Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
3 Cara Cek Pajak Motor Lewat HP, Mudah dan Antiribet
14 April 2025 18:08 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Terdapat beberapa cara cek pajak motor lewat HP yang harus diketahui oleh pengendara. Cara-cara tersebut adalah solusi praktis untuk banyak pengendara karena tidak perlu ribet datang ke kantor Samsat.
ADVERTISEMENT
Kemajuan teknologi memungkinkan pengendara mengecek pajak motor dengan beberapa langkah simpel. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah mengunjungi website e-Samsat.
Cara Cek Pajak Motor Lewat HP dengan Mudah
Mengutip dari A-Z Perpajakan - Mengenal Perpajakan, Basuki (2017:140), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Mengecek pajak motor adalah hal yang penting karena jika terlambat membayar, pengendara akan terkena denda.
Pajak Kendaraan Bermotor bisa dilihat melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu, ada beberapa cara cek pajak motor lewat HP antiribet sebagai berikut.
1. Cek Pajak Motor Melalui Website e-Samsat
Cara mengecek pajak yang pertama adalah dengan mengunjungi website resmi e-Samsat. Untuk mengecek pajak secara online, pengendara diminta memasukkan beberapa data. Berikut caranya.
ADVERTISEMENT
2. Cek Pajak Motor Melalui Aplikasi e-Samsat
Cara lain untuk mengecek pajak motor adalah dengan aplikasi e-Samsat. Untuk melakukan cara ini, pengendara harus memiliki aplikasi tersebut. Simak cara mengeceknya berikut ini.
3. Cek Pajak Motor Melalui SMS
Cara mengecek pajak motor berikutnya adalah melalui SMS. Pengendara cukup mengetik dan mengirimkan SMS sesuai dengan petunjuk berikut.
ADVERTISEMENT
Baca juga: Cara Bayar Pajak Mobil Online Bekasi 2025
Beberapa cara cek pajak motor lewat HP yang mudah dan antiribet tersebut bisa dicoba pengendara. Pastikan untuk membayar pajak tepat waktu agar tidak terkena denda. (KRIS)