan permohonan, siapkan dokumen yang diperlukan terlebih dahulu agar proses pengajuan permohonan lebih lancar. (IND)