3 Cara Cek NPWP Masih Aktif atau Tidak secara Online

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, diberikan kepada masyarakat untuk membayar pajak dengan rutin. Jika ingin mengetahui masa aktif nomor NPWP, coba beberapa cara cek NPWP masih aktif atau tidak secara online beserta jenisnya.
Mengutip dari buku Manfaat Dan Resiko Memiliki NPWP oleh Prastowo (2009), salah satu sarana administrasi perpajakan adalah NPWP, yang berarti saat dimulainya kewajiban untuk menghitung, menyetor serta melaporkan pajak terutang.
3 Cara Cek NPWP Masih Aktif atau Tidak
Tips dan Trik merangkum tiga cara cek NPWP masih aktif atau tidak secara online, dalam artikel berikut.
1. Cek NPWP dengan Scan QR Code
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan pada akun Instagram resminya, jika pengecekan status aktif atau tidak pada kartu NPWP dapat dilakukan melalui scan QR Code, seperti cara di bawah ini:
Siapkan kartu NPWP untuk dipindai QR Code-nya.
Masuk ke laman account.pajak.go.id, atau pindai langsung menggunakan kamera Google.
Lakukan validasi data, serta memasukkan kode keamanan yang diisi pada situs Cek NPWP.
Klik "CEK" selanjutnya akan diberitahukan status kartu NPWP apakah masih aktif atau tidak.
2. Cek NPWP dengan Aplikasi DJP
Aplikasi DJP merupakan salah satu alternatif, untuk pengecekan status kartu NPWP, berikut adalah langkah-langkahnya:
Mengunduh dan memasang aplikasi DJP yaitu M-Pajak di perangkat.
Pada halaman pertama log in menggunakan akun pada website pajak.
Klik "Cek NPWP" agar sistem memproses permintaan yang diajukan.
Maka sistem akan menampilkan data kartu NPWP yang aktif, apabila tidak muncul hubungi kantor pajak sesuai dengan domisili masing-masing.
3. Cek NPWP dengan Website Pajak
Cara ketiga mengecek NPWP yaitu pada website Pajak atau situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan langkah-langkah berikut:
Buka browser pada perangkat, kemudian masuk ke laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
Ketik 16 digit angka NIK dan Nomor KK , serta kode captcha.
Klik "Cari" maka data NPWP akan muncul secara otomatis pada website, tandanya kartu NPWP masih aktif.
Baca Juga: 4 Cara Melacak Paket dari Luar Negeri
Adapun jenis-jenis NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) berdasarkan penggunaanya, antara lain:
NPWP Pribadi: kartu ini diperuntukkan bagi orang yang sudah memiliki penghasilan di Indonesia.
NPWP Badan: kartu ini ditujukan bagi perusahaan atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia.
Berdasarkan ulasan jenis dan cara cek NPWP masih aktif atau tidak secara online, masyarakat dapat menggunakan kartu NPWP sesuai jenis serta mengecek status secara berkala. (Fiqa)
