2 Cara Tanda Tangan di Materai yang Benar

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saat menandatangani surat perjanjian, biasanya salah satu dari kedua belah pihak akan menambahkan materai, sehingga perlu mengetahui cara tanda tangan di materai yang benar, supaya tidak salah dalam menempatkan posisi tanda tangan.
Berdasarkan informasi dari gaffarcolaw.com, meterai bukan termasuk bagian dari syarat-syarat yang menentukan keabsahan perjanjian. Tanpa adanya materai pun suatu perjanjian tetap sah dan mengikat para pihak.
Cara Tanda Tangan di Materai
Bagi sebagian orang yang ingin memakai materai dalam surat perjanjian, Tips dan Trik memberikan ulasan cara tanda tangan di materai yang benar sebagai berikut.
1. Tanda Tangan di Atas Satu Materai
Siapkan lem untuk menempelkan materai pada lembar dokumen, yang dilengkapi dengan keterangan tanda tangan.
Tempelkan materai posisi lurus, di tengah antara keterangan nama orang yang akan menandatangani, lokasi dan tanggal.
Jika lem materai sudah kering, beri tanda tangan dengan pulpen yang sebagian menyentuh materai dan sebagian di luar materai.
2. Tanda Tangan di Atas Dua Materai
Dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, dua materai yang digunakan yaitu materai Rp3.000 dan Rp6.000.
Ikuti langkah-langkah tanda tangan di atas dua materai berikut ini:
Tempelkan dua lembar materai dengan nominal Rp3.000 atau Rp6.000
Untuk tiga lembar materai, maka tempel dua materai ditempel sejajar dan satu lagi di bawahnya.
Pastikan materai menempel dengan kuat, di tengah antara keterangan lokasi, tanggal dan nama yang menandatangani dokumen.
Bubuhkan tanda tangan pada sebagian materai yang ditempel dan di luar materai.
Baca Juga: Cara Membuat m-Banking BCA di ATM
Fungsi Penggunaan Materai
Sebenarnya tidak semua dokumen atau surat memerlukan materai, karena fungsi meterai yang utama sebagai pemungutan pajak atas suatu dokumen yang dalam UU Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai.
Menurut Pasal 3 ayat (2) UU Bea Materai Tahun 2020, ada beberapa jenis dokumen yang harus menggunakan materai antara lain:
Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.
Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Akta notaris beserta grosse, salinan dan kutipannya.
Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.
Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
Itulah informasi tentang cara tanda tangan di materai yang benar beserta fungsi penggunaan materai, saat membuat surat perjanjian. (Fiqa)
