Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan dan Persyaratannya

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Baru dapat tanah warisan? Segera balik nama sertifikat tanah agar memiliki bukti kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum tetap. Cara mengurus sertifikat tanah warisan sebenarnya tergolong mudah asalkan mengikuti dengan benar prosedurnya.
Selain agar hak kepemilikan tanah berkekuatan hukum tetap, balik nama sertifikat tanah warisan juga diperlukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Berikut ini beberapa persyaratan balik nama sertifikat tanah warisan yang harus dipersiapkan:
Surat permohonan.
Sertifikat hak atas tanah.
Surat keterangan kematian.
Surat keterangan ahli waris.
Fotokopi e-KTP para ahli waris.
Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan.
Bukti BPHTB terutang.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan
Ini dia cara mengurus sertifikat tanah warisan yang perlu diperhatikan agar tidak keliru.
1. Membuat Surat Keterangan Waris (SKW)
Mengutip dari buku WARIS : Permasalahan dan Solusinya, N.M. Wahyu Kuncoro, (halaman77), sebelum melakukan balik nama atas sertifikat tanah warisan, terlebih dahulu dibutuhkan surat keterangan waris dari kelurahan atau kecamatan dengan melampirkan surat kematian almarhum.
2. Mengurus Fatwa Waris di Pemerintahan Kota
Setelah mendapat surat keterangan waris, selanjutnya bawa surat keterangan waris tersebut ke kantor pemerintah kota guna mendapatkan fatwa waris.
3. Mendatangi Kantor BPN
Cara mengurus sertifikat tanah warisan selanjutnya adalah mendatangi kantor BPN.
Berikut tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat tanah warisan.
Pengajuan Permohonan Sertifikat: pastikan semua dokumen yang diurus sudah lengkap. Gabungkan dokumen tersebut dengan syarat dokumen tanah warisan di atas.
Pengukuran lokasi dan surat ukur tanah: tahap pengukuran lokasi dan surat ukur tanah ini sama seperti mengurus tanah non-waris.
Penelitian yang dilakukan petugas panitia A: surat ukur tanah yang sudah ditandatangani akan ditindaklanjuti oleh Panitia A yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat.
Pengumuman data Yuridis: informasi data Yuridis akan diumumkan dan dipajang di kantor kelurahan dan BPN selama kurang lebih 60 hari.
Penerbitan SK: penerbitan SK atas tanah warisan akan diterbitkan langsung ke dalam bentuk Sertifikat Hak Milik.
Pembayaran PBHTB: pembayaran BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dibayarkan sesuai dengan luas tanah dalam surat ukur dan sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Pengambilan sertifikat tanah: SK hak atas tanah akan dimasukkan ke Pendaftaran Hak dan Informasi. Membutuhkan waktu sekitar 6 bulan hingga 1 tahun.
Baca juga: Cara Mengurus IMB Rumah yang Sudah Dibangun Lengkap dengan Persyaratannya
Itulah informasi seputar cara mengurus sertifikat tanah warisan dan juga persyaratannya. Jadi, mengurus sertifikat tanah warisan itu hal yang sangat penting agar keabsahan tanah tersebut semakin kuat. (Diah)
Frequently Asked Question Section
Apa saja persyaratan balik nama sertifikat tanah warisan?

Apa saja persyaratan balik nama sertifikat tanah warisan?
- Surat permohonan. - Sertifikat hak atas tanah. - Surat keterangan kematian. - Surat keterangan ahli waris. - Fotokopi e-KTP para ahli waris. - Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan. - Bukti BPHTB terutang.
Apa manfaat balik nama sertifikat tanah warisan?

Apa manfaat balik nama sertifikat tanah warisan?
Selain agar hak kepemilikan tanah berkekuatan hukum tetap, balik nama sertifikat tanah warisan juga diperlukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
