3 Cara Melapor Penipuan Online, Cepat dan Efektif

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saat ini tindak penipuan kerap terjadi khususnya penipuan secara online. Jika mengalami kasus seperti itu, maka ketahui cara melapor penipuan agar bisa mendapatkan penanganan yang tepat dan terhindar dari kerugian.
Penipuan online ini sering terjadi dalam bentuk yang berbeda-beda. Karena itulah setiap melakukan transaksi online perlu waspada dan teliti, terutama saat mentransfer uang.
Selain itu, setiap orang juga harus berhati-hati saat membuka suatu link karena tidak jarang terjadi penipuan melalui link yang disebarkan melalui pesan singkat di aplikasi atau media sosial.
3 Cara Melapor Penipuan Online yang Efektif
Jika mengalami kasus penipuan, segera untuk membuat laporan. Inilah beberapa cara melapor penipuan online yang bisa dilakukan dengan cepat dan efektif.
1. Cara melapor penipuan online di cekrekening.id
Cara pertama adalah dengan melaporkan penipuan online melalui situs cekrekening.id. Situs ini merupakan tempat untuk melaporkan rekening penipu dan mencegah terjadi penipuan dengan nomor rekening yang sama.
Untuk bisa membuat laporan pada situs tersebut, berikut langkah-langkahnya yang bisa dijadikan panduan:
Kunjungi situs cekrekening.id/laporkan-rekening pada perangkat yang digunakan.
Masukkan jenis nomor rekening, nama bank, dan nomor rekening yang melakukan tindak penipuan.
Isi kategori transaksi, jumlah kerugian, media transaksi, dan kronologi penipuan secara rinci, jelas, dan lengkap.
Lengkapi laporan dengan bukti penipuan berupa bukti transfer, tangkapan layar percakapan saat melakukan transaksi dan bukti pendukung lainnya.
Nantinya laporan akan diproses dan dilakukan verifikasi.
Selesai.
2. Cara melapor penipuan online di layanan Kominfo
Mengutip dari situs layanan.kominfo.go.id, cara melapor penipuan online berikutnya adalah melalui situs layanan Kominfo pada menu Aduan BRTI. Menu tersebut memungkinkan masyarakat melaporkan penipuan yang terjadi melalui panggilan telepon atau pesan SMS.
Agar bisa membuat laporan dengan benar, berikut cara lengkapnya:
Bagi masyarakat yang menerima panggilan telepon atau menerima pesan penipuan yang selanjutnya disebut pelapor diminta untuk merekam percakapan atau mengambil tangkapan layar pesan serta nomor telepon pengirim.
Selanjutnya pelapor bisa mengunjungi situs layanan.kominfo.go.id dan mengklik menu Aduan BRTI.
Isi daftar isian yang diminta mulai dari identitas pelapor seperti nama, alamat email, dan nomor telepon. Nantinya pelapor diminta untuk memilih ‘Pengaduan’ pada kolom Pengaduan atau Informasi, dan menulis isi aduan.
Setelah menuliskan data diri dan aduan, klik tombol ‘Mulai Chat’.
Selanjutnya pelapor akan dilayani oleh petugas help desk dan diminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan atau foto tangkapan layar dari pesan yang berisi penipuan.
Petugas help desk akan melakukan verifikasi dan analisis dari bukti yang telah diberikan dan membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI.
Nantinya nomor yang melakukan indikasi penipuan akan diblokir.
Baca juga: 5 Cara Cek KTP Asli atau Palsu agar Terhindar dari Penipuan
3. Cara melapor penipuan online di kepolisian
Cara terakhir yang bisa dilakukan jika mengalami penipuan online adalah dengan melaporkannya ke kepolisian. Caranya adalah dengan membawa bukti yang lengkap dan akurat seperti tangkapan layar, rekaman suara, atau video dalam satu penyimpanan.
Lalu datang ke polisi dengan membawa bukti tersebut, khususnya ke kantor polisi memiliki tim tindak pidana siber. Nantinya di kantor polisi akan ada petugas yang siap membantu untuk membuat laporan. Setelah laporan berhasil dibuat, tunggu pemberitahuan selanjutnya dari kepolisian.
Dengan mengetahui cara melapor penipuan online tersebut, diharapkan pelapor bisa mendapatkan penanganan yang tepat dan sesuai. Pastikan juga untuk menyiapkan bukti-bukti penipuan untuk memperkuat laporan yang akan dibuat. (PRI)
