3 Cara Cek Nomor NPWP secara Online

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara cek nomor NPWP yang sudah terdaftar secara online cukup mudah dan praktis. Cukup melihat dari perangkat hp atau laptop, seseorang dapat mengetahui status kartu NPWP-nya tanpa harus pergi ke kantor peyanan pajak.
Mengutip dari klc2.kemenkeu.go.id, NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, dimiliki setiap warga Indonesia sebagai tanda pengenal dan identitas wajib pajak untuk melakukan hak dan kewajiban perpajakan.
Cara Cek Nomor NPWP Online
Tips dan Trik merangkum tiga cara cek nomor NPWP online, sebagai tambahan informasi untuk pembaca yang akan atau sudah mengurus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), sebagai berikut:
1. Mengecek Nomor NPWP Lewat Aplikasi DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi perpajakan yang dapat diakses secara gratis, dilengkapi dengan fitur e-Filing dan e-Billing, sehingga masyarakat dapat melapor dan bayar pajak melalui aplikasi saja.
Adapun cara mudah mengetahui nomor NPWP sudah aktif dengan aplikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online, dengan langkah-langkah berikut ini.
Download dan buka aplikasi DJP pada perangkat
Siapkan kartu NPWP, untuk login dengan nomor NPWP dan kata sandi
Aplikasi akan menampilkan nomor dan identitas lain, apabila nomor NPWP sudah aktif.
2. Mengecek Nomor NPWP Lewat Website DJP
Selain aplikasi, Direktorat Jenderal Pajak juga memiliki website resmi untuk mengecek nomor NPWP, dengan langkah-langkah berikut ini:
Kunjungi situs resmi (ereg.pajak.go.id) di firefox atau chrome.
Kemudian login dengan nomor NPWP atau email yang sudah didaftarkan sebelumnya, dan masukkan password.
Tulis kode unik yang muncul pada website, klik "Login".
Apabila status NPWP aktif, tampilan halaman memperlihatkan informasi nomor dan identitas pemilik NPWP.
3. Mengecek Nomor NPWP dengan KTP dan KK
Cara ketiga untuk mengecek nomor NPWP apabila kartu NPWP hilang, yaitu melalui KTP dan KK, melalui website perpajakan, ikuti langkah-langkah di bawah ini:
Masuk ke website (ereg.pajak.go.id/ceknpwp) pada perangkat.
Siapkan KTP dan KK, nantinya diperlukan untuk menginput nomor KTP dan KK pada website.
Informasi terkait identitas dan nomor NPWP akan muncul, yang berarti statusnya aktif.
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Online untuk Surabaya, Semarang dan Bandung
Dari ketiga cara cek nomor NPWP, langkah pertama dan kedua adalah cara paling umum untuk mengetahui apakah NPWP sudah terdaftar secara online. (Fiqa)
