Konten dari Pengguna

3 Cara Cek Nomor NPWP secara Online

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
29 Mei 2023 16:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cara Cek Nomor NPWP. Sumber: Unsplash/Georgia.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Cek Nomor NPWP. Sumber: Unsplash/Georgia.
ADVERTISEMENT
Cara cek nomor NPWP yang sudah terdaftar secara online cukup mudah dan praktis. Cukup melihat dari perangkat hp atau laptop, seseorang dapat mengetahui status kartu NPWP-nya tanpa harus pergi ke kantor peyanan pajak.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari klc2.kemenkeu.go.id, NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, dimiliki setiap warga Indonesia sebagai tanda pengenal dan identitas wajib pajak untuk melakukan hak dan kewajiban perpajakan.

Cara Cek Nomor NPWP Online

Cara Cek Nomor NPWP. Tangkapan Layar/ereg.pajak.go.id/
Tips dan Trik merangkum tiga cara cek nomor NPWP online, sebagai tambahan informasi untuk pembaca yang akan atau sudah mengurus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), sebagai berikut:

1. Mengecek Nomor NPWP Lewat Aplikasi DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi perpajakan yang dapat diakses secara gratis, dilengkapi dengan fitur e-Filing dan e-Billing, sehingga masyarakat dapat melapor dan bayar pajak melalui aplikasi saja.
Adapun cara mudah mengetahui nomor NPWP sudah aktif dengan aplikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online, dengan langkah-langkah berikut ini.
ADVERTISEMENT

2. Mengecek Nomor NPWP Lewat Website DJP

Selain aplikasi, Direktorat Jenderal Pajak juga memiliki website resmi untuk mengecek nomor NPWP, dengan langkah-langkah berikut ini:

3. Mengecek Nomor NPWP dengan KTP dan KK

Cara ketiga untuk mengecek nomor NPWP apabila kartu NPWP hilang, yaitu melalui KTP dan KK, melalui website perpajakan, ikuti langkah-langkah di bawah ini:
ADVERTISEMENT
Dari ketiga cara cek nomor NPWP, langkah pertama dan kedua adalah cara paling umum untuk mengetahui apakah NPWP sudah terdaftar secara online. (Fiqa)