Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Membuat KTP 2023 dan Syaratnya
6 April 2023 15:10 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kamu yang hendak membuat KTP tentunya harus mengetahui prosedur pembuatan dan syarat-syaratnya. Namun, tak perlu khawatir, karena cara membuat KTP 2023 sangat mudah.
ADVERTISEMENT
KTP adalah singkatan dari Kartu Tanda Penduduk yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang sah dan diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Cara Membuat KTP 2023 dan Syaratnya
Selain E-KTP atau KTP Elektronik, kini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil ) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mempersiapkan KTP Digital. Jika kamu akan membuat KTP, berikut ini cara membuat KTP yang perlu kamu ketahui.
1. Cara Membuat KTP Digital 2023
Berikut ini cara untuk membuat KTP digital yang dikutip dari laman bekasikab.go.id.
ADVERTISEMENT
2. Cara Membuat KTP Elektronik 2023
Berikut adalah cara membuat KTP 2023 yang dikutip dari laman dinpendukcapil.purbalinggakab.go.id:
3. Persyaratan Pembuatan KTP-El Baru
Berikut adalah syarat pembuatan KTP elektronik yang harus kamu pahami, dikutip dari laman kependudukancapil.jakarta.go.id:
ADVERTISEMENT
1. Penerbitan KTP-el baru
Bagi Pemula (17 tahun): Fotokopi KK
Bagi Pemula (di bawah 17 tahun dan sudah menikah):
2. Penerbitan KTP elektronik karena perubahan biodata:
3. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak:
Nah, itulah cara membuat KTP 2023 lengkap dengan syaratnya. Semoga informasi ini bermanfaat. (Lemon)