3 Cara Cek Sertifikat Tanah Online dengan Mudah dan Praktis

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Memastikan keaslian sertifikat tanah pada proses jual-beli berlangsung adalah hal yang penting. Beruntungnya, saat ini masyarakat bisa melakukan cara cek sertifikat tanah online.
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi harus repot-repot pergi ke kantor dinas hanya untuk melakukan pengecekan sertifikat. Apalagi sebenarnya mengecek sertifikat tanah secara online sangatlah mudah.
Tata Cara Cek Sertifikat Tanah Online dengan Mudah
Mengutip dari buku Cara Hebat Anti Mafia Tanah, Brama Hardi Wardana (2024), di bawah ini adalah beberapa cara cek sertifikat tanah online yang bisa dilakukan dengan praktis dan mudah.
1. Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
Cara mengecek sertifikat tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku, yakni:
Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Google PlayStore atau di App Store, kemudian daftar akun baru, lalu klik link aktivasi di email.
Setelah itu, masuk ke aplikasi menggunakan akun tersebut.
Kemudian masuk ke menu Lokasi Bidang Tanah.
Pilih jenis hak, misalnya Hak Milik.
Selanjutnya, pilih kantor penerbit sertifikat, pilih nama desa/kelurahan, dan masukkan nomor hak sertifikat.
Lalu, pilih 'Cari Bidang Tanah' lalu Setuju.
Terakhir, lihat apakah lokasi dan informasi lainnya sesuai dengan yang ada di sertifikat.
2. Melalui Website BHUMI
BHUMI.atrbpn merupakan website peta interaktif yang terintegrasi dengan geoportal ATLAS untuk menggambarkan bidang-bidang tanah di Kementerian ATR/BPN. Berikut adalah cara mengecek sertifikat tanah di website ini.
Pertama-tama, buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta.
Lalu, di bagian atas, klik simbol kaca pembesar bertanda plus.
Jika sudah, klik Pencarian Bidang (NIB/HAK).
Kemudian masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan.
Selanjutnya, masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak.
Klik "Cari Bidang" dan nantinya akan muncul informasi terkait bidang tanah tersebut.
3. Melalui Website HTEL untuk PPAT
Berikut adalah cara mengecek sertifikat tanah melalui website HTEL yang hanya bisa diakses oleh PPAT.
Masuk ke situs https://htel.atrbpn.go.id.
Klik bagian Pelayanan dan lakukan Login.
Kemudian masuk ke Berkas Saya, pilih Berkas Baru.
Setelah itu, masukkan alamat, tipe hak, hingga nomor sertifikat.
Unggah sejumlah data pendukung, seperti formulir permohonan, surat kuasa, dan lainnya.
Nantinya, akan muncul biaya yang harus dibayarkan dan menerima hasil pengecekan yang kemudian bisa dicetak.
Baca Juga: Tata Cara Cek Bantuan BPNT Lewat HP dengan Mudah dan Praktis
Itulah tiga cara cek sertifikat tanah online. Semoga bermanfaat. (Anne)
