Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak sesuai Aturan yang Berlaku
12 September 2023 14:42 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Meskipun berstatus pegawai kontrak, karyawan juga berhak atas Tunjangan Hari Raya atau THR tiap tahunnya. Ketahui cara menghitung THR karyawan kontrak sesuai dengan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, melalui edaran yang diterbitkan secara online dalam setkab.go.id menegaskan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak
Sebetulnya, cara menghitung THR bagi karyawan kontrak tidak berbeda jauh dari karyawan tetap di sebuah perusahaan.
Untuk karyawan yang telah bekerja paling tidak selama 12 bulan atau 1 tahun, maka THR yang didapat adalah 1 kali gaji atau sama dengan upah satu bulan.
Hal ini sebagaimana pasal 3 ayat 1 huruf a, yang menyatakan pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya bagi karyawan yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, THR yang didapatkan berdasarkan penghitungan prorata.
Hal ini merujuk pada Pasal 3 ayat 1 huruf b Permenaker 6/2016 yang menyatakan pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerjanya, sehingga merujuk pada rumus perhitungan:
Contoh cara menghitung THR karyawan kontrak dengan masa kerja kurang dari 1 tahun sebagai berikut:
Tina merupakan karyawan kontrak di perusahaan X yang baru bekerja selama 6 bulan. Ia mendapatkan gaji per bulan sebanyak Rp4.000.000.
Dengan begitu, besaran THR 2023 yang berhak didapat Tina yang sesuai dengan perhitungan dari Kemnaker adalah (6 bulan masa kerja/12) x Rp4.000.000 = 0,5 x Rp4.000.000 = Rp2.000.000.
ADVERTISEMENT
Maka, THR yang didapat Tina dari perusahaan tempat bekerja selaku karyawan kontrak adalah Rp2.000.000.
Sementara, bagi pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak mendapatkan THR.
Itulah tadi cara menghitung THR karyawan kontrak, baik yang bekerja selama 12 bulan penuh, maupun yang kurang dari 12 bulan. Cara ini merupakan cara yang sesuai dengan aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan yang berlaku. (Fitri A)