Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan dan Persyaratannya
24 Juni 2023 14:32 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Baru dapat tanah warisan ? Segera balik nama sertifikat tanah agar memiliki bukti kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum tetap. Cara mengurus sertifikat tanah warisan sebenarnya tergolong mudah asalkan mengikuti dengan benar prosedurnya.
ADVERTISEMENT
Selain agar hak kepemilikan tanah berkekuatan hukum tetap, balik nama sertifikat tanah warisan juga diperlukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Berikut ini beberapa persyaratan balik nama sertifikat tanah warisan yang harus dipersiapkan:
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan
Ini dia cara mengurus sertifikat tanah warisan yang perlu diperhatikan agar tidak keliru.
1. Membuat Surat Keterangan Waris (SKW)
Mengutip dari buku WARIS : Permasalahan dan Solusinya, N.M. Wahyu Kuncoro, (halaman77), sebelum melakukan balik nama atas sertifikat tanah warisan, terlebih dahulu dibutuhkan surat keterangan waris dari kelurahan atau kecamatan dengan melampirkan surat kematian almarhum.
ADVERTISEMENT
2. Mengurus Fatwa Waris di Pemerintahan Kota
Setelah mendapat surat keterangan waris, selanjutnya bawa surat keterangan waris tersebut ke kantor pemerintah kota guna mendapatkan fatwa waris.
3. Mendatangi Kantor BPN
Cara mengurus sertifikat tanah warisan selanjutnya adalah mendatangi kantor BPN.
Berikut tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat tanah warisan.
ADVERTISEMENT
Itulah informasi seputar cara mengurus sertifikat tanah warisan dan juga persyaratannya. Jadi, mengurus sertifikat tanah warisan itu hal yang sangat penting agar keabsahan tanah tersebut semakin kuat. (Diah)