Cara Membuat BPJS Kesehatan Online agar Terlindungi

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah saat ini telah mewajibkan masyarakat untuk mempunyai BPJS Kesehatan. Bagi yang belum mendaftar, terdapat cara membuat BPJS Kesehatan online agar terlindungi dengan mudah.
Mengutip dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, BPJS Kesehatan memiliki fungsi untuk menjamin peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Cara Membuat BPJS Kesehatan Online
Berikut ini cara membuat BPJS Kesehatan online dengan praktis dan mudah agar terlindungi:
Unduh aplikasi JKN Mobile melalui Google Play Store atau App Store.
Buka dan jalankan aplikasi JKN Mobile yang telah diunduh sebelumnya.
Pilih menu "Daftar".
Pilih menu "Pendaftaran Peserta Baru".
Aplikasi JKN Mobile akan menampilkan syarat serta ketentuan pendaftaran. Jika sudah membacanya, pilih menu "Saya Setuju" dan klik menu "Selanjutnya".
Langkah selanjutnya, masukkan nomor NIK dengan benar dan lengkap, kemudian masukkan kode captcha lalu klik menu"Cari".
Aplikasi JKN Mobile akan menampilkan data lengkap sebagai calon peserta berdasarkan informasi yang tersimpan di Dukcapil.
Masukkan informasi data pribadi secara lengkap dan klik menu "Selanjutnya".
Tentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) serta kelas yang diinginkan.
Tuliskan alamat email yang aktif untuk pengiriman kode verifikasi, kemudian klik menu "Simpan".
Kemudian pendaftar akan memperoleh nomor virtual account yang berguna untuk melakukan pembayaran iuran.
Apabila sudah melakukan pembayaran, pendaftar secara resmi telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Langkah terakhir, pendaftar dapat mengunduh kartu BPJS Kesehatan yang tersedia secara virtual di JKN Mobile.
Cara Membuat BPJS Kesehatan Offline
Selain secara online, terdapat pula cara membuat BPJS Kesehatan secara offline yang mudah dilakukan. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Siapkan semua persyaratan yang ditentukan untuk Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), yaitu fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP, dan pasfoto terbaru ukuran 3 × 4 sebanyak satu lembar.
Datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Kemudian isi formulir pendaftaran yang diberikan petugas dengan benar.
Setelah mengisi formulir, pendaftar akan mendapat nomor virtual account BPJS Kesehatan yang digunakan sebagai pembayaran ataupun transfer dana klaim ketika diperlukan nantinya.
Lakukan pembayaran iuran di bank yang bekerja sama dengan BPJS.
Serahkan bukti transfer pembayaran ke kantor BPJS, kemudian tunggu petugas mencetak kartu BPJS Kesehatan.
Terakhir, periksa nomor kartu BPJS di laman resmi BPJS Kesehatan untuk memastikan apakah sudah terdaftar secara resmi atau belum.
Demikianlah cara membuat BPJS Kesehatan online dan offline. Semoga informasi di atas dapat membantu.
Baca Juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online
