Konten dari Pengguna

2 Cara Meminta NSFP di Coretax, Bisa Online dan Offline

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Meminta NSFP di Coretax. Sumber: Unsplash/Burst
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Meminta NSFP di Coretax. Sumber: Unsplash/Burst

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia terus melakukan inovasi dan adaptasi guna mengoptimalkan layanan online dan offline Coretax. Bukti inovasi dan adaptasi tersebut adalah ketersediaan pilihan cara meminta NSFP di Coretax.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dengan mengakses laman e-Nofa atau mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Terlepas dari pilihan cara meminta NSFP, PKP wajib melaporkan SPT Masa PPN sebelum mengurus NSFP.

2 Cara Meminta NSFP di Coretax melalui Metode Online dan Offline

Ilustrasi Cara Meminta NSFP di Coretax. Sumber: Unsplash/Towfiqu barbhuiya

Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa kena Pajak (JKP). Setiap PKP perlu mengurus sejumlah dokumen, salah satunya Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).

Dikutip dari buku Konsep Pajak Konsumsi, Agusti, dkk. (2022: 98 – 99), NSFP adalah nomor seri yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai syarat pembuatan faktur pajak. PKP dapat meminta NSFP di Coretax, sistem administrasi layanan DJP.

Cara meminta NSFP di Coretax dapat melalui online atau offline. Berikut adalah detail caranya yang dapat melengkapi referensi bagi Pengusaha Kena Pajak.

1. Cara Online

Cara online adalah melalui e-Nofa. Mengutip dari buku yang sama karya Agusti, dkk. (2022: 98), e-Nofa adalah aplikasi yang disediakan oleh DJP untuk melakukan permintaan NSFP secara elektronik. Langkah untuk memintanya, yaitu:

  1. Login e-Nofa DJP melalui laman https://efaktur.pajak.go.id/login.

  2. Pilih menu “Permintaan NSFP”.

  3. Laman akan menampilkan pemberitahuan untuk memilih sertifikat elektronik yang telah terinstal.

  4. Pilih sertifikat elektronik tersebut, kemudian pilih “Ok”.

  5. Isi tahun pajak, nama pemohon, jabatan pemohon, serta jumlah NSFP yang diperlukan.

  6. Pilih “Proses”, lalu masukkan kata sandi e-Nofa dan pilih “Ya”.

  7. Jika berhasil, browser akan mengunduh NSFP secara otomatis. Jika tidak terunduh otomatis, pengguna dapat membuka menu “Riwayat Permintaan NSFP” agar dapat mengunduhnya secara manual.

2. Cara Offline

Cara offline merupakan pilihan tepat bagi pengusaha yang pertama kali membuat NSFP. Cara ini memudahkan pengusaha untuk menanyakan dan memahami alur permintaan NSFP kepada petugas secara langsung. Cara meminta NSFP melalui offline, yaitu:

  1. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

  2. Sampaikan surat permintaan NSFP.

  3. Ikuti arahan petugas yang melayani permintaan NSFP.

Pengurusan NSFP secara online atau offline memang memiliki langkah yang berbeda. Walaupun demikian syaratnya tetap sama.

Dikutip dari laman SIPPN, sippn.menpan.go.id, salah satu syarat permintaan NSFP adalah telah melaporkan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal permintaan disampaikan ke KPP.

SPT Masa PPN merupakan formulir wajib pajak badan berstatus PKP. SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan dan PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai.

Baca juga: Cara Akses Panduan Coretax DJP, Lengkap dengan Tutorialnya

Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat memilih cara meminta NSFP di Coretax yang menurutnya paling mudah, baik online maupun offline. Hal terpenting adalah selalu mengurus pajak sesuai dengan syarat serta peraturan yang berlaku di negara Indonesia. (AA)