3 Cara Cek Pajak Motor Lewat HP, Mudah dan Antiribet

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Terdapat beberapa cara cek pajak motor lewat HP yang harus diketahui oleh pengendara. Cara-cara tersebut adalah solusi praktis untuk banyak pengendara karena tidak perlu ribet datang ke kantor Samsat.
Kemajuan teknologi memungkinkan pengendara mengecek pajak motor dengan beberapa langkah simpel. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah mengunjungi website e-Samsat.
Cara Cek Pajak Motor Lewat HP dengan Mudah
Mengutip dari A-Z Perpajakan - Mengenal Perpajakan, Basuki (2017:140), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Mengecek pajak motor adalah hal yang penting karena jika terlambat membayar, pengendara akan terkena denda.
Pajak Kendaraan Bermotor bisa dilihat melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu, ada beberapa cara cek pajak motor lewat HP antiribet sebagai berikut.
1. Cek Pajak Motor Melalui Website e-Samsat
Cara mengecek pajak yang pertama adalah dengan mengunjungi website resmi e-Samsat. Untuk mengecek pajak secara online, pengendara diminta memasukkan beberapa data. Berikut caranya.
Buka website resmi https://e-samsat.id/ di HP
Setelah itu, masukan data yang diminta yaitu, kode pelat, nomor pelat, nomor seri, nomor rangka dan provinsi.
Kemudian, klik “Cek Sekarang”
Pada layar akan muncul informasi nominal yang harus dibayar pengendara.
2. Cek Pajak Motor Melalui Aplikasi e-Samsat
Cara lain untuk mengecek pajak motor adalah dengan aplikasi e-Samsat. Untuk melakukan cara ini, pengendara harus memiliki aplikasi tersebut. Simak cara mengeceknya berikut ini.
Unduh aplikasi e-Samsat di App Store atau Play Store terlebih dahulu
Lalu, pilih wilayah kendaraan dan masukkan nomor pelat kendaraan
Setelah itu akan muncul informasi biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan.
3. Cek Pajak Motor Melalui SMS
Cara mengecek pajak motor berikutnya adalah melalui SMS. Pengendara cukup mengetik dan mengirimkan SMS sesuai dengan petunjuk berikut.
Pengendara mengetik hal berikut, Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri pelat motor/warna motor. (Contoh: Info F/7777/XF Hitam)
Kemudian, kirim SMS tersebut ke nomor 08112119211
Pengendara akan mendapatkan balasan SMS yang berisi kode bayar, info kendaraan dan nominal pajak kendaraan.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Mobil Online Bekasi 2025
Beberapa cara cek pajak motor lewat HP yang mudah dan antiribet tersebut bisa dicoba pengendara. Pastikan untuk membayar pajak tepat waktu agar tidak terkena denda. (KRIS)
