Konten dari Pengguna

2 Cara Menghitung BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT)

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara Menghitung BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT). Foto: Shutterstock.
zoom-in-whitePerbesar
Cara Menghitung BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT). Foto: Shutterstock.

Memiliki dana pensiun melalui program BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi angin segar untuk hari tua. Untuk itu, ketahui cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) demi masa depan.

Jaminan Hari Tua menurut website resmi BPJS Ketenagakerjaan bpjsketenagakerjaan.go.id, program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Adapun ketentuan penghitungan iuran JHT dalam situs yang sama yakni bagi penerima upah sebesar 5,7% dari upah sebulannya, dengan ketetapan 2% ditanggung pekerja dan 3,7% ditanggung perusahaan/pemberi kerja.

Cara Menghitung BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT)

Ilustrasi melakukan penghitungan iuran Jaminan Hari Tua, Foto: Pexels/Anna Tarazevich.

Berikut ini cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) berdasarkan ketentuan penghitungan JHT yang telah disebutkan di atas, dan juga website resmi bpjsketenagakerjaan.go.id:

1. Hitung Manual Sesuai Ketentuan Jaminan Hari Tua (JHT)

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menghitung tarif iuran per bulan yang harus dibayarkan dengan perhitungan manual.

Telah dijelaskan pula ketentuan iuran pembayaran JHT yakni total 5,7% (Pekerja membayar 2%, sedangkan perusahaan membayar 3,7%). Begini contoh perhitungannya:

A memiliki upah bekerja sebesar Rp10.000.000. Maka, perhitungan BPJS Ketenagakerjaan program JHT A adalah:

  • Iuran JHT = 5,7% x Rp10.000.000 = Rp570.000 per bulan

  • Iuran JHT yang dibayar A = 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000 per bulan

  • Iuran JHT yang dibayar perusahaan = 3,7% x Rp10.000.000 = Rp370.000 per bulan

Baca juga: 8 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online

2. Kalkulator JHT dari Website BPJS Ketenagakerjaan

Selain itu peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat menghitung simulasi perolehan saldo JHT pada periode tertentu dengan menggunakan kalkulator JHT secara online, yang dimuat dalam website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut caranya:

  1. Peserta dapat mengakses kalkulator JHT online pada https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tetap-sejahtera.html

  2. Gulir terus ke bawah hingga menemukan “Simulasikan Manfaat JHT di Sini”

  3. Masukkan upah per bulan, lama bekerja dalam hitungan tahun, saldo awal (bila sudah memiliki saldo sebelumnya).

  4. Lalu klik tombol “Hitung Total JHT”

  5. Layar akan memunculkan jumlah Jaminan Hari Tua (JHT) yang akan diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Perlu diperhatikan, cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan dengan kalkulator JHT online khusus untuk memperkirakan perolehan BPJS Ketenagakerjaan dalam hitungan tahun, bukan untuk menghitung tarif iuran per bulan.

Cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, peserta dapat menghitung besarnya iuran per bulan, lalu peserta juga dapat menghitung perkiraan perolehan saldo JHT per periode yang ingin diketahui. (Fitri A)