3 Cara Lelang Emas di Pegadaian

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara lelang emas di Pegadaian cukup mudah untuk dilakukan. Sayangnya, masih banyak orang yang tidak mengetahui caranya.
Pegadaian merupakan alternatif yang dapat dipilih oleh masyarakat jika membutuhkan dana. Melalui pegadaian, masyarakat dapat melakukan gadai dan lelang barang.
Cara Lelang Emas di Pegadaian yang Mudah
Pegadaian adalah lembaga keuangan di Indonesia yang menyalurkan pinjaman dengan menggunakan jaminan barang. Pegadaian termasuk ke dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Untuk mendapatkan pinjaman uang dari pegadaian, masyarakat harus menggadaikan barang. Barang yang digadai berbagai macam. Seperti kendaraan hingga emas atau logam mulia lainnya.
Masyarakat yang melunasi pinjaman bisa mendapatkan barangnya kembali. Sebaliknya, jika melewati batas tempo, maka barang yang dijaminkan nasabah akan dilelang oleh pihak Pegadaian.
Barang yang dilelang tersebut nantinya dapat dibeli oleh masyarakat umum. Lantas, bagaimana cara lelang emas di Pegadaian? Berikut caranya yang perlu dipahami oleh masyarakat.
1. Datang ke Kantor Pegadaian Sesuai Jadwal Lelang
Sebelum mengikuti lelang, masyarakat perlu mengetahui jadwal lelang emas terlebih dahulu. Sebab, lelang emas di Pegadaian memiliki jadwal tersendiri. Untuk mengetahui jadwal lelang emas, masyarakat dapat menghubungi kantor Pegadaian terdekat.
2. Cari Tahu Kondisi Emas yang Dilelang
Setelah mengetahui jadwal, masyarakat dapat melihat-lihat barang yang akan dilelang. Emas lelang di Pegadaian biasanya harganya akan di bawah pasaran.
Saat ingin membeli barang lelang tersebut, ada hal yang harus diperhatikan. Cari tahu berat emas yang akan dibeli. Kemudian ketahui jenis emas (kuning, emas putih, atau rosegold).
Selain itu, masyarakat juga harus cek kondisi fisik. Jika berbentuk perhiasan, pastikan tidak ada bagian yang patah atau rusak.
3. Siapkan Bujet untuk Membeli Emas Lelang
Saat lelang, akan ada HDLE. HDLE adalah singkatan dari Harga Dasar Lelang Emas. dikutip dari situs resmi digital.pegadaian.co.id, Harga Dasar Lelang Emas yang selanjutnya disebut HDLE adalah harga pasar yang ditetapkan oleh Kantor Pusat Pegadaian untuk penjualan lelang emas yang berlaku pada saat tanggal pelaksanaan lelang.
Masyarakat harus mengetahui HDLE dan siapkan bujet untuk membeli emas. Untuk pembelian lelas emas dapat dilakukan secara tunai atau debit.
Baca juga: Cara Gadai Emas di Pegadaian Beserta Persyaratannya
Sebelum datang ke cabang terdekat, pastikan untuk mengetahui cara lelang emas di Pegadaian. Selain itu, siapkan bujet yang cukup karena harga emas tidak murah. (FAR)
