Konten dari Pengguna

Cara Membuat KTP 2023 dan Syaratnya

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara membuat KTP 2023. Foto: Shutterstock.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara membuat KTP 2023. Foto: Shutterstock.

Kamu yang hendak membuat KTP tentunya harus mengetahui prosedur pembuatan dan syarat-syaratnya. Namun, tak perlu khawatir, karena cara membuat KTP 2023 sangat mudah.

KTP adalah singkatan dari Kartu Tanda Penduduk yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang sah dan diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Cara Membuat KTP 2023 dan Syaratnya

Ilustrasi cara membuat KTP 2023. Foto: Shutterstock.

Selain E-KTP atau KTP Elektronik, kini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mempersiapkan KTP Digital. Jika kamu akan membuat KTP, berikut ini cara membuat KTP yang perlu kamu ketahui.

1. Cara Membuat KTP Digital 2023

Berikut ini cara untuk membuat KTP digital yang dikutip dari laman bekasikab.go.id.

  1. Langsung saja datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakses internet.

  2. Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas.

  3. Kamu akan diminta untuk mengunduh dan menginstal aplikasi Identitas Kependudukan Digital.

  4. Buka aplikasi dan masukkan data yang diminta, meliputi NIK, email, dan nomor ponsel.

  5. Lakukan swafoto atau selfi untuk keperluan verifikasi.

  6. Pilih scan QR kode yang dapat dilihat di Dinas Dukcapil.

  7. Cek email yang didaftarkan untuk melihat kode aktivasi.

  8. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi.

  9. Aktivasi selesai.

Baca Juga: Cara Membuat KTP Baru Setelah Menikah dengan Mudah

2. Cara Membuat KTP Elektronik 2023

Berikut adalah cara membuat KTP 2023 yang dikutip dari laman dinpendukcapil.purbalinggakab.go.id:

  1. Langsung datang ke tempat pelayanan dengan membawa surat panggilan/undangan serta fotokopi KK dan KTP lama yang masih berlaku.

  2. Ambil nomor antrean.

  3. Tunggu pemanggilan sesuai nomor antrean.

  4. Masuk ke ruangan yang ditentukan.

  5. Petugas melalukan verifikasi data penduduk dengan database.

  6. Melakukan foto (digital).

  7. Tanda tangan (pada alat perekam tanda tangan).

  8. Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) dan pemindaian retina mata.

  9. Petugas membubuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan, sekaligus sebagai tanda bukti bahwa kamu telah melakukan perekaman foto tanda tangan sidik jari.

  10. Proses perekaman selesai. Undangan ditandatangani oleh operator.

3. Persyaratan Pembuatan KTP-El Baru

Berikut adalah syarat pembuatan KTP elektronik yang harus kamu pahami, dikutip dari laman kependudukancapil.jakarta.go.id:

1. Penerbitan KTP-el baru

Bagi Pemula (17 tahun): Fotokopi KK

Bagi Pemula (di bawah 17 tahun dan sudah menikah):

  • KK asli.

  • Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan.

  • Penerbitan KTP-el bagi pendatang dalam dan luar daerah diberikan bersamaan dengan proses penerbitan KK.

2. Penerbitan KTP elektronik karena perubahan biodata:

  • KK dan KTP Asli.

  • Dokumen pendukung perubahan biodata (fotokopi Surat Nikah/Akta Kematian/Akta Perceraian/Akta Kelahiran/Ijazah/ Penetapan Pengadilan/Surat Keterangan Pindah Agama)

3. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak:

  • Surat Keterangan Hilang dari kepolisian.

  • KTP-el yang rusak.

  • Fotokopi KK.

Nah, itulah cara membuat KTP 2023 lengkap dengan syaratnya. Semoga informasi ini bermanfaat. (Lemon)