Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
3 Cara Cek Nomor NPWP secara Online
29 Mei 2023 16:37 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara cek nomor NPWP yang sudah terdaftar secara online cukup mudah dan praktis. Cukup melihat dari perangkat hp atau laptop, seseorang dapat mengetahui status kartu NPWP-nya tanpa harus pergi ke kantor peyanan pajak.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari klc2.kemenkeu.go.id, NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, dimiliki setiap warga Indonesia sebagai tanda pengenal dan identitas wajib pajak untuk melakukan hak dan kewajiban perpajakan.
Cara Cek Nomor NPWP Online
Tips dan Trik merangkum tiga cara cek nomor NPWP online, sebagai tambahan informasi untuk pembaca yang akan atau sudah mengurus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), sebagai berikut:
1. Mengecek Nomor NPWP Lewat Aplikasi DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi perpajakan yang dapat diakses secara gratis, dilengkapi dengan fitur e-Filing dan e-Billing, sehingga masyarakat dapat melapor dan bayar pajak melalui aplikasi saja.
Adapun cara mudah mengetahui nomor NPWP sudah aktif dengan aplikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online, dengan langkah-langkah berikut ini.
ADVERTISEMENT
2. Mengecek Nomor NPWP Lewat Website DJP
Selain aplikasi, Direktorat Jenderal Pajak juga memiliki website resmi untuk mengecek nomor NPWP , dengan langkah-langkah berikut ini:
3. Mengecek Nomor NPWP dengan KTP dan KK
Cara ketiga untuk mengecek nomor NPWP apabila kartu NPWP hilang, yaitu melalui KTP dan KK, melalui website perpajakan, ikuti langkah-langkah di bawah ini:
ADVERTISEMENT
Dari ketiga cara cek nomor NPWP, langkah pertama dan kedua adalah cara paling umum untuk mengetahui apakah NPWP sudah terdaftar secara online . (Fiqa)